Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
BPPT
Gambaran umum
Didirikan1978
Bidang tugasPengkajian dan penerapan teknologi
Di bawah koordinasi
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia
Kepala[1]
Hammam Riza
Sekretaris Utama
Dadan Moh. Nurjaman
Kantor pusat
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat
Situs web
www.bppt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat Hammam Riza.

Sejarah

B.J. Habibie - Founding Father BPPT

Keberadaan BPPT erat hubungannya dengan bapak teknologi bangsa yang juga merupakan Presiden Republik Indonesia ke-3, yakni Prof. Dr.-Ing. B.J. Habibie.

Dengan surat keputusan Nomor 76/M/1974 tanggal 5 Januari 1974, Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah (langsung di bawah presiden) di bidang teknologi pesawat dan teknologi tinggi. Untuk mewadahi Habibie dan 20-an anggota timnya, pemerintah membentuk Divisi Advanced Technology dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.[2] Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina Nomor 04/Kpts/DR/DU/1975, ATTP pun diubah menjadi Divisi Advanced Technology (ATP) Pertamina. ATP merupakan cikal bakal berdirinya BPPT.[2]

Era rangkap jabatan - Menristek / Kepala BPPT

Pada 23 Agustus 1978, Habibie dilantik menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Pembangunan III merangkap sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Divisi Advanced Technology Pertamina kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Nomor 25/1978. BPPT dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sekarang Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.[2]

Kusmayanto Kadiman merupakan Menteri Riset dan Teknologi terakhir yang merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT hingga tahun 2006.[2]

Era BPPT sebagai LPNK

BPPT resmi terpisah dengan Kementerian Riset Dan Teknologi yang disahkah melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Kepala BPPT.[2]

Pembina jabatan fungsional perekayasa

sebagai instansi pembina jabatan fungsional perekayasa nasional, BPPT mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme perekayasa dan mengantarkan mereka agar berperan dan berkontribusi lebih besar dalam pengembangan teknologi dan inovasi untuk pembangunan Indonesia.

Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.[3]

7 Peran BPPT Berdasarkan UU SISNAS IPTEK no.11/2019

Salah satu tonggak penting pembangunan di berbagai negara maju adalah kaji terap, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Kini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.[4] Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.

Ekosistem inovasi

UU no.11/2019 di dalam pasal 23-34 mengamanatkan BPPT sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi, dimana salah satu tugas dan fungsinya yaitu menghasilkan inovasi.

Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga komersialisasi, untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di lembah kematian teknologi atau tidak ada pasar yang mau menyerapnya.[5]

Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), perguruan tinggi, industri, komunitas atau asosiasi, dan pemilik modal. Salah satu implementasi terbaik dari perwujudan ekosistem inovasi di Indonesia terwujud pada era pandemi COVID-19, dengan menghasilkan alat kesehatan penanganan virus corona buatan dalam negeri.[6]

Produk inovasi

Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:

Ruang lingkup

Pengkajian kebijakan teknologi

  • Kawasan spesifik dan sistem inovasi
  • Industri proses dan energi
  • Industri manufaktur, telematika, dan elektronika
  • Sistem audit teknologi

Teknologi pengembangan sumber daya alam

  • Sumber daya wilayah
  • Sumber daya mineral
  • Reduksi risiko bencana
  • Lingkungan
  • Modifikasi cuaca

Teknologi agroindustri dan bioteknologi

Teknologi informasi, energi, dan material

  • Elektronika
  • Sumberdaya energi
  • Industri kimia
  • Informasi dan komunikasi
  • Material
  • Konversi energi

Teknologi industri rancang bangun dan rekayasa

Layanan teknologi

BPPT melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:

Pimpinan

Penghargaan

BPPT memberikan apresiasi kepada para pelaku teknologi yang berjasa, berprestasi, dan berdedikasi kepada bangsa dan negara Indonesia dalam inovasi dan berkreasi untuk menghasilkan karya nyata teknologi, melalui beberapa penghargaan sesuai dengan kategorinya, yaitu:

BPPT Innovator Award

BPPT Innovator Award adalah penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.[21][22]

Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award

Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA) adalah penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada pelaku teknologi yang telah berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.[23]

Perekayasa Utama Kehormatan

Perekayasa Utama Kehormatan (PUK) merupakan gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.[24][25]

Catatan kaki

  1. ^ Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Struktur Organisasi BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  2. ^ a b c d e Supriyanto, Agus; Pratama, Surya (2018). Gelombang Transformasi Teknologi Nasional. Jakarta: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. hlm. 60,61,69,70,71. ISBN 9786026773265. 
  3. ^ "Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-30. 
  4. ^ "Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK". Republika Online. 2019-07-24. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  5. ^ "Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI". CNN. Diakses tanggal 2020-07-30. 
  6. ^ "BPPT Wujudkan Lima Produk Alkes Buatan Lokal untuk Penanganan COVID-19 - Berita Terkini | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19". covid19.go.id. Diakses tanggal 2020-07-30. 
  7. ^ "Produk alat kesehatan Task Force Riset dan Inovasi Teknologi Untuk Penanganan COVID-19". tfric-19.id. 2020. Diakses tanggal 23 Juli 2020. 
  8. ^ "Spesifikasi Drone Pertahanan 'Elang Hitam' Buatan Anak Bangsa". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  9. ^ "BPPT resmikan stasiun "fast charging" ke-3 untuk kendaraan listrik". Antara. 2019-12-23. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  10. ^ Mawardi, Isal. "PLTSa Bantargebang Resmi Beroperasi Mulai Hari Ini". detiknews. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  11. ^ "Uji Jalan Mulus dan 28 Titik Serah Ditetapkan, B30 Siap Untuk Diimplementasikan - Kementerian ESDM Republik Indonesia". ebtke.esdm.go.id. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  12. ^ "PT Garam Gandeng BPPT Garap Pilot Project Garam Industri". Republika Online. 2019-12-20. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  13. ^ "8 Buoy-Kabel Optik Tsunami Baru Dilepas di Indonesia Timur". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  14. ^ ".:: Estimasi Luas Panen dengan Metoda KSA ::". ksa.bps.go.id. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  15. ^ Chandra, Ardan Adhi. "7 Bandara di Papua akan Gunakan Alat Pantau Pesawat Karya BPPT". detikfinance. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  16. ^ "Menristek upayakan inovasi implan tulang BPPT gantikan produk impor". Antara. 2019-12-20. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  17. ^ "BPPT Pamer Inovasi Pangan Pencegah Stunting di Hakteknas 2019". Media Indonesia. 2019-08-27. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  18. ^ Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT. "Sejarah BPPT". Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Diakses tanggal 15 Maret 2019. 
  19. ^ Hingga tahun 2006 jabatan Kepala BPPT dijabat rangkap oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek). Said Jenie adalah Kepala BPPT pertama yang bukan menjabat Menristek.
  20. ^ http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1139
  21. ^ Prima, Erwin (2019-12-09). "BPPT Innovator Award 2019 Digelar, Ini Pemenangnya". Tempo. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  22. ^ "BPPT Innovation Award". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  23. ^ "Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  24. ^ "Perekayasa Utama Kehormatan". BPPT. Diakses tanggal 2020-07-23. 
  25. ^ "JK: Menteri PUPR Layak Raih Gelar Perekayasa Utama Kehormatan". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2020-07-23. 

Pranala luar