Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018

undang-undang di Malaysia

Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 (bahasa Melayu: Akta Anti-Berita Tidak Benar 2018) adalah sebuah undang-undang yang disahkan pada bulan April 2018 oleh Pemerintah Federal Malaysia untuk menentang penyebaran berita palsu di Malaysia. Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukan oleh Koalisi Barisan Nasional Malaysia sebagai perwakilan Pemerintah Feredal Malaysia. Isi Undang-Undang Anti-Berita Palsu terutama pemberlakuan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak RM 500.000 bagi pelaku penyebar berita palsu di Malaysia yang berstatus warga negara Malaysia maupun warga negara asing.

Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Berita Palsu ditentang oleh saingan politik Koalisi Barisan Nasional yaitu Koalisi Pakatan Harapan. Dalam kampanye Pemilihan umum Malaysia ke-14, Koalisi Pakatan Harapan berjanji akan mengusahakan pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu jika berhasil memenangkan pemilihan. Hasil pemilihan umum memenangkan Koalisi Pakatan Harapan yang kemudian menepati janjinya pada Agustus 2018 dengan mengusulkan pembuatan undang-undang tentang pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu. Usulan pencabutan ditolak oleh Dewan Negara Malaysia tetapi diusulkan kembali pada Oktober 2019 setelah melalui satu tahun masa tenang. Pada bulan Desember 2019, pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 terwujud.[1]

Pengusulan, pengesahan dan pengenalan

Pengusulan pembuatan Undang-Undang Anti-Berita Palsu dilakukan oleh Parlemen Malaysia pada tanggal 4 Februari 2018.[2] Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 disahkan oleh Parlemen Malaysia pada bulan April 2018.[3] Pengenalan terhadap Undang-Undang Anti-Berita Palsu diilakukan oleh Koalisi Barisan Nasional Malaysia yang bertindak sebagai perwakilan Pemerintah Feredal Malaysia saat itu. Azalina Othman Said selaku salah satu menteri dalam Sekretariat Perdana Menteri Malaysia ketika itu, menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu untuk menghentikan penyebaran berita palsu yang merupakan ancaman bagi keamanan nasional dan ketertiban umum di Malaysia.[4]

Pemberlakuan dan kewenangan

Pemberlakuan Undang-Undang Anti-Berita Palsu dimulai sejak tanggal 11 April 2018.[2] Di dalam Undang-Undang Anti-Berita Palsu ditetapkan pemberian kewenangan kepada pihak berwenang untuk mengadili siapa pun yang menyebarkan berita palsu.[2] Pelaku penyebar berita palsu dapat dikenakan hukuman berupa pemenjaraan maksimal selama 6 tahun. Selain itu, pelaku penyebar berita palsu dapat dikenakan denda paling banyak RM 500.000. Undang-Undang Anti-Berita Palsu berlaku untuk warga negara Malaysia maupun warga negara asing yang tinggal di Malaysia.[5]

Penentangan

Pengesahan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilihan umum Malaysia ke-14 pada bulan Mei 2018. Sebelum diadakannya pemilihan umum, saingan politik Koalisi Barisan Nasional yaitu Koalisi Pakatan Harapan memberikan sentimen politik berupa manifesto yang menyatakan akan mencabut Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 ketika memenangkan pemilihan.[4] Pemungutan suara yang diadakan pada tanggal 9 Mei 2018 memenangkan Koalisi Pakatan Harapan dan menjadi koalisi utama dalam Pemerintah Federal Malaysia menggantikan Koalisi Barisan Nasional.[6][7]

Pencabutan

Koalisi Pakatan Harapan sebagai pemenang dalam Pemilihan umum Malaysia ke-14 menepati janjinya untuk mengusahakan pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 selama masa pemerintahannya di Malaysia.[1] Setelah terpilih sebagai perwakilan Pemerintah Federasi Malaysia, Koalisi Pakatan Harapan mengajukan usulan rancangan undang-undang untuk pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018. Pada tanggal 16 Agustus 2018, Dewan Rakyat Malaysia yang berstatus sebagai majelis rendah, memberikan suara untuk mencabut Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018. Namun usulan pencabutan ditolak oleh Dewan Negara Malaysia yang berstatus sebagai majelis tinggi. Setelah penolakan ini, ditetapkan masa tenang selama setahun sesuai ketentuan Pasal 68 dalam Konstitusi Malaysia. Kemudian pada bulan Oktober 2019, Koalisi Pakatan Harapan kembali mengusulkan rancangan undang-undang pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018.[8]

Dewan Rakyat Malaysia kembali mengesahkan rancangan undang-undang tersebut dan mengajukannya kepada Dewan Negara Malaysia dan juga kepada Raja Malaysia. Pengajuan kepada Raja Malaysia membuat rancangan undang-undang untuk pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 otomatis akan disahkan menjadi undang-undang tanpa terpengaruh oleh keputusan Dewan Negara Malaysia. Kondisi pengesahannya terjadi jika pengajuan rancangan undang-undang tersebut mendapat persetujuan oleh Raja Malaysia dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengajuan.[9] Pencabutan Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 berhasil dilakukan pada bulan Desember 2019.[1]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b c Chen, dkk. 2023, hlm. 1280.
  2. ^ a b c Chen, dkk. 2023, hlm. 1279.
  3. ^ Ambardi, K., dkk. (ed.). Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme [Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation]. Diterjemahkan oleh Wendratama, Engelbertus. Paris: Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm. 22. ISBN 978-92-3-000076-9. 
  4. ^ a b Leong 2021, hlm. 11.
  5. ^ Chen, dkk. 2023, hlm. 1279-1280.
  6. ^ BERSIH 2.0, Komas dan Suaram (2018). Election Observation Report of the 14th Malaysian General Election (PDF) (dalam bahasa Inggris). Petaling Jaya: Bersih & Adil Network. hlm. 46. ISBN 978-967-16161-0-9. 
  7. ^ Sualman, I., Razak, F.H. A., dan Jalli. N., ed. (2021). Media, Politics and Democracy in the 14th Malaysian General Election (PDF). Shah Alam: UiTM Press. hlm. vii. ISBN 978-967-363-762-1. 
  8. ^ Leong 2021, hlm. 1-2.
  9. ^ Leong 2021, hlm. 12.

Daftar pustaka