Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan

Organisasi Islam di Indonesia

BP4 atau Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (sekarang) disingkat BP4 adalah Organisasi Sosial Keagamaan yang bermitra dengan Departemen/ Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961 yang menetapkan kepengurusan BP4. Saat ini BP4 Pusat dipimpin oleh Ketua Umum Drs.H.Wahyu Widiana, M.A, dan Sekretaris Umum Drs.H.Najib Anwar, M.H.

BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan)
BP4 callighraphy
Logo BP4
Tanggal pendirian3 Januari 1961
TipeOrganisasi (Perkumpulan)
TujuanKeagamaan Islam
Kantor pusatMasjid Istiqlal R. 66 Jl. Taman Wijaya Kusumah Pasar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Drs. H. Wahyu Widiana, M.A.
Situs web[1]

Berdirinya BP4

BP-4 Langkah Awal di Jawa Barat. BP4 berdiri sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliaan terhadap kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia. Dari berbagai versi disebutkan istilah BP4 pertama lahir di Bandung propinsi Jawa Barat pada hari Ahad, tanggal 3 Oktober 1954 atas inisiatif Arhata(Abdur Rauf Hamidy), almarhum Kepala Jawatan Urusan Agama Propinsi Jawa Barat saat itu. Pada hari dan tanggal tersebut diadakan musyawarah atau pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah, tokoh masyarakat, para 'ulama, para pimpinan organisasi sosial Islam dan nasional. Bertempat di Ruang Sidang DPRD kota Bandung dari Jam 09:00 pagi sampai 13:00 WIB.Arhata sebagai pimpinan sidang mengemukakan konsep pembentukan organisasi BP-4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian)yang bertujuan mempertinggi nilai perkawinan dan mewujudkan rumah tangga bahagia, dengan berusaha memberikan nasehat kepada ramai serta yang berkepentingan dalam soal-soal perkawinan, thalak dan rujuk dan memberikan nasehat perdamaian bagi suami isteri yang retak perkawinannya dan diancam perceraian. Alasan-alasan yang dikemukakan adalah angka perceraian yang semakin menaik hingga mencapai angka sekitar 60 - 80% dibanding nikah dan rujuk. Dan banyaknya terjadi perkawinan anak-anak di bawah umur.

Selanjutnya disepakati dibentuk organisasi BP-4 dengan Arhata sebagai Ketua merangkap formatur susunan pengurus lengkap berikut penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART). Pada tanggal 17 September 1956, Menteri Agama K.H.M. Ilyas menerima dan menyambut baik Delegasi BP-4 Jawa Barat yang terdiri dari: Arhata, Ny. Dunah Pardjaman, dan Ny. Theresiah Kamarga menyampaikan hasil-hasil Konperensi BP-4 Jabar ke I yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 - 31 Agustus 1956 di Bandung yang juga dihadiri Gubernur Jawa Barat saat itu R. Sanusi Hardjadinata dan juga H.S.M.Nasaruddin Latif mewakili Menteri Agama.

P-5 di Jakarta. Pada tanggal 7 Maret 1956 di Jakarta tercatat berdiri organisasi P-5 (Panitia Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian) sejenis dengan BP-4 di Jawa Barat. P-5 di dahului dengan terbentuknya SPP (Seksi Penasehat Perkawinan) tanggal 4 April 1954 atas gagasan H.S.M.Nasaruddin Latif, almarhum Kepala Kantor Urusan Agama di Jakarta Raya atas persetujuan Sekjen Kementerian Agama R.M. Kafrawi yang kemudian pada tanggal 7 Maret 1956 yang bertugas mendamaikan perselisihan suami isteri, yaitu mencegah perceraian sepanjang persoalannya belum dimajukan ke Pengadilan Agama dengan Ketua P-5 pertama, Ny.S.R. Poedjotomo.

BKRT di Yogyakarta. Pada tanggal 7 Maret 1958 di Yogyakarta dirintis berdiri BKRT (Badan Kesejahteraan Rumah Tangga) yang tokohnya antara lain Ibu AR. Baswedan, K.H. Ahmad Badawi (saat itu Kepala Bagian Ibadah Sosial pada KUA Daerah Istimewa Yogyakarta), K.H. Farid Ma'ruf (saat itu Kepala KUA Daerah Istimewa Yogyakarta)yang kemudian menjadi Ketua Umum pertama BKRT.

BP4 bersifat Nasional. Pada bulan Januari 1960 dalam pertemuan Pengurus BP4 Tingkat I se-Jawa disepakati bahwa organisasi-organisasi BP4 yang bersifat lokal akan disatukan menjadi BP4 yang bersifat nasional. Kemudian hasil Konperensi Dinas Departemen Agama ke VII tanggal 25 - 30 Januari 1961 di Cipayung Jakarta diumumkan berdirinya BP4 Pusat (yang bersifat nasional). Dalam Anggaran Dasar baru tersebut ditetapkan bahwa organisasi ini berkedudukan di Jakarta dan bertujuan: (1) Mempertinggi nilai perkawinan. (2) Mencegah perceraian yang sewenang-wenang. (3) Mewujudkan susunan rumah tangga yang bahagia sejahtera sesuai tuntunan Islam. Pada 17 Oktober 1961 sesuai usul Pengurus BP4 Pusat No.1/BP4/61, keluar Surat Keputusan Menteri Agama No.85 tahun 1961 yang menetapkan BP4 sebagai satu-satunya badan yang berusaha pada bidang penasehatan perkawinan dan pengurangan perceraian mengenai nikah, talak dan rujuk. Dan tanggal 8 Juli 1961, menyusul SK Menteri Agama, hasil musyawarah antara Kepala Jawatan Urusan Agama dengan Pengurus BP4 Jawa Barat dan P-5 Jakarta Raya ditetapkan susunan Pengurus BP4 Pusat yang pertama dengan Ketua H. Siswosoedarmo dan dilantik oleh Menteri Agama K.H.Wahib Wahab tanggal 20 Oktober 1961.

Dinamika Fungsi & Peran BP4

BP4 kemudian mengalami dinamika sejalan dengan perkembangan zaman. Sejak awal berdiri BP4 senantiasa konsisten dalam menjaga keutuhan keluarga dan ikut berperan bersama organisasi keagamaan dalam mendorong lahirnya UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas perkawinan penduduk Indonesia khususnya kaum muslim yang menjadi mayoritas di negeri ini.

Menurut Hj. Zubaidah Muchtar, lahir di Batang, 11 Oktober 1936 (kini usia 79 tahun dan masih aktif) seorang tokoh muslimah, konsultan, mediator di Pengadilan Agama, trainer yang pernah menjadi politisi sebagai anggota DPR termuda, di usia 20-an, aktivis di berbagai organisasi Islam seperti PII, BMOIWI dan BP4 turut berjuang dan menyaksikan lahirnya BP4 dan UU No.1 tahun 1974 menyatakan: "Sejak berdirinya BP4 mendapat dukungan baik dari berbagai ormas perempuan terutama yang berazaskan Islam dan para tokoh masyarakat serta tokoh agama. Di antara pendukung ada yang duduk sebagai anggota pengurus. Hanya untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris dan bendahara menurut AD (Anggaran Dasar) dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural di bidang Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua jenjang, di Pusat oleh Direktur Urais, di provinsi oleh Kabid Urais, di Kabupaten oleh Kasi Urais dan di kecamatan oleh kepala KUA. Hal ini dimaksudkan melibatkan tanggung jawabnya dan mempermudah semua urusan sebagai konsekwensinya.

Ketika awal-awal BP4 berdiri tahun 1954 data talak di P2 NTR di atas 55%. Pada saat sekitar tahun 1966 data tersebut menjadi menjadi 45%. Artinya dalam waktu 10 tahun, BP4 telah ikut menurunkan angka perceraian 10% dari 55% tahun 1955 menjadi 45% pada tahun 1966. Dengan demikian BP4 ada andilnya dalam turunnya angka perceraian. Alhamdulillah kegiatan dan kerja berat BP4 tidak sia-sia melainkan ada hasilnya.

Kebijakan Departemen Agama di bawah kepemimpinan Jenderal H.M. Soeharto sebagai presiden terhadap BP4 tidak mengalami perubahan. Artinya mendudukan BP4 sebagai Organisasi Semi Resmi. Adanya respon positif dan dukungan dari Kementerian Agama tersebut, BP4 memanfaatkan kondisi kondusif untuk sekali lagi mendesak pemerintah agar segera menyampaikan RUU Pernikahan Umat Islam kepada DPRGR."

BP4 dalam memperjuangkan adanya UU Perkawinan tidak mengenal putus asa. BP4 bekerjasama dengan Kowani dan BMOIWI mendorong ditetapkannya UU Perkawinan. Pada saat itu, Hj. Zubaidah Muchtar, Ibunda dari Valina Singka Subekti ini sebagai presidium BMOIWI melakukan dengar pendapat dan menyampaikan input kepada Fraksi PPP. Konperensi BP4 ke II tahun 1970 kembali mencetuskan desakan tersebut kepada Pemerintah.

Pada tahun 1971 diselenggarakan Pemilihan Umum sebagai pemenuhan kehendak konstitusi UUD 1945. Selanjutnya DPR hasil Pemilu menyelenggarakan Sidang Umum MPR yang hasil utamanya adalah memilih dan menetapkan H.M. Soeharto sebagai Presiden RI. Setelah MPR hasil Pemilu menyelenggarakan Sidang Umum tahun 1972, BP4 mengadakan Konperensi ke III yang rekomendasinya mendesak Pemerintah agar mewujudkan adanya UUP (Undang-Undang Perkawinan).

Presiden sebagai hasil Pemilu tentu ingin memenuhi kehendak rakyat yang menuntut agar segera diadakan UU Perkawinan. Untuk itu dalam waktu relatif singkat pemerintah dapat menyusun RUU dimaksud dan pada tanggal 31 Juli 1973 disampaikan oleh Menteri Kehakiman kepada DPR. DPR hasil Pemilu pun juga ingin mewujudkan prestasinya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya dalam kampanye.

Maka dalam relatif singkat RUUP tersebut dibahas secara maraton dan hasilnya pada tanggal 22 Desember 1973 sebagai Hari Ibu, RUU itu disahkan menjadi UU Perkawinan secara bulat sepakat oleh empat fraksi yaitu : PPP, PDI Golkar dan ABRI.

Dalam Lembaran Negara UU tersebut dicatat sebagai UU No.1 Tahun 1974 (di singkat UUP) Tentang perkawinan. Perlu diingat bahwa kronologis terwujudnya UU tersebut tidak terlepas dari peran serta BP4 dengan kata lain BP4 punya andil –bahwa BP4 ada perannya itu diakui oleh Menteri Kehakiman, Prof. Oemar Senoaji, SH dalam penjelasannya di hadapan Sidang Paripurna DPR September 1973.

Perlu diketahui bahwa lahirnya UUP, bukan tanpa goncangan yang gawat baik di dalam Gedung DPR terutama di tengah masyarakat. Tanpa andanya lobbying antara fraksi-fraksi dan pemerintah niscaya berbagai crusial point, bisa gagal dan akan mengalami jalan buntu. Berkat adanya kesadaran bersama dalam lobby tersebut akhirnya tercapai konsensus bersama dengan Fraksi PPP (P3) atas lima hal pokok sebagai berikut :

a. Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi dan diubah. b. UU No.22/ 1946 Tentang Peradilan Agama dijamin kelangsungannya. c. Hal-hal yang bertentangan dengan Agama Islam dalam RUU Perkawinan tersebut akan dihilangkan (dihapus). d. Formulasi Pasal 2 ayat (1) mengenai mengenai sahnya perkawinan dirumuskan sebagai berikut : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu.” e. Tentang perceraian dan poligami perlu diatur guna mencegah tindakan kesewenang-wenangan.

Konsekwensi UUP bagi BP4. Sebelum adanya UUP, ada kerjasama antara Pengadilan Agama (PA) dan BP4 yaitu agar suami istri yang akan bercerai sebelum ke Pengadilan Agama hendaknya ke BP4 terlebih dahulu untuk didamaikan. Bila tidak berhasil yang bersangkutan dikirim ke PA oleh BP4. Tetapi dengan UUP Pasal 39 ayat (1) sebagai berikut : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”

Dengan demikian upaya mendamaikan menjadi kewajiban Pengadilan Agama oleh karena masalah perceraian menjadi kewenangan Pengadilan Agama konsekwensinya nama BP4 dirubah kepanjangannya berdasarkan SK Menag No.30 tahun 1970 menjadi : “Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian.

Berkaitan dengan UU Peradilan Agama No.7 tahun 1989 sebagai perubahan atas UU No.14 tahun 1970 dengan Azas Peradilan mudah, murah dan cepat. Pasangan suami istri yang akan melakukan perceraian dapat langsung mendaftar ke Pengadilan Agama tak harus konsultasi terlebih dahulu ke BP4.

UU No.20/ 1997 Tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) belum sempat dilaksanakan. Oleh sebab itu Orde Reformasi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.73/1999 Tentang Cara Penggunaan PNBP. Isi PP tersebut antara lain dikatakan bahwa dana yang berasal dari PNBP hanya dapat digunakan oleh pihak yang memungutnya.

Adanya peraturan tersebut di atas, BP4 terkena imbasnya. Sejak reformasi BP4 tidak dapat memperoleh dana secara langsung dari Kemenag sebab tidak ada dana non budgeter dari NR. Akibatnya sangat fatal karena seluruh jajaran BP4 dari pusat hingga daerah. Tidak dapat menjalankan program dan kegiatannya termasuk kursus calon pengantin oleh KUA. Stagnasi BP4 yang kondisinya bagaikan kerakap di atas batu mati tak hendak hidup tak mau. Kondisi itu cukup lama dari tahun 1998 – 2008, yaitu 10 tahun.

Dalam Munas BP4 ke XIV tahun 2009 di Jakarta, timbul paradigma baru sebagai solusi dari ketidakpastian kedudukan BP4 yang dikatakan semi resmi di lingkungan Depag. Sebagai lembaga pemerintah bukan tetapi sebagai swadaya masyarakat bukan sehingga mengalami kesulitan dalam bernafas –mencari sumber dana ke pemerintah terhalang UU No.20/1997 Tentang PNBP, tetapi mencari dana ke masyarakat sulit karena selama ini dipahami BP4 itu bagian Departemen/ Kementerian Agama. Berdasarkan permasalahan tersebut Munas mengambil keputusan perlunya BP4 mandiri dengan merobah AD dan ART.

Sifat organisasi BP4 dirumuskan sebagai berikut : “BP4 adalah organisasi mandiri, profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.”

Sedangkan Visi dan Misi adalah sebagai berikut : Visi BP4 adalah terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Misi BP4 adalah: (a) Meningkatkan kualitas konsultasi perkawinan, mediasi dan advokasi; (b)Meningkatkan pelayanan terhadap keluarga bermasalah melalui konseling, mediasi dan advokasi. (c) Menguatkan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam rangka mengoptimalkan program dalam pencapaian tujuan.

BP4 Lahir dan besar di lingkungan Departemen/ Kementerian Agama dan sinergi dengan Peradilan Agama sehingga pernah menjadi bagian dari prosedur yang menentukan (keluarga yang bermasalah harus mendapat penasehatan di BP4) sebelum masuk Peradilan Agama (saat Peradilan Agama masih di Kementerian Agama). Dan sekarang BP4 tidak dapat lagi secara langsung masuk dalam proses peradilan, upaya yang dapat dilakukan saat meningkatnya angka perceraian, terutama kasus gugat cerai. BP4 sebagai lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung pada tahun 2011 saat Ketua Umum BP4 Drs. H. Taufiq,S.H.,M.H sehingga dapat melatih mediator yang diharapkan dapat membantu meminimalisir kasus perceraian di Pengadilan Agama. Saat ini sebagian mediator non-hakim di Pengadilan Agama adalah mediator yang pernah ikut Pelatihan Mediasi di BP4.

Kini Peradilan Agama berada di naungan Mahkamah Agung yaitu di Direktorat Badan Peradilan Agama dimana Drs. H. Wahyu Widiana, M.A, Ketua Umum BP4 saat ini, pernah menjadi Direktur Jenderal Badilag yang mengantarkan Peradilan Agama menjadi modern seperti sekarang ini dan diharapkan dapat memandu BP4 dalam menjaga keluarga Indonesia yang sakinah mawaddah warahmah (Kompilasi Hukum Islam Buku I Bab II pasal 3) dan dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UUP No.1 tahun 1974 pasal 1).

Pesan spiritual dalam upaya menjaga keluarga tidak terlepas dari firman Allah SWT Surat 66 At-Tahrim : "Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan".[1]. Dan sabda Rasulullah Saw: "Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: (1) Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan (2) jika dia mengundangmu maka datangilah, (3) jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, (4) jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), (5) jika dia sakit maka kunjungilah, dan (6) jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan).”[2].

Sejak tahun 1978 BP4 Pusat berkantor di Masjid Istiqlal Ruang 66 menyiratkan pesan bahwa BP4 mendapat amanat untuk ikut mengamalkan pesan ayat di atas dan salah satu pesan dari 6 hak antara sesama muslim, yaitu jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat. Makanya sampai saat ini BP4 masih tetap menjalankan program Konsultasi Perkawinan dan Penasehatan Hukum.

Daftar Ketua BP4

Nama Periode Jabatan
H. Siswosoedarmo Ketua (1961–1970)
K.H. Moch. Ali Masjhar Ketua Umum (1970–1973)
K.H. Djazuli Wangsasaputra Ketua (1973–1976)
R.H.M. Djazuli Wangsasaputra Ketua (1976–1979)
Teks sel Teks sel (1979–1986)
Direktur Urais, Muchtar Natsir Ex Officio Ketua Umum (1986–1989)
Direktur Urais Ex Officio Ketua Umum (1995–1998)
Dr. H. Ahmad Sutarmadi Ketua Umum (1998–2001)
Drs. H. Imam Masykoer Alie Ketua Umum 2001–2004
Direktur Urais Ketua Umum 2004–2009
Drs.H.Taufiq, S.H., M.H Ketua Umum 2009–2014
Drs.H.Wahyu Widiana, M.A Ketua Umum 2014–2019

Susunan Pengurus BP4 Pusat

Periode 2014 - 2019

Pembina

  • Ketua Mahkamah Agung RI
  • Menteri Agama RI
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Negara Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

Dewan Pertimbangan

  • Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
  • Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI
  • Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
  • Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Direktur Urusan Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  • Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
  • Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
  • Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  • Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU
  • Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah
  • Prof.Dr.H. Achmad Mubarok, M.A.
  • Prof.Dr.H. A. Sutarmadi
  • Prof.Dr.Hj. Nabila Lubis
  • Drs. H. Taufiq, SH., MH.

Tim Ahli

  • Drs. H. Mubarok, M.Si.
  • Dra. Hj. Zubaidah Muchtar
  • H. Bahrul Hayat, Ph. D
  • Dr. Wahiduddin Adam
  • Prof. Dr. Hj. Reni Akbar Hawadi
  • Prof. Dr. Hj. Aliyah Hamka, M.M.
  • Prof. Dr. Hj. Zaitunah Subhan, MA.
  • Dr. Zaim Uchrowi
  • Drs. H.M. Goodwill Zubir

Pengurus Harian

  • Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. (Ketua Umum)
  • Drs. H. Tulus (Wakil Ketua Umum)
  • Prof.Dr.Hj. Nurhayati Djamas, M.A (Ketua)
  • Dr. H. Aceng Rachmat, M.Pd.(Ketua)
  • Dr. H.A.M. Romly, M.Hum. (Ketua)
  • Dra. Hj. Fadilah Ahmad, MM.(Ketua)
  • Drs. H. Najib Anwar, M.H. (Sekretaris Umum)
  • Dra. Hj. Nilmayetty, MM. (Wakil Sekretaris)
  • Akmal Salim Ruhana, S.Ag. (Wakil Sekretaris)
  • Dra. Hj. D. Cholidah Hanum,M.Pd.I. (Bendahara Umum)
  • Dra. Hj. Kiki Tazkiyah (Wakil Bendahara)
  • Hj. Atiek Ratnawati (Wakil Bendahara)

Referensi

  1. ^ Qur'an At-Tahrim:6
  2. ^ Al-Minhaj Fi Syarh Shahih Muslim, karya Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawy, Kitab as-Salam bab min haqq al-muslim lil muslim

Pranala luar

Daftar Pustaka

Buku

  • Pusat, BP4 (1977). BP4 Pertumbuhan & Perkembangan (edisi ke-0.00). BP4 Pusat Jakarta. 
  • Pusat, BP4 (1998). Hasil Munas BP4 (BP4) Kesebelas 29-30 Juli 1998 (edisi ke-0.00). BP4 Pusat Jakarta. 
  • Pusat, BP4 (2001). Hasil Munas BP4 (BP4) XII Dan Pengukuhan Nasional Keluarga Sakinah (edisi ke-0.00). BP4 Pusat Jakarta.