Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun

Revisi sejak 3 Juni 2020 05.01 oleh Sarjoni2019 (bicara | kontrib) (Perubahan nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan dari Sri Puguh Budi Utami ke Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si)

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun (disebut juga Lapas Sarolangun ataupun LP Sarolangun) adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, diresmikan pada 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, sebelumnya berupa Rumah Tahanan Negara yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM. 1, Pasar Sarolangun, bersebelahan dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sekarang kantornya beralamat di Jalan Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi.

Lapas Sarolangun
Lapas Sarolangun
Gedung Lapas Sarolangun Tampak Depan
Diresmikan 2012
Menteri Prof. Yasonna Hamonangan Laoly S.H., M.Sc., Ph.D
Dirjen Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si
Kakanwil Drs. Agus Nugroho Yusup, M.Si
Kepala Irwan, A.Md.IP.,S.H.,M.H
Pusat Kemenkumham RI
Wilayah Kanwil Kemenkumham Jambi
Slogan Kami Pasti, 'Pasti Smart'
Pegawai 52 Orang
Model Maximum Security
Kantor RT. 22 Kelurahan Aur Gading
Situs Web : www.lapassarolangun.com

Pejabat

Lapas Sarolangun masuk dalam klasifikasi atau Kelas IIB[1], dipimpin oleh seorang pejabat struktural dengan eselon III/b yang familiar disebut Kepala Lapas dan dibantu 4 pejabat eselon IV/b dan 5 pejabat eselon V/a yaitu :

Peningkatan

Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 3 Juli 2019 No. SEK-PR.01.04-118[11] tentang Perubahan Nomenklatur dan Peningkatan Kelas UPT Pemasyarakatan, (disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS1.PR.01.04-78[12] tanggal 2 Agustus 2019, tentang : Penyampaian Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja dan Kode Satuan Kerja Baru pada 104 Satuan Kerja, Lapas Sarolangun yang semulanya Kelas III ditingkatkan menjadi Kelas IIB

Kapasitas

Lapas Sarolangun memiliki kapasitas normal 414 orang [13], sekarang ada sekitar 292 Warga Binaan[14] yang menghuni Lapas Sarolangun atau 71% dari kapasitas normal, Narapidana yang menjalani masa hukuman merupakan campuran dari Pidana Umum dan Pidana Khusus.

Pimpinan

Sejak diresmikan tahun 2012 hingga 2019, Lapas Sarolangun telah mengalami 5 kali pergantian pimpinan atau Kalapas diantaranya;

Nama Kalapas ke Tahun
Syahroni Ali, A.Md.IP.,SH.MH[15] Pelaksana Tugas (Plt) 2012
Sarwito, A.Md.IP.,SH. I 2014
Junaidi Rison, A.Md.IP.,SH[16] II 2015
Supriyadi, Bc.IP,S.H.[17] III 2017
Jeremia Leonta Sinuraya, S.H, M.H. IV 2018
Irwan, A.Md.IP.,SH.,MH. V[18] 2019

Pembinaan

Lapas Sarolangun secara intens memberikan layanan pembinaan kepada Narapidana dan Tahanan seperti pembinaan kesehatan, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian dengan menggandeng pihak ke 3 dari berbagai instansi pemerintah[19] maupun swasta, salah satu hasil nyata dari jalinan kerjasama antara Lapas Sarolangun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun adalah telah dibuat kolam wisata tempat memancing yang terletak disamping kanan blok hunian, beberapa kegiatan Lapas Sarolangun untuk pembinaan Narapidana adalah :

Untuk meningkatkan Keahlian Narapidana Lapas Sarolangun melakukan berbagai pelatihan keterampilan seperti :

Referensi