Zona ekonomi khusus

kawasan yang menyelenggarakan ekonomi tertentu
Revisi sejak 2 Desember 2021 02.05 oleh Medelam (bicara | kontrib)
Ekonomi

Kategori umum

Ekonomi mikro · Ekonomi makro
Sejarah pemikiran ekonomi
Metodologi  · Pendekatan heterodoks

Bidang dan subbidang

Perilaku  · Budaya  · Evolusi
Pertumbuhan  · Pengembangan  · Sejarah
Internasional · Sistem ekonomi
Keuangan dan Ekonomi keuangan
Masyarakat dan Ekonomi kesejahteraan
Kesehatan  · Buruh  · Manajerial
Bisnis Informasi  · Informasi · Teori permainan
Organisasi Industri  · Hukum
Pertanian  · Sumber daya alam
Lingkungan · Ekologis
Geografi Ekonomi  · Kota · Pedesaan  · Kawasan
Peta ekonomi

Teknik

Matematika  · Ekonometrika
Eksperimental · Neraca nasional

Daftar

Jurnal · Publikasi
Kategori · Topik · Ekonom

Portal Bisnis dan ekonomi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.

Sejarah

Zona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.

KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandar Udara Shannon di Clare, Irlandia.[2]

Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona-zona yang menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. KEK pertama di Tiongkok setelah dibukanya Tiongkok pada tahun 1979 oleh Deng Xiaoping adalah Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen, yang mendorong investasi asing dan mempercepat industrialisasi di kawasan ini. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.[3]

Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.[4]

Jenis

Istilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup

  • Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
  • Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
  • Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
  • Taman industri / Kawasan Industri (IE),
  • Pelabuhan Bebas,
  • Kawasan Logistik Berikat (BLP),
  • Zona Perusahaan Urban.

Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Lokasi Dasar hukum Beroperasi sejak Kegiatan utama Status
Sumatra KEK Arun Lhokseumawe Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe) PP No. 5/2017
(Februari 2017)
Desember 2018
  • Industri energi
  • Industri petrokimia dan kimia lainnya
  • Industri pengolahan kelapa sawit
  • Industri pengolahan kayu
  • Logistik
Beroperasi
Sumatra KEK Sei Mangkei Sumatra Utara (Simalungun) PP No. 29/2012
(Februari 2012)
Januari 2015
  • Industri pengolahan kelapa sawit
  • Industri pengolahan karet
  • Pariwisata
  • Logistik
Beroperasi
Sumatra KEK Batam Aero Technic Kepulauan Riau (Batam) PP No. 67/2021
(Juni 2021)
Akan datang Industri MRO (maintenance, repair, overhaul) pesawat Tahap pembangunan
Sumatra KEK Nongsa Kepulauan Riau (Batam) PP No. 68/2021
(Juni 2021)
Akan datang
  • IT digital
  • Pariwisata
Tahap pembangunan
Sumatra KEK Galang Batang Kepulauan Riau (Bintan) PP No. 42/2017
(Oktober 2017)
Desember 2018
  • Industri pengolahan bauksit
  • Logistik
Beroperasi
Sumatra
Jawa dan Nusa Tenggara
Sulawesi dan Maluku
  • KEK Bitung, Sulawesi Utara. Industri Perikanan dan Industri Pengolahan agro (kelapa dan tanaman obat), dan logistik.
  • KEK Likupang, Sulawesi Utara. Sektor pariwisata
  • KEK Palu, Sulawesi Tengah. Industri pertambangan (Nikel, Biji Besi, emas), industri pengolahan kakao, karet, rotan, dan rumput laut, industri manufaktur alat berat.
  • KEK Morotai, Maluku Utara. Industri pengolahan ikan, logistik, dan pariwisata.
Kalimantan
Papua
  • KEK Sorong, Papua Barat. Industri pengolahan nikel, hasil hutan dan perkebunan serta logistik.

Daftar Pustaka

  1. ^ "Sejarah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2020-10-30. 
  2. ^ "Political priority, economic gamble". The Economist. April 4, 2015
  3. ^ "Special Economic Zones Progress, Emerging Challenges, and Future Directions" (PDF). Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank. 2011. Diakses tanggal 25 May 2014. 
  4. ^ Woolfrey, Sean (2013). "Special economic zones and regional integration in Africa" (PDF). Trade Law Center. Diakses tanggal 25 May 2014. 

Lihat Pula