Penataan daerah di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Penataan daerah di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Penataan daerah dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Selain berdasarkan kesepakatan daerah dan/atau hasil evaluasi, penataan daerah dapat dicanangkan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional oleh Pemerintah.[1]

Landasan hukum bagi penataan daerah tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembentukan daerah

sunting

Pembentukan daerah merupakan proses penetapan status daerah pada wilayah tertentu di Indonesia. Penetapan tersebut dapat berupa pemekaran daerah atau penggabungan daerah, serta dilaksanakan pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.[2]

Pemekaran daerah

sunting
 
Animasi pemekaran provinsi di Indonesia pada tahun 1945–2012

Pemekaran daerah di Indonesia berupa hal-hal berikut ini.[2]

  • Pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
  • Penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam suatu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.

Menurut UU Pemerintahan Daerah, daerah yang akan dimekarkan perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Setelah terpenuhi, calon daerah akan ditetapkan sebagai daerah persiapan terlebih dahulu. Daerah persiapan yang telah lolos evaluasi akan ditetapkan sebagai daerah otonom baru melalui undang-undang (UU).

Persyaratan

sunting

Bagian daerah yang akan diusulkan menjadi daerah otonom yang baru perlu memenuhi syarat-syarat kewilayahan berikut.[3]

  • Luas wilayah minimal, yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
  • Jumlah penduduk minimal, yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
  • Batas wilayah, yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
  • Cakupan wilayah, yang meliputi syarat di bawah ini. Cakupan wilayah yang wilayahnya berupa pulau-pulau perlu mendaftar perincian nama pulau di dalamnya.
    • Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk daerah provinsi baru
    • Paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk daerah kabupaten baru
    • Paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk daerah kota baru
  • Batas usia minimal, yang memiliki maksud berikut.
    • Provinsi-provinsi yang bersangkutan telah berdiri minimal 10 tahun sejak pembentukan
    • Kabupaten-kabupaten dan/atau kota-kota yang bersangkutan telah berdiri minimal 7 tahun sejak pembentukan
    • Kecamatan yang menjadi cakupan wilayah pemekaran daerah telah berdiri minimal 5 tahun sejak pembentukan

Calon daerah yang akan dimekarkan perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait agar dapat diusulkan ke pusat. Syarat administratif untuk pemekaran daerah provinsi mencakup tahapan berikut.[4]

  1. Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari setiap daerah kabupaten dan/atau kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah provinsi baru.
  2. Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi induk.

Sementara syarat administratif untuk pemekaran daerah kabupaten/kota mencakup tahapan berikut.[4]

  1. Keputusan musyawarah desa dari setiap desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota.
  2. Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari daerah kabupaten/kota induk.
  3. Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi calon daerah kabupaten/kota yang akan dibentuk.

Pengusulan

sunting

Calon daerah yang telah memenuhi syarat kewilayahan dan mendapat semua persetujuan kemudian diusulkan oleh gubernur yang bersangkutan ke pusat (Pemerintah Pusat, DPR, atau DPD). Pemerintah Pusat kemudian memverifikasi persyaratan tersebut, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemerintah, dengan persetujuan DPR dan DPD, kemudian membentuk tim kajian independen yang akan menyelidiki apakah daerah tersebut memenuhi persyaratan kapasitas daerah. Persyaratan kapasitas daerah ialah kemampuan suatu daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat yang didasarkan pada parameter-parameter sebagai berikut.[5]

Geografi

  • Lokasi ibu kota
  • Hidrografi
  • Kerawanan bencana

Demografi

  • Kualitas sumber daya manusia
  • Distribusi penduduk

Keamanan

  • Tindakan kriminal umum
  • Konflik sosial

Sosial politik, adat, dan tradisi

  • Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
  • Kohesivitas sosial
  • Organisasi kemasyarakatan

Potensi ekonomi

  • Pertumbuhan ekonomi
  • Potensi unggulan daerah
  • Keuangan daerah

Keuangan daerah

  • Kapasitas pendapatan asli daerah induk
  • Potensi pendapatan asli calon daerah baru
  • Pengelolaan keuangan dan aset daerah

Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan

  • Aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan
  • Aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan
  • Aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur
  • Jumlah pegawai aparatur sipil negara di daerah induk
  • Rancangan rencana tata ruang wilayah calon daerah baru

Hasil penyelidikan tim kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk membentuk daerah persiapan.[5]

Daerah persiapan

sunting

Calon daerah yang telah memenuhi seluruh persyaratan kemudian tersebut akan ditetapkan sebagai daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP) dengan masa percobaan 3 tahun, serta dipimpin oleh kepala daerah persiapan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Kepala daerah persiapan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sementara kepala daerah persiapan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usul gubernur yang memimpin provinsi yang mencakup daerah persiapan tersebut.[6]

Selama masa percobaan, daerah persiapan berkewajiban untuk membentuk dan mengelola segala penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola daerah di dalam daerah tersebut, dengan bantuan dari daerah induk serta dukungan dan pengawasan dari unsur-unsur masyarakat setempat. Pemerintah memberikan bantuan dana serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada daerah persiapan. Proses persiapan mendapat pengawasan dari DPR dan DPD.[7]

Pada akhir masa percobaan, Pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menentukan kesanggupan daerah persiapan untuk menjadi daerah otonom sejati. Hasil evaluasi tersebut kemudian dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Jika tidak layak, daerah persiapan akan dibubarkan dan dikembalikan ke daerah induk. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah persiapan tersebut sebagai daerah otonom baru.[8]

Penggabungan daerah

sunting

Penggabungan daerah di Indonesia meliputi hal-hal berikut ini.[9]

  • Penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi daerah kabupaten/kota baru
  • penggabungan dua daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi daerah provinsi baru.

Tidak seperti pemekaran daerah, penggabungan daerah sangat jarang dilakukan di Indonesia. Beberapa contoh penggabungan wilayah yang pernah terlaksana yakni penggabungan Kabupaten Adikarto ke dalam Kabupaten Kulon Progo,[10] peleburan sejumlah kota administratif ke dalam kabupaten induknya,[11] serta pembatalan Daerah Istimewa Surakarta yang berakibat pada meleburnya wilayah tersebut ke dalam Jawa Tengah.[12]

Penggabungan daerah dapat diproses apabila terdapat kesepakatan untuk menggabungkan diri di antara semua daerah yang bersangkutan atau terdapat usulan dari Pemerintah Pusat untuk menggabungkan daerah tersebut berdasarkan hasil evaluasi.[9]

Penggabungan berdasarkan kesepakatan

sunting

Dalam kasus penggabungan daerah berdasarkan kesepakatan, dua atau lebih daerah yang akan digabungkan itu harus melalui tahapan persetujuan administratif, layaknya seperti pemekaran daerah dengan mutatis mutandis (adanya perubahan dan penyesuaian seperlunya). Syarat administratif untuk penggabungan daerah provinsi adalah sebagai berikut.[9]

  1. Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari setiap kabupaten dan/atau kota yang menjadi cakupan daerah-daerah provinsi yang akan digabungkan.
  2. Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari semua daerah provinsi yang akan digabungkan.

Sementara syarat administratif untuk penggabungan daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut.[9]

  1. Keputusan musyawarah desa dari setiap desa yang menjadi cakupan wilayah daerah-daerah kabupaten dan/atau kota yang akan digabungkan.
  2. Persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota dari semua daerah kabupaten dan/atau kota yang akan digabungkan.
  3. Persetujuan bersama antara DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah-daerah kabupaten dan/atau kota yang akan dibentuk.

Setelah persyaratan administratif dari semua daerah tersebut tercapai, gubernur yang bersangkutan (dalam penggabungan daerah kabupaten dan/atau kota) atau semua gubernur dari daerah provinsi yang bersangkutan secara bersama-sama (dalam penggabungan daerah provinsi) mengusulkan penggabungan tersebut ke pusat (Pemerintah Pusat, DPR, atau DPD). Pemerintah Pusat kemudian memverifikasi persyaratan tersebut, kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPR dan DPD. Pemerintah, dengan persetujuan DPR dan DPD, kemudian membentuk tim kajian independen yang akan menyelidiki apakah daerah tersebut memenuhi persyaratan kapasitas daerah, layaknya seperti pemekaran daerah dengan mutatis mutandis, dengan parameter-parameter yang kurang lebih sama seperti pada pemekaran daerah. Hasil penyelidikan tim kajian tersebut kemudian dilaporkan kepada Pemerintah untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Hasil konsultasi tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penggabungan. Jika tidak layak, pusat akan menyampaikan penolakan beserta alasannya secara tertulis kepada gubernur yang bersangkutan. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah otonom baru hasil penggabungan daerah.[13]

Penggabungan berdasarkan evaluasi

sunting

Jika Pemerintah Pusat menilai bahwa salah satu atau beberapa daerah tidak mampu untuk menyelenggarakan otonomi daerah, Pemerintah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) mengenai penggabungan daerah tersebut kepada DPR dan DPD. Jika disetujui, RUU tersebut akan ditetapkan menjadi UU.[14]

Penyesuaian daerah

sunting

Penyesuaian daerah merupakan salah satu dari lima hal berikut.[15]

  • Perubahan batas wilayah daerah
  • Perubahan nama daerah
  • Pemberian dan perubahan nama bagian rupa bumi pada suatu daerah
  • Pemindahan ibu kota daerah
  • Perubahan nama ibu kota daerah

Perubahan batas wilayah harus ditetapkan dengan undang-undang (UU), sementara poin-poin penyesuaian daerah lainnya ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).[15]

Kepentingan strategis nasional

sunting

UU Pemerintahan Daerah Pasal 31 ayat (4) menyebutkan bahwa pembentukan daerah dan penyesuaian daerah dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Bagian tersebut bermaksud bahwa selain tata cara yang telah disebutkan di atas, Pemerintah Pusat juga dapat mengusulkan pembentukan dan penyesuaian daerah demi menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).[16]

Pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional dapat dilakukan pada daerah-daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, atau daerah-daerah tertentu. Daerah yang dibentuk dengan cara demikian harus memiliki cakupan wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan NKRI. Rencana pembentukan daerah tersebut dikonsultasikan oleh Pemerintah kepada DPR dan DPD terlebih dahulu sebelum direalisasikan dengan membentuk daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP) dengan masa percobaan 5 tahun. Daerah persiapan berkewajiban untuk membentuk dan mengelola segala penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola daerah di dalam daerah tersebut, dengan sokongan dana, sarana dan prasarana, serta tata personel dari Pemerintah. Pemerintah juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada daerah persiapan, sembari mendapat pengawasan dari DPR dan DPD. Pada akhir masa percobaan, Pemerintah melakukan evaluasi akhir untuk menentukan kesanggupan daerah untuk melaksanakan kewajiban daerahnya, lalu hasinya dikonsultasikan dengan DPR dan DPD. Jika tidak layak, daerah persiapan akan dibubarkan dan dikembalikan ke daerah induk. Jika layak, DPR akan mengesahkan undang-undang (UU) yang akan menetapkan daerah persiapan tersebut sebagai daerah baru.[17]

Pernyesuaian daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berupa perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UU dan pemindahan ibu kota yang ditetapkan dengan PP.[18]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ UU23 2014, hlm. 24.
  2. ^ a b UU23 2014, hlm. 25.
  3. ^ UU23 2014, hlm. 35.
  4. ^ a b UU23 2014, hlm. 28.
  5. ^ a b UU23 2014, hlm. 27–29.
  6. ^ UU23 2014, hlm. 29.
  7. ^ UU23 2014, hlm. 30–31.
  8. ^ UU23 2014, hlm. 31.
  9. ^ a b c d UU23 2014, hlm. 32.
  10. ^ "PEMKAB - Sejarah". kulonprogokab.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-10-13. 
  11. ^ "Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone". Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2003. 
  12. ^ Matanasi, Petrik (2020-12-29). "Penculikan Pakubuwono XII dan Dihapusnya Daerah Istimewa Surakarta". tirto.id. Diakses tanggal 2024-10-13. 
  13. ^ UU23 2014, hlm. 32–34.
  14. ^ UU23 2014, hlm. 34.
  15. ^ a b UU23 2014, hlm. 34–35.
  16. ^ UU23 2014, hlm. 24,35.
  17. ^ UU23 2014, hlm. 35–37.
  18. ^ UU23 2014, hlm. 37.

Pustaka

sunting