Tahun Baru Imlek di Indonesia adalah suatu rangkaian perayaan (festival) yang diselenggarakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia dalam menyambut tahun baru berdasarkan Kalender Imlek.[1]

Sama seperti etnis Tionghoa di berbagai negara lainnya, perayaan Tahun Baru Imlek juga dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Berbagai kelompok bahasa dan budaya Tionghoa mempunyai praktik perayaan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Kelompok mayoritas Tionghoa-Indonesia adalah Hokkien, maka perayaan yang bercirikhas dari kelompok inilah yang paling dominan terlihat di Indonesia, antara lain penamaan Tahun Baru Imlek itu sendiri mengandung unsur kata bahasa Hokkien. Selain Tahun Baru Imlek, istilah lain untuk menyebut tahun baru adalah Sincia yang juga berasal dari bahasa Hokkien.

Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 15 hari.[1] Ini berlaku dalam berbagai kelompok atau sub-grup Tionghoa. Terutama bagi masyarakat Tionghoa yang masih menjalankan tradisi pemujaan leluhur, Tahun Baru Imlek adalah salah satu peristiwa di mana mereka melaksanakan penghormatan terhadap leluhur yang telah mendahului mereka. Berbagai ritual dan tradisi lain pun dilaksanakan menurut tradisi masing-masing sub-grup dalam 15 hari tersebut. Pengucapan syukur pada hari ke-9 kepada Thian dikenal dalam tradisi Hokkien sebagai "King Thi Kong" atau "Pai Thi Kong" yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "Sembahyang Tuhan Allah".

Pada hari ke-15, perayaan diselenggarakan untuk menutup Tahun Baru Imlek dengan meriah.[1] Perayaan ini dinakaman Cap Go Meh atau "Malam ke-15" dalam bahasa Hokkien.[1] Istilah lainnya yang dikenal masyarakat Tionghoa Indonesia adalah Guan Siau. Bagi kalangan masyarakat Hakka, hari ke-15 dikenal dengan istilah Cang Ngiet Pan. Perayaan penutup ini ditandai dengan bersinarnya bulan karena bertepatan dengan purnama.

Selain dikenal dengan perayaan yang berwarna, pada saat Imlek inilah muncul berbagai hidangan dan makanan khas Imlek yang khas.

Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia

Sejarahnya perayaan Tahun Baru Imlek telah dilaksanakan oleh etnis Tionghoa-Indonesia sejak beratus-ratus tahun kedatangan mereka di Nusantara. Tahun Baru Imlek merupakan hari raya terpenting bagi masyarakat Tionghoa sehingga umumnya dirayakan dengan suka cita dan rasa syukur. Perayaan ini dilangsungkan hingga 15 hari lamanya di mana tidak hanya dimeriahkan oleh etnis Tionghoa itu sendiri melainkan ikut berpartisipasinya berbagai suku bangsa lainnya. Namun, perayaan ini pun mempunyai pasang surutnya di Indonesia. Pembentukan Republik Indonesia ditandai dengan berbagai kebijakan baru dari pemerintahnya yang mencerminkan penolakan, pembatasan hingga dukungan terhadap etnis Tionghoa-Indonesia.

Era Pemerintahan Presiden Soekarno

Era Pemerintahan Presiden Soekarno ditandai dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No.2/Um tentang "Aturan tentang Hari Raya". Pasal 4 dalam aturan itu mengatur berbagai hari raya khusus bagi etnis Tionghoa-Indonesia termasuk Tahun Baru Imlek. Hari Raya khusus etnis Tionghoa tersebut dihapuskan secara resmi lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang "Hari-Hari Libur" pada tanggal 1 Januari 1953.

Era Orde Baru hingga sekarang

Selama periode panjang dari tahun 1968 hingga 1999, perayaan Tahun Baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang semua hal yang berkaitan dengan Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek.

Orang Tionghoa yang pertama kali mengusulkan larangan total untuk merayakan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa di Indonesia kepada Presiden Soeharto sekitar tahun 1966-1967 adalah Kristoforus Sindhunata alias Ong Tjong Hay. Namun, Presiden Soeharto merasa usulan tersebut terlalu berlebihan, dan tetap mengizinkan perayaan Imlek, adat istiadat, dan budaya Tionghoa namun diselengarakan hanya di rumah keluarga Tionghoa dan di tempat yang tertutup, hal inilah yang mendasari diterbikannya Inpres No. 14/1967.

Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina. Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup. Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk Kepercayaan, Agama dan Adat Istiadatnya. Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh Perayaan Tradisi dan Keagamaan Etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Pehcun dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian juga tarian barongsai dan liong dilarang dipertunjukkan.

Pada tahun itu pula dikeluarkan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor 06 Tahun 1967 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978 yang isinya menganjurkan bahwa WNI keturunan Tionghoa yang masih menggunakan tiga nama untuk menggantinya dengan nama Indonesia sebagai upaya asimilasi. Hal ini didukung pula oleh Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa (LPKB).

LPKB (Lembaga Pembina Kesatuan Bangsa) menganjurkan keturunan Tionghoa, antara lain, agar:

- Mau melupakan dan tidak menggunakan lagi nama Tionghoa.

- Menikah dengan orang Indonesia pribumi asli.

- Menanggalkan dan menghilangkan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk bahasa maupun semua kebiasaan dan kebudayaan Tionghoa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk larangan untuk perayaan tahun baru imlek.

Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang berada di bawah Bakin (kini BIN) yang menerbitkan tak kurang dari tiga jilid buku masing-masing setebal 500 halaman, yaitu "Pedoman Penyelesaian Masalah Cina" jilid 1 sampai 3. Dalam hal ini, pemerintahan Soeharto dengan dengan tegas menganggap keturunan Tionghoa dan kebiasaan serta kebudayaan Tionghoa, termasuk agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa sebagai "masalah" yang merongrong negara dan harus diselesaikan secara tuntas.

Kemudian dengan diterbitkannya SE Mendagri No.477 / 74054 tahun 1978 tertanggal 18 Nopember 1978 tentang pembatasan kegiatan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang berisi antara lain, bahwa pemerintah menolak untuk mencatat perkawinan bagi yang Beragama Khonghucu dan penolakan pencantuman Khonghucu dalam kolom Agama di KTP, yang didukung dengan adanya kondisi sejak tahun 1965-an atas penutupan dan larangan beroperasinya sekolah-sekolah Tionghoa, hal ini menyebabkan terjadi eksodus dan migrasi identitas diri sebagian besar orang-orang Tionghoa ke dalam Agama Kristen sekte Protestan, dan sekte Katolik, Buddha bahkan ke Islam. Demikian juga seluruh perayaan ritual kepercayaaan, agama dan adat istiadat Tionghoa termasuk perayaan Tahun Baru baru Imlek menjadi surut dan pudar.

Surat dari Dirjen Bimas Hindu dan Buddha Depag No H/BA.00/29/1/1993 menyatakan larangan merayakan Imlek di wihara dan cetiya. Kemudian Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) mengeluarkan Surat Edaran No 07/DPP-WALUBI/KU/93, tertanggal 11 Januari 1993 yang menyatakan bahwa Imlek bukanlah merupakan hari raya agama Buddha, sehingga Vihara Mahayana tidak boleh merayakan tahun baru Imlek dengan menggotong Toapekong dan acara barongsai.

Pasca Era Orde Baru

Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres N0.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa. Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut, masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan Upacara-upacara Agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Pada Imlek 2551 Kongzili pada tahun 2000 Masehi, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) mengambil inisiatif untuk merayakan Imlek secara terbuka sebagai puncak Ritual Agama Khonghucu secara Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk datang menghadirinya.

Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan Matakin pada bulan Februari 2002 Masehi, Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi Hari Libur Nasional. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2002 ditetapkan karena adanya pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan bahwa Tahun Baru imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, maka ditetapkanlah Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia telah melakukan inventarisasi hari-hari penting di Indonesia, dan mengelompokkannya ke dalam 5 (lima) kelompok, yaitu: 1. Hari-Hari Besar Nasional yang Ditetapkan oleh Presiden; 2. Hari-Hari yang Ditetapkan oleh Masing-Masing Menteri/Kepala Lembaga; 3. Hari-Hari yang Ditetapkan/Disepakati oleh Masing-Masing Lembaga/Komunitas Tertentu; dan 4. Hari-Hari Besar Keagamaan. Hari Tahun Baru Imlek masuk ke dalam kelompok Hari-Hari Besar Nasional, dan kelompok Hari-Hari Besar Keagamaan. Hari Tahun Baru Imlek merupakan 1 (satu) dari 42 (empat puluh dua) Hari-Hari Besar Nasional yang Ditetapkan oleh Presiden, dan merupakan 1 (satu) dari 11 (sebelas) Hari-Hari Besar Keagamaan di Indonesia. Di dalam kolom keterangan yang disusun oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengenai Hari-Hari Besar Keagamaan di Indonesia dinyatakan bahwa Hari Tahun Baru Imlek dirayakan hanya oleh Umat Tionghoa.

Kota-kota besar penduduk Tionghoa dan kota-kota seperti Jakarta, Tangerang, Medan, Singkawang, Pangkalpinang, Sungailiat, Tanjung Pandan, Manggar, Toboali, Muntok, Binjai, Bagansiapiapi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Selatpanjang, Pekanbaru, Dumai, Bagan Batu, Panipahan, Lubuk Pakam, Tebing Tinggi, Sibolga, Rantau Prapat, Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Batam, Ketapang, Palembang, Surabaya, Semarang, Bandung, Bengkayang, dan Pontianak selalu memiliki perayaan Tahun Baru sendiri setiap tahun dengan parade dan kembang api. Banyak pusat perbelanjaan menghiasi bangunannya dengan lentera, kata-kata Cina dan singa atau naga dengan warna merah dan emas. Tarian singa adalah pemandangan umum di sekitar rumah, klenteng, dan ruko di Tionghoa. Biasanya, orang Tionghoa Buddha, Konghucu dan Taoisme akan membakar dupa besar yang terbuat dari kayu gaharu dengan hiasan barongsai di depan rumah mereka. Klenteng ini buka 24 jam pada hari pertama, mereka juga membagikan angpau dan terkadang beras, buah-buahan atau gula untuk orang miskin di sekitar.

Referensi

  1. ^ a b c d Tahun Baru Imlek dan Perayaannya di Indonesia dari Masa ke Masa, National Geographic Indonesia. Akses: 01-11-2021.