Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam merupakan akad antara seorang laki-laki dan perempuan untuk terikat dalam perkawinan. Tujuan pernikahan dalam Islam untuk memelihara nasab dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Pernikahan dalam Islam bernilai ibadah karena merupakan salah satu perintah Allah. Anjuran untuk menikah dinyatakan oleh Muhammad dengan hadis larangan untuk tidak menikah. Pernikahan menjadi salah satu perkara sunnah bagi para rasul dalam Islam.
Peristilahan dan makna
suntingIstilah pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata na-ka-ha atau zawaj yang berarti kawin. Arti sesungguhnya dari nikah adalah “menghimpit” atau “berkumpul”. Kedua makna ini merupakan kiasan untuk persetubuhan. Dalam konteks syariah Islam, nikah merupakan akad yang membuat pria dan wanita terikat perjanjian dalam perkawinan.[1] Kata 'na-ka-ha' tercantum pada Surah An-Nisa' ayat 3 di dalam Al-Qur'an.[2] Kata 'nikah' juga dapat dimaknai sebagai 'bergabung'. Pemaknaan bergabung ada dua yaitu bergabung dari sisi akad maupun dari sisi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Kedua pemaknaan ini dicantumkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 230.[3]
Tujuan
suntingSyariat Islam menetapkan mengadakan pernikahan untuk menjaga nasab. Pernikahan dijadikan sebagai sarana dalam memelihara manusia dari perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti perzinaan dan homoseksualitas.[4] Pernikahan sebagai suatu akad merupakan bentuk pemenuhan perintah Allah, sehingga melakukan pernikahan dinilai sebagai ibadah.[5]
Anjuran dan larangan
suntingDalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, mengisahkan tentang tiga orang sahabat Muhammad yang ingin menandingi ibadah Muhammad sebagai nabi dalam Islam. Ketiganya mengetahui ibadah Muhammad setelah menanyakannya kepada istri-istri Muhammad. Setelah mengetahui ibadah Muhammad, ketiganya merasa ibadah yang telah mereka lakukan masih sedikit. Ketiganya kemudian masing-masing berikrar untuk melakukan satu hal. Masing-masing hal yang ingin dilakukan yaitu shalat semalam penuh tanpa tidur, puasa setahun penuh dan tidak menikah. Setelah Muhammad mengetahui ikrar ketiga sahabatnya, Muhammad menemui mereka dan melarang mereka untuk melakukannya. Muhammad menjelaskan bahwa shalat dan tidur, puasa dan berbuka, serta menikah, merupakan sunnah darinya. Kemudian Muhammad melanjutkan bahwa siapa saja yang membenci sunnah darinya, maka ia bukan seorang muslim.[6]
Tata cara
suntingKhitbah atau peminangan
suntingDalam ajaran Islam, khitbah atau peminangan merupakan tahapan menuju pernikahan. Cara melakukan khitbah ialah seseorang yang ingin menikah menyatakan dengan jelas atas keinginan untuk menikah. Khitbah berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Tujuannya bagi laki-laki ialah untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintainya untuk dinikahi. Sementara bagi perempuan, tujuannya untuk mengetahui kriteria seorang laki-laki yang ingin dinikahi.[7]
Keteladanan
suntingSunnah para rasul
suntingSebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Ayyub menyebutkan bahwa Muhammad menyatakan ada empat perkara yang merupakan sunnah dari para rasul. Salah satu dari keempatnya ialah menikah. Sedangkan tiga lainnya adalah rasa malu, memakai wewangian dan bersiwak.[4]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 11.
- ^ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 11-12.
- ^ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 12.
- ^ a b Arifandi 2018, hlm. 6.
- ^ Ja'far 2021, hlm. 15.
- ^ Arifandi 2018, hlm. 6-8.
- ^ Ja'far 2021, hlm. 3.
Daftar pustaka
sunting- Arifandi, Firman (13 Oktober 2018). Fatih, ed. Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
- Ja'far, A. Kumedi (Mei 2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (PDF). Bandar Lampung: Arjasa Pratama. ISBN 978-623-96842-9-7.
- Sanjaya, U. H., dan Faqih, A. R. (2017). Asep RM, ed. Hukum Perkawinan Islam (PDF). Yogyakarta: Gama Media. ISBN 978-979-8242-92-2.