Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi
Revisi sejak 15 Oktober 2009 09.45 oleh 64.255.180.145 (bicara) (SERVER PULSA)

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".

server pulsa all operator GSM&CDMA... harga murah,harga pulsa nasional... transaksi mudah dan cepat.. hanya satu kartu/chip yang anda pakai sekarang,bisa untuk bertransaksi... pendaftaran Rp.5000; deposit mimimal Rp.100.000; UNTUK INFO HARGA http://www.my.opera.com/fudin-pulsa/ atau hub langsung di nomor +6281323233152 ayo...daftarkan diri anda sekarang untuk menjadi agen pulsa...,..