Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Bekas kementerian di Indonesia
Revisi sejak 12 April 2021 07.10 oleh RianHS (bicara | kontrib) (Update, hapus tentang Dikti)

Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (dahulu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, disingkat Kemenristekdikti) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan inovasi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kemenristek/BRIN dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Indonesia (Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019
Bidang tugasRiset, Teknologi dan Inovasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro
Sekretaris JenderalAinun Naim
Inspektur JenderalJamal Wiwoho
Direktur Jenderal
Pembelajaran dan KemahasiswaanIntan Ahmad
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPatdono Suwignjo
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan TinggiAli Ghufron Mukti
Penguatan Riset dan PengembanganMuhammad Dimyati
Penguatan InovasiJumain Appe
Staf Ahli
Bidang AkademikPaulina Pannen
Bidang InfrastrukturHari Purwanto
Bidang Relevansi dan ProduktivitasAgus Puji Prasetyono
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekbrin.go.id

Sejarah

Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[2]

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3] Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.

Tugas dan fungsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[4]

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama;
  2. Deputi Penguatan Inovasi;
  3. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan;
  4. Inspektorat Utama;
  5. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  6. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Koordinasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[5]

Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[5]

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar