Haram

sesuatu dalam Islam yang dilarang
Revisi sejak 30 April 2017 08.17 oleh 125.161.43.4 (bicara) (→‎Contoh aktivitas: Syariat Islam, kedelapan perilaku ini adalah perilaku yang dapat pelakunya dihukum dengan Uqubat Cambuk / rojom.)

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar