Haram

sesuatu dalam Islam yang dilarang
Revisi sejak 28 Juli 2014 16.45 oleh Hanamanteo (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.112) dan mengembalikan revisi 7735274 oleh Hysocc)

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar