Jalur kereta api Jakarta Kota–Cikampek
Jalur kereta api Rajawali-Cikampek merupakan jalur kereta api yang berada dibawah naungan Daerah Operasi I Jakarta. Jalur ini melintasi dua provinsi dengan 5 kabupaten/kota, yaitu DKI Jakarta (Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Timur) dengan Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang). Juga merupakan jalur rel yang menghubungkan Stasiun Rajawali dan Stasiun Cikampek. Jalur ini merupakan salah satu jalur antarkota yang terpadat di Indonesia dan telah sejak lama memiliki jalur ganda (double track). Karena meningkatnya frekuensi penggunaan, jalur ini direncanakan untuk dibuat quadruple track (istilah lain: double-double tracks [DDT]), yang berarti memiliki empat jalur: sepasang untuk kereta api cepat dan sepasang untuk kereta api yang melayani stasiun-stasiun. Saat ini perencanaan elektrifikasi dan DDT akan sampai Cikarang.
Jalur KA Jakarta - Bekasi mulai digunakan tahun 1887, Bekasi - Kedunggedeh mulai digunakan tahun 1888, Kedunggedeh - Krawang mulai digunakan tahun 1891 dan Krawang - Cikampek mulai digunakan tahun 1906; pada mulanya sebagai bagian dari jalur Jakarta - Cikampek, yang merupakan kelanjutan jalur-jalur kereta api Jakarta - Bogor yang telah dibuka beberapa tahun sebelumnya[1]. Pada masa penjajahan Belanda, jalur-jalur ini berada di bawah pengelolaan Staatsspoor- en Tramwegen (Westerlijnen) (SS-WL) sejak tahun 1898 dan semula dikelola oleh Batavia Oosterspoorweg Maatschappij (BOS).
Terdapat dua jembatan yang melintasi dua sungai bersejarah: Kali Bekasi (di dekat Stasiun Bekasi) dan Ci Tarum (di dekat Stasiun Kedunggedeh).
Jalur ini terbagi atas 2 bagian, yaitu:
- Jalur kereta api Rajawali-Jatinegara, jalur ini melintasi Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Timur.
- Jalur kereta api Jatinegara-Cikampek, jalur ini melintasi Kota Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Jalur terhubung
Jalur ini menghubungkan beberapa jalur lain, yaitu:
Stasiun
Stasiun yang dilewati di jalur ini adalah:
- Stasiun Rajawali
- Stasiun Kemayoran (KMO)
- Stasiun Pasar Senen (PSE)
- Stasiun Gang Sentiong
- Stasiun Kramat
- Stasiun Pondok Jati (stasiun paling utara di Kota Jakarta Timur)
- Stasiun Jatinegara (JNG)
- Stasiun Cipinang (CPN)
- Stasiun Klender (KLD)
- Stasiun Buaran (BUA)
- Stasiun Klender Baru (KLDB)
- Stasiun Cakung (CUK) (stasiun paling timur di Kota Jakarta Timur)
- Stasiun Rawabebek (RWB) (tidak aktif) (stasiun paling barat di Kota Bekasi)
- Stasiun Kranji (KRI)
- Stasiun Bekasi (BKS) (stasiun paling timur di Kota Bekasi)
- Stasiun Tambun (TBN) (khusus pemberhentian Kereta Lokal Cikampek/Purwakarta dan Tanjung Priok) (stasiun paling barat di Kabupaten Bekasi)
- Stasiun Cibitung (tidak aktif)
- Stasiun Cikarang (CKR)
- Stasiun Lemahabang (LMB)
- Stasiun Kedunggedeh (KDH) (stasiun paling timur di Kabupaten Bekasi)
- Stasiun Tanjungbaru (tidak aktif) (stasiun paling barat di Kabupaten Karawang)
- Stasiun Karawang (KW)
- Stasiun Klari (KLI)
- Stasiun Kosambi (KOS)
- Stasiun Dawuan (DWN)
- Stasiun Cikampek (CKP)
Rute yang melayani
Berikut adalah rute KA Commuter Jabodetabek yang melayani jalur ini.
- Blue Line Local/Express: tujuan Bekasi–Jakarta Kota (melalui Manggarai)
- Yellow Line Local/Express: tujuan Bogor–Jatinegara (melalui Pasar Senen, Kampung Bandan, Duri dan Tanah Abang)
- Yellow Line Local/Express (Depok Branch): tujuan Depok–Jatinegara (melalui Pasar Senen, Kampung Bandan, Duri dan Tanah Abang)
- Yellow Line Local/Express (Kampung Bandan Branch): tujuan Kampung Bandan–Jatinegara (melalui Pasar Senen)
- Blue Line Local/Express (Cikarang Branch): tujuan Cikarang–Jakarta Kota (rencana)
Selain KRL Commuter Line, masih banyak kereta api jarak jauh yang melewati jalur ini, di antaranya KA Argo Bromo Anggrek, KA Kutojaya Utara, KA Argo Lawu, KA Krakatau, KA Bogowonto, KA Gajah Wong, dll. Selain itu, kereta api komuter lokal KRD Tanjung Priok-Cikampek dan KA Patas Purwakarta juga melayani jalur ini.
Referensi
- ^ Studiegroep ZWP: Haltestempels Nederlands Indië 1883 - 1891/1950. Spoorweg Trajecten SS-WL. Diakses 02/I/2016.