Majelis Ulama Indonesia
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
Muhammad callighraphy | |
Tanggal pendirian | 26 Juli 1975 |
---|---|
Tipe | Organisasi (Lembaga Swadaya Masyarakat) |
Tujuan | Keagamaan Islam |
Kantor pusat | Jl. Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia |
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. |
Situs web | Official Website MUI |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Berdirinya MUI
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.
Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[butuh rujukan]
- memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
- menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Lima peran MUI
Dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia telah dirumuskan lima fungsi dan peran utama MUI yaitu:
- Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya)
- Sebagai pemberi fatwa (mufti)
- Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayat wa khadim al ummah)
- Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
- Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar
Daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia | |
---|---|
Majelis Ulama Indonesia | |
Masa jabatan | 5 tahun dan dapat dipilih satu kali masa jabatan |
Dibentuk | 26 Juli 1975 |
Pejabat pertama | Hamka |
Situs web | www |
Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih melalui musyawarah nasional setiap lima tahun sekali. Sejak adanya jabatan ketua umum, setidaknya terdapat delapan orang yang mewakili dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Berikut merupakan daftar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat sejak 1975 sampai sekarang.[1]
No. | Potret | Ketua Umum | Awal menjabat | Akhir jabatan | Masa jabatan | Pemilihan internal | Ref. | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Abdul Malik Karim Amrullah | 26 Juli 1975 | 19 Mei 1981[ket. 1] | 5 tahun, 297 hari | Musyawarah Nasional I (1975) |
Muhammadiyah | |||
2 | Syukri Ghozali | 24 Juli 1981 | 20 September 1984 | 3 tahun, 58 hari | Musyawarah Nasional II (1981) |
Nahdlatul Ulama | |||
3 | Hasan Basri | 1984 | 1985 | 5–6 tahun | Fait Accompli | Muhammadiyah | |||
1985 | 1990 | Musyawarah Nasional III (1985) |
|||||||
4 | Ali Yafie | 1990 | 1995 | 9–10 tahun | Musyawarah Nasional IV (1990) |
Nahdlatul Ulama | |||
1995 | 2000 | Musyawarah Nasional V (1995) |
|||||||
5 | Sahal Mahfudh | 29 Juli 2000 | 28 Juli 2005 | 13 tahun, 179 hari | Musyawarah Nasional VI (2000) |
Nahdlatul Ulama | |||
28 Juli 2005 | 25 Juli 2010 | Musyawarah Nasional VII (2005) |
[2] | ||||||
25 Juli 2010 | 24 Januari 2014[ket. 2] | Musyawarah Nasional VIII (2010) |
[3][4] | ||||||
6 | Din Syamsuddin | 24 Januari 2014 | 27 Agustus 2015 | 1 tahun, 215 hari | Fait Accompli | Muhammadiyah | [5] | ||
7 | Ma'ruf Amin | 27 Agustus 2015 | 20 Oktober 2019[ket. 3] | 4 tahun, 54 hari | Musyawarah Nasional IX (2015) |
Nahdlatul Ulama | [6] | ||
8 | Miftachul Akhyar | 26 November 2020 | 14 Agustus 2023 | 2 tahun, 270 hari | Musyawarah Nasional X (2020) |
Nahdlatul Ulama | [7] | ||
9 | Anwar Iskandar | 15 Agustus 2023 | Petahana | Petahana | Rapat Pleno
(2023) |
Nahdlatul Ulama | [8] |
Pelaksana tugas
Potret | Pelaksana Tugas Ketua | Awal menjabat | Akhir menjabat | Representatif | Definitif | Ket | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Zainut Tauhid Sa'adi | 20 Oktober 2019 | 2 Januari 2020 | Nahdlatul Ulama | Ma'ruf Amin | [9] | ||
Yunahar Ilyas | 2 Januari 2020 | 26 November 2020[ket. 2] | Muhammadiyah |
Catatan
- ^ Hamka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia setelah munculnya kontroversi pemberian fatwa terkait Natal.
- ^ a b Meninggal dunia pada saat menjabat.
- ^ Per 20 Oktober 2019, Ma'ruf Amin merupakan Ketua Umum Nonaktif Majelis Ulama Indonesia dikarenakan telah dilantik sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Referensi
- ^ "Sejarah MUI: Daftar Ketua MUI". Majelis Ulama Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "KH Sahal Mahfudz Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum MUI 2005-2010". Nahdlatul Ulama. 29 Juli 2005. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "Inilah Susunan Pengurus MUI Periode 2010-2015". Nahi Mungkar. 28 Juli 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-09. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ "Innalillaahi, Rais Am PBNU Kiai Sahal Mahfudz Tutup Usia". detikcom. 24 Januari 2014. Diakses tanggal 10 Maret 2022.
- ^ Ali, Muhammad (18 Februari 2014). Ado, ed. "Din Syamsuddin Gantikan Alm Sahal Mahfudz Jadi Ketua Umum MUI". Liputan6.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2021.
- ^ Jajeli, Rois (27 Agustus 2015). "KH Ma'ruf Amin Terpilih sebagai Ketua Umum MUI Pusat 2015-2019". detikcom. Diakses tanggal 9 Februari 2019.
- ^ Aco, Hasanudin (9 Maret 2022). "KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketua MUI, Ini Penyebabnya". Tribunnews.com. Diakses tanggal 10 Maret 2022.
- ^ "Profil KH Anwar Iskandar, Wakil Rais 'Aam PBNU yang Jadi Ketum MUI". NU Online. Diakses tanggal 2023-08-16.
- ^ https://aceh.tribunnews.com/2018/08/29/maruf-amin-mundur-dari-ketua-mui-ini-penggantinya
Pranala luar
- (Indonesia) Tentang Majelis Ulama Indonesia[pranala nonaktif permanen]
Hubungan dengan pihak eksternal
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian -- dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh -- kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.
Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.
Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Alam)
Kontroversi Fatwa Haram mengucapkan selamat natal
Pada bulan Desember 2012, MUI mengeluarkan suatu fatwa yang menggemparkan. Fatwa itu ialah fatwa haram ucapan Selamat Natal kepada umat kristen di Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Ketua MUI bidang agama, Maruf Amin yang mengatakan bahwa sebaiknya umat islam tidak usah ucapkan selamat natal kepada umat kristen. Walaupun mengundang pro dan kontra, fatwa ini sudah berdasarkan pada kajian yang mendalam.
Tambahan:
fatwa haram mengucapkan natal sudah pernah dikeluarkan oleh Buya Hamka, dan dia memilih mundur pada tahun 1981 daripada harus mencabut fatwa haram tersebut.