Mazhab

sekolah hukum Islam atau fikih
Revisi sejak 6 Oktober 2019 15.37 oleh Mrbonbon (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 15105870 oleh AnandaV (bicara) (TW))

Mazhab (bahasa Arab: مذهب; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam[1]. Kata "mazhab" berasal dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[2]

Peta demografi persebaran mazhab

Istilah mazhab bisa dimasukkan ke dalam ruang lingkup dan disiplin ilmu apa pun, terkait segala sesuatu yang didapati adanya perbedaan. Setidaknya ada tiga ruang lingkup yang sering digunakan istilah mazhab di dalamnya, yaitu mazhab akidah atau teologi (madzahib i'tiqadiyyah), mazhab politik (madzahib siyasiyah), dan mazhab fikih atau mazhab yuridis atau mazhab hukum (madzahib fiqhiyyah)[3].

Daftar mazhab

Ada banyak mazhab dalam Islam yang tersebar didunia. Tiap mazhab memiliki perbedaan pada aturan yang tidak terlalu berbeda dengan mazhab lainnya.

Sunni

Sunni atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi'i. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sunni memiliki nama lain, yaitu Islam Ortodok[4]

Syi'ah

Syi'ah merupakan firkah resmi di Iran. Pada perkembangannya hanya tiga mazhab fikih yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam akidah Syi'ah, Ahlulbait dan keturunannya dianggap berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin pengganti Rasulullah.

Mazhab fikih

Mazhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fikih khusus yang dijalani oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.[2]

Mazhab fikih Ahlus-Sunnah wal Jama'ah

Hanafi

Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi dianut sekitar 35% dari keseluruhan umat Islam, penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Maliki

Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.

Syafii

Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i, merupakan mazhab terbesar dalam mazhab fikih Sunni, dengan memiliki penganut sekitar 50% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Iran, Mesir, Somalia bagian Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

Hambali

Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Mazhab fikih Syi'ah

Mazhab Dua Belas Imam

Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam aliran Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Iran.

Ismailiyah

Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.

Zaidiyah

Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung dia yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu wajib melawan penguasa dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.

Lain-lain

Referensi

  1. ^ "The Major Branches Of Islam". WorldAtlas (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-28. 
  2. ^ a b "Apa Itu Madzhab Fiqih?".  Dari website www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar
  3. ^ Jauhar Ridloni Marzuq (13 August 2015). Inilah Islam. Elex Media Komputindo. hlm. 173–. ISBN 978-602-02-6706-7. 
  4. ^ "What Is Orthodox Islam? | About Islam". About Islam (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-09-28. 
  5. ^ "Persebaran 4 Mazhab Dalam Islam Di Dunia". www.islamislami.com-Inspirasi Islam. 2016-03-30. Diakses tanggal 2018-09-28. 

Pranala luar