Kampung (Lampung)

wilayah setingkat desa yang dipergunakan di Kabupaten Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan Provinsi Lampung.
Revisi sejak 27 Februari 2019 06.07 oleh Heni Cahya (bicara | kontrib)


Templat:Kelompok 6Kampung, adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah Kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia di bawah Kecamatan. Kabupaten yang menggunakan nomenklatur "kampung" adalah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Way Kanan.

"Kampung" adalah sebutan setara dengan desa, yang digunakan oleh sebagian besar wilayah di Indonesia.

Pemerintahan Kampung

Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung dan Badan Perwakilan Kampung (BPK). Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, seangkan BPK merupakan badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

Referensi