Pembagian administratif Malaysia

artikel daftar Wikimedia

Alifsamad30 Malaysia terdiri dari lima tingkatan.

Sistem pembagian administratif wilayah di Malaysia merupakan warisan dari pemerintah  yang telah memerintah Tanah Melayu selama lebih 2 abad. Jadi tidak heran jika kebanyakan undang-undang dan peraturan yang ada di Malaysia saat ini sama persis dengan undang-undang yang ada di Inggris. Tetapi, dalam perjalanan waktu, ciri-ciri unik yang mencerminkan sosio-budaya setempat mulai mempengaruhi perjalanan sistem administratif di Malaysia.

Pada tahun 1801 Sebuah badan yang diberi nama Majlis Penilai (Council of Assessors) telah didirikan di Pulau Pinang. Majlis ini diberi peranan merancang dan melaksanakan pembangunan wilayah kota Georgetown di Pulau Pinang. Hal ini seterusnya membawa dampak kepada didirikanya wilayah-wilayah administratif dan pemerintahan lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan.) Pemerintah-pemerintah lokal tersebut kemudian dibentuk di negeri Melaka, diikuti dengan negeri-negeri Melayu yang lainnya sehingga ke Sarawak dan Borneo Utara.

Pembagian administratif

Berikut adalah tingkatan pembagian administratif di Malaysia

Tingkat I

Kerajaan negeri dan wilayah persekutuan berada di peringkat pertama sistem administratif di Malaysia

Pemimpin

Pemimpin tiap-tiap negeri di Malaysia mempunyai perbedaan dalam hal penyebutan gelar.

Sedangkan kepala pemerintahanya disebut Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri tersebut.

  • Raja, hanya pemimpin kerajaan negeri Perlis yang memakai gelar raja, dan kepala pemerintahanya adalah Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.
  • Yang Dipertuan Besar, hanya pemimpin kerajaan Negeri Sembilan yang memakai gelar Yang Dipertuan Besar. Sedangkan kepala pemerintahanya adalah Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.
  • Yang Dipertuan Negeri, gelar Yang Dipertuan Negeri atau Gubernur hanya dipakai oleh pemimpin kerajaan negeri Melaka, Pulau Pinang, Sabah dan Sarawak. Dan kepala pemerintahanya disebut Ketua Menteri yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.

Tingkat II dan III

Status "Daerah" atau distrik hanyalah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi bidang pertanahan karena faktanya yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi di tingkatan ini ada pada lembaga Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak Berkuasa Tempatan) atau Local government bukannya "Daerah".

Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan) yang secara hirarki merupakan pembagian administratif tingkat ke III di Malaysia adalah lembaga pemerintahan lokal yang pembentukanya berawal dari sebuah Daerah atau Mukim atau gabungan beberapa Mukim oleh karena berkembang pesatnya wilayah tersebut sehingga perlu membentuk lembaga pemerintahan lokal yang baru.

Ada 4 jenis Pemerintahan lokal di Malaysia.[1]

Pemimpin

  • Daerah dipimpin oleh seorang "Pegawai daerah" dan seorang wakil sultan yang disebut "Pembesar daerah".
  • Majlis/Dewan Bandaraya dipimpin oleh seorang "Datuk bandar" (bahasa Indonesia: Walikota)
  • Majlis perbandaran dan Majlis daerah dipimpin oleh seorang dengan sebutan "Yang di Pertua".
  • Otoritas khusus dipimpin oleh seorang presiden direktur atau ketua.

Tingkat IV

Ada beberapa penyebutan untuk wilayah administrasi tingkat IV yaitu.

Tingkat V

Peringkat V adalah Kampung dan Seksyen.

Pranala luar

(Melayu)

Referensi

  1. ^ Perbedaan pihak berkuasa tempatan. Website resmi Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan Malaysia. Diakses tanggal 27/06/2019