Jama'ah adalah wadah bagi ummat islam dalam menjalankan ibadah. Di dalam jamaah, terdapat imam atau amir atau sultan, dan ada rukyah atau makmum. Sama halnya dalam salat, ada imam ada makmum. Walaupun ribuan umat salat di masjid bersama, tp tanpa ada imam, tidak bisa dikatakan salat jama'ah. Akan tetapi walau hanya 3 orang, kalau salah satu maju menjadi imam, maka itu salat berjama'ah.

Hukum Jamaah

Jama'ah dalam menetapi islam adalah perintah Allah. Berpegang teguhlah kamu sekalian dengan tali Allah secara berjama'ah dan janganlah berpecah belah. (QS. Ali Imron:103)

Barang siapa yang ingin berada ditengah-tengah surga maka tetaplah di dalam jama'ah. (HR.Tirmidzi)

Tangan(pertolongan) Allah di dalam jama'ah dan siapa yang keluar (dari jama'ah) maka ia keluar ke neraka. (HR.Tirmidzi)

Barang siapa beramal karna Allah dalam Jama'ah dan amalannya benar maka Allah menerima, dan jika salah Allah mengampuninya. dan siapa beramal dalam perpecahan (firqoh)lalu amalannya benar maka Allah tetap menolaknya, dan jika amalanya salah maka hendaklah orang itu bertempat di dalam neraka. (HR:Thobroni)

Jama'ah di Indonesia

Sejak Islam masuk ke Indonesia, para wali sembilan (wali songo) melaksanakan perintah Allah untuk menjalankan jama'ah dalam peribadatan agama islam. Raja-raja yang berkuasa pada saat itu, setelah masuk islam diangkat menjadi sultan untuk memimpin rakyatnya yang menjadi umat muslim.