Pengguguran kandungan

penghentian kehamilan secara sengaja
Revisi sejak 28 Desember 2017 08.10 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Pengguguran kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin (fetus) atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya.[note 1] Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "keguguran". Aborsi yang dilakukan secara sengaja seringkali disebut "aborsi induksi" atau "abortus provokatus". Kata aborsi umumnya hanya digunakan dalam pengertian abortus provokatus. Prosedur serupa yang dilakukan setelah janin berpotensi untuk bertahan hidup di luar rahim juga dikenal dengan sebutan "aborsi tahap akhir".[1]

Pengguguran kandungan
Informasi umum
SpesialisasiObstetri Sunting ini di Wikidata

Dikatakan bahwa aborsi di negara-negara maju yang mengizinkannya merupakan salah satu prosedur medis yang paling aman dalam bidang kedokteran.[2][3] Metode-metode modern memanfaatkan obat atau bedah dalam pelaksanaan aborsi.[4] Obat mifepriston dikombinasikan dengan prostaglandin kemungkinan sama aman dan efektifnya dengan bedah selama trimester pertama dan kedua kehamilan.[4][5] Pengaturan kelahiran, seperti pil atau alat intrauterin, mungkin saja digunakan segera setelah aborsi.[5] Dilaporkan bahwa abortus provokatus, jika dilakukan secara aman dan legal, tidak meningkatkan risiko terkait masalah fisik ataupun mental pada jangka panjang.[6] Sebaliknya, aborsi yang tidak aman mengakibatkan 47.000 kematian dan 5 juta kasus perawatan di rumah sakit setiap tahunnya.[6][7] Organisasi Kesehatan Dunia merekomendasikan tersedianya aborsi yang aman dan legal bagi semua wanita.[8]

Sekitar 56 juta aborsi terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia,[9] dengan hampir setengahnya dilakukan secara tidak aman.[10] Angka atau tingkat aborsi hanya berubah sedikit antara tahun 2003 dan 2008,[10] setelah sebelumnya mengalami penurunan selama setidaknya dua dasawarsa karena meningkatnya akses atas pengendalian kelahiran dan keluarga berencana.[11] Pada tahun 2008, 40% wanita di seluruh dunia memiliki akses untuk melakukan aborsi secara legal tanpa batasan tertentu sebagai alasan.[12] Setiap negara yang mengizinkan aborsi memiliki batasan berbeda mengenai seberapa terlambat aborsi kehamilan diperbolehkan.[12]

Sejak zaman kuno, aborsi telah dilakukan dengan menggunakan obat-obatan herbal, benda-benda tajam, dengan paksaan, atau juga metode-metode tradisional lainnya.[13] Terdapat perbedaan hukum aborsi dan pandangan agama ataupun budaya di seluruh dunia. Di beberapa wilayah hukum, aborsi dilegalkan dalam kasus tertentu seperti pemerkosaan, masalah pada janin, kemiskinan, risiko pada kesehatan sang ibu, ataupun inses.[14] Di berbagai daerah di dunia terjadi banyak perdebatan terkait isu moral, etika, dan hukum dalam hal aborsi.[15][16] Mereka yang menentang aborsi umumnya bersikukuh bahwa embrio ataupun janin adalah seorang pribadi manusia dengan hak untuk hidup dan mereka menyamakan aborsi dengan pembunuhan.[17][18] Sedangkan mereka yang mendukung legalitas aborsi umumnya berpandangan bahwa seorang wanita memiliki hak untuk mengambil keputusan atas tubuhnya sendiri.[19]

Adegan abortus pada relief Candi Borobudur (abad ke-9)

Pengaturan oleh pemerintah Indonesia

 
Status internasional hukum pengguguran kandungan

Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:

  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Klasifikasi Abortus

Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Abortus spontanea

Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:

  • Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.

A. Pengertian Abortus imminen adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990)

B. Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab yaitu:

1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:
  • a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X
  • b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna
  • c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alkohol
2. kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
3. faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan, dan toksoplasmosis.
4. kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri, dan kelainan bawaan uterus.

C. Gambaran Klinis

  1. Terlambat haid atau amenorhe kurang dari 20 minggu
  2. pada pemeriksaan fisik: keadaan umum tampak lemah kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat
  3. perdarahan pervaginam mungkin disertai dengan keluarnya jaringan hasil konsepsi
  4. rasa mulas atau kram perut, di daerah atas simfisis, sering nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
  5. pemeriksaan ginekologi:
  • a. Inspeksi Vulva: perdarahan pervaginam ada atau tidak jaringan hasil konsepsi, tercium bau busuk dari vulva
  • b. Inspekulo: perdarahan dari cavum uteri, osteum uteri terbuka atau sudah tertutup, ada atau tidak jaringan keluar dari ostium, ada atau tidak cairan atau jaringan berbau busuk dari ostium.
  • c. Colok vagina: porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam cavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio digoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, cavum douglas tidak menonjol dan tidak nyeri.

D. Patofisiologi Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus.

Komplikasi:

  1. Perdarahan, perforasi syok dan infeksi
  2. pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah.

E. Pathway

F. Pemeriksaan penunjang

  1. Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati
  2. pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup
  3. pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion

Data laboratorium

  1. Tes urine
  2. hemoglobin dan hematokrit
  3. menghitung trombosit
  4. kultur darah dan urine

G. Masalah keperawatan

  1. Kecemasan
  2. intoleransi aktivitas
  3. gangguan rasa nyaman dan nyeri
  4. defisit volume cairan

H. Diagnosis keperawatan

  1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi
  2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus
  3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan
  4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi
  5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri

I. Tujuan

DX I: Mengurangi atau menghilangkan kecemasan
DX II: Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit
DX III: Mencegah terjadinya defisit cairan
DX IV: Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita
DX V: Klien dapat melakukan aktivitas sesuai dengan toleransinya

J. fokus intervensi DX I: Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi:

- Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan
- Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat

DX II: nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi:

- Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama
- Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas
- Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik

DX III: Risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi:

- Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan
  1. Kaji perdarahan Vagina: warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya
  2. kaji adanya gumpalan
  3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi, dan kepucatan
- monitor nilai HB dan Hematokrit

DX IV: Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi:

- Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi
- Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin
- Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME

DX V: Intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri Intervensi:

- Menganjurkan pasien agar tiduran
- Tidak melakukan hubungan seksual
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

Abortus provokatus / Induced

Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:

  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Penyebab Abortus

Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:

1. Umur

Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain.

Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki. Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofesional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matured dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa.

Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat memengaruhi janin intra uterine.

2. Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat

Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan risiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.

3. Paritas ibu

Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal. Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi. Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal. Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan.

4 Riwayat Kehamilan yang lalu

Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).

Maternal

Penyebab dari segi Maternal

Penyebab secara umum:

  1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
  2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
  3. Parasit, misalnya malaria.
  1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  2. Tuberkulosis paru aktif.
  3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
  4. Penyakit kronis, misalnya:
    1. hipertensi
    2. nephritis
    3. diabetes
    4. anemia berat
    5. penyakit jantung
    6. toxemia gravidarum
  5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
  6. Trauma fisik.
  • Penyebab yang bersifat lokal:
  1. Fibroid, inkompetensia serviks.
  2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
  3. Retroversi kronis.
  4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.

Penyebab dari segi Janin:

Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

Abortus Provokatus Medisinalis

Abortus Provokatus Kriminalis

Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:

  • Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  • Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  • Kehamilan di luar nikah.
  • Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  • Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  • Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  • Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu

Perforasi

Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan saksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan.

Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan saksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.

Luka pada serviks uteri

Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.

Pelekatan pada kavum uteri

Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.

Perdarahan

Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.

Infeksi

Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

Lain-lain...

Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.

Komplikasi yang dapat timbul pada Janin:

Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Lain-lain

Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.

Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin:

Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik:

1. Umum.

a. Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan/trauma pada abdomen

Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.

2. Lokal.

a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk ke dalam vagina: pensil, paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
c. Alat untuk memasang IUD
d. Alat yang dapat dilalui arus listrik
e. Aspirasi jarum suntik

Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.

Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda.

Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka risikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina. Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar.

Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity. Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi.

Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis.

Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus

Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap.

Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin

Diagnosis abortus

Sekitar 20 persen kehamilan berakhir dengan keguguran, sebagian besar terjadi 5-6 minggu pertama kehamilan. Wanita mungkin mengalami beberapa pendarahan atau kram ringan dan USG dilakukan untuk mendeteksi apakah embrio masih hidup. Kriteria diagnosis keguguran dengan USG bervariasi di seluruh dunia. Di Inggris, kantung kehamilan kosong dengan diameter lebih dari 20 milimeter diklasifikasikan sebagai keguguran, sementara di Amerika Serikat diameter 16 milimeter. Jika sebuah kantung kecil terdeteksi kosong, wanita biasanya disarankan menjalani scan kedua 7 sampai 14 hari kemudian

Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni:

  1. Tanda pasti
  2. Tanda tidak pasti
i. Tanda mungkin (probable signs)
ii. Tanda dugaan (presumptive signs)

Tanda Pasti

Tanda pasti kehamilan antara lain:

  1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18.
  2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20.
  3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20.
  4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16.
  5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.

Tanda mungkin (probable signs)

Tanda mungkin kehamilan antara lain:

  1. Pembesaran perut dan uterus.
  2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck)
  3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks)
  4. Ballotment (palpasi kepala janin)
  5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.

Tanda dugaan (Presumptive signs)

Tanda dugaan kehamilan antara lain:

  1. Amenore
  2. Nausea-Vomiting
  3. Malaise
  4. Polakisuria
  5. Hiperpigmentasi kulit
  6. Striae gravidarum
  7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick)
  8. Payudara: hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).

Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan

Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan:

  1. Kehamilan usia 12 minggu: tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu).
  2. Kehamilan usia 16 minggu: setengah jarak simfisis ke pusat.
  3. Kehamilan usia 20 minggu: tepi bawah pusat.
  4. Kehamilan usia 24 minggu: tepi atas pusat.
  5. Kehamilan usia 28 minggu: sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat.
  6. Kehamilan usia 32 minggu: setengah jarak pusat ke processus xyphoideus.
  7. Kehamilan usia 36 minggu: pada 1 jari bawah processus xyphoideus.

Tanda-tanda post Partus (Masa Puperium)

Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.

Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis

Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.

Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:

  • Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
  • Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
  • Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,

Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:

  • Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
  • Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
  • Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
  • Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
  • Untuk memenuhi desakan masyarakat.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.

Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:

1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 15

1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
  • Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
  • Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
  • Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
  • Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

2. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

PASAL 299

1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PASAL 347

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 348

1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

PASAL 349

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535

Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:

  1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
  2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
  3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
  4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktik dapat dicabut.

Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 80

Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Lihat pula

Daftar pustaka

Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR

Chadha, P. Vijay.1995.

Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta: Widya Medika

Dewi, Made Heny Urmila. 1997.

Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Prawirohardjo, Sarwono. 2002.

Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo

Pradono, Julianty et al.

Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.

Safe Motherhood Newsletter.

Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).

Utomo, Budi et al.

Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.

World Health Organization.

Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.

KUHP

UU Kesehatan

  • Peraturan Pemerintah

Catatan

  1. ^ Terdapat variasi definisi aborsi, seperti halnya dengan banyak kata, pada setiap sumber. Bahasa yang digunakan untuk mendefinisikan aborsi seringkali mencerminkan opini politik dan sosial (bukan hanya pengetahuan ilmiah). Berikut ini adalah sebagian daftar definisi yang dinyatakan oleh berbagai buku teks dan kamus obstetri dan ginekologi (Obsgin) serta sumber-sumber lain:
    Major OB/GYN textbooks
    • The National Center for Health Statistics defines an "abortus" as "[a] fetus or embryo removed or expelled from the uterus during the first half of gestation—20 weeks or less, or in the absence of accurate dating criteria, born weighing < 500 g." They also define "birth" as "[t]he complete expulsion or extraction from the mother of a fetus after 20 weeks' gestation. ... in the absence of accurate dating criteria, fetuses weighing <500 g are usually not considered as births, but rather are termed abortuses for purposes of vital statistics." Cunningham, FG; Leveno, KJ; Bloom, SL; et al., ed. (2010). "1. Overview of Obstetrics". Williams Obstetrics (edisi ke-23). McGraw-Hill Medical. ISBN 978-0-07-149701-5. 
    • "[T]he standard medical definition of abortion [is] termination of a pregnancy when the fetus is not viable". Annas, George J.; Elias, Sherman (2007). "51. Legal and Ethical Issues in Obstetric Practice". Dalam Gabbe, Steven G.; Niebyl, Jennifer R.; Simpson, Joe Leigh. Obstetrics: Normal and Problem Pregnancies (edisi ke-5). Churchill Livingstone. ISBN 978-0-443-06930-7. 
    • "Termination of a pregnancy, whether spontaneous or induced." Kottke, Melissa J.; Zieman, Mimi (2008). "33. Management of Abortion". Dalam Rock, John A.; Jones III, Howard W. TeLinde's Operative Gynecology (edisi ke-10). Lippincott Williams & Wilkins. ISBN 978-0-7817-7234-1. 
    Other OB/GYN textbooks
    • "Termination of pregnancy before 20 weeks' gestation calculated from date of onset of last menses. An alternative definition is delivery of a fetus with a weight of less than 500 g. If abortion occurs before 12 weeks' gestation, it is called early; from 12 to 20 weeks it is called late." Katz, Vern L. (2007). "16. Spontaneous and Recurrent Abortion – Etiology, Diagnosis, Treatment". Dalam Katz, Vern L.; Lentz, Gretchen M.; Lobo, Rogerio A.; et al. Katz: Comprehensive Gynecology (edisi ke-5). Mosby. ISBN 978-0-323-02951-3. 
    • "Abortion is the spontaneous or induced termination of pregnancy before fetal viability. Because popular use of the word abortion implies a deliberate pregnancy termination, some prefer the word miscarriage to refer to spontaneous fetal loss before viability ... The National Center for Health Statistics, the Centers for Disease Control and Prevention (CDC), and the World Health Organization (WHO) define abortion as pregnancy termination prior to 20 weeks' gestation or a fetus born weighing less than 500 g. Despite this, definitions vary widely according to state laws." Schorge, John O.; Schaffer, Joseph I.; Halvorson, Lisa M.; Hoffman, Barbara L.; Bradshaw, Karen D.; Cunningham, F. Gary, ed. (2008). "6. First-Trimester Abortion". Williams Gynecology (edisi ke-1). McGraw-Hill Medical. ISBN 978-0-07-147257-9. 
    Major medical dictionaries
    Other medical dictionaries
    • "[T]he termination of a pregnancy after, accompanied by, resulting in, or closely followed by the death of the embryo or fetus". "Medical Dictionary". Merriam-Webster's Medical Dictionary. Springfield, Mass.: Merriam-Webster. Diarsipkan dari versi asli tanggal 15 June 2011. Diakses tanggal 15 June 2011. 
    • "Induced termination of pregnancy, involving destruction of the embryo or fetus." "abortion." The American Heritage Science Dictionary. Boston: Houghton Mifflin. 2005. ISBN 978-0-618-45504-1. 
    • "Interruption of pregnancy before the fetus has attained a stage of viability, usually before the 24th gestational week." "abortion." Cambridge Dictionary of Human Biology and Evolution. Cambridge; New York: Cambridge University Press. 2005. OCLC 54374716. 
    • "[A] spontaneous or deliberate ending of pregnancy before the fetus can be expected to survive." "abortion." Miller-Keane (2005). Marie T. O'Toole, ed. Miller-Keane Encyclopedia and Dictionary of Medicine, Nursing, and Allied Health (edisi ke-Seventh). United States of America: W. B. Saunders. hlm. 2304.  Mosby's Emergency Dictionary. Philadelphia: Elsevier Health Sciences. 1998. OCLC 37553784. 
    Artikel dengan pernyataan yang tidak disertai rujukan[dibutuhkan verifikasi sumber]
    • "[A] situation where a fetus leaves the uterus before it is fully developed, especially during the first 28 weeks of pregnancy, or a procedure which causes this to happen ... [T]o have an abortion to have an operation to make a fetus leave the uterus during the first period of pregnancy." ""abortion"". Dictionary of Medical Terms. London: A & C Black. 2005. OCLC 55634250. 
    • "1. Induced termination of a pregnancy with destruction of the fetus or embryo; therapeutic abortion. 2. Spontaneous abortion." The American Heritage Medical Dictionary (edisi ke-reprint). Houghton Mifflin. 2008. hlm. 2. ISBN 0-618-94725-6. OCLC 608212441. 
    • "Although the term abortion is generic and implies a premature termination of pregnancy for any reason, the lay public better understands the word 'miscarriage' for involuntary fetal loss or fetal wastage." The Dictionary of Modern Medicine. Parthenon Publishing. 1992. hlm. 3. ISBN 1-85070-321-3. 
    • "The termination of pregnancy or premature expulsion of the products of conception by any means, usually before fetal viability." Churchill's Medical Dictionary. Churchill Livingstone. 1989. hlm. 3. ISBN 0-443-08691-5. 
    Bibliographies
    • "An abortion refers to the termination of a pregnancy. It can be induced (see Definitions, Terminology, and Reference Resources) through a pharmacological or a surgical procedure, or it may be spontaneous (also called miscarriage)." "Definitions of abortion vary across and within countries as well as among different institutions. Language used to refer to abortion often also reflects societal and political opinions and not only scientific knowledge (Grimes and Gretchen 2010). Popular use of the word abortion implies a deliberate pregnancy termination, whereas a miscarriage is used to refer to spontaneous fetal loss when the fetus is not viable (i.e., not yet unable to survive independently outside the womb)." Kulczycki, Andrzej. "Abortion". Oxford Bibliographies. Diakses tanggal 9 April 2014. 
    Major English dictionaries (general-purpose)
    • "1. a. The expulsion or removal from the womb of a developing embryo or fetus, spec. (Med.) in the period before it is capable of independent survival, occurring as a result either of natural causes (more fully spontaneous abortion) or of a deliberate act (more fully induced abortion); the early or premature termination of pregnancy with loss of the fetus; an instance of this." "abortion, n.". Oxford English Dictionary (edisi ke-Third). Oxford University Press. September 2009 [online version September 2011]. 
    • "[A]n operation or other procedure to terminate pregnancy before the fetus is viable" or "[T]he premature termination of pregnancy by spontaneous or induced expulsion of a nonviable fetus from the uterus". "abortion". Collins English Dictionary – Complete & Unabridged 11th Edition. HarperCollins Publishers. Diakses tanggal 7 October 2012. 
    • "[T]he removal of an embryo or fetus from the uterus in order to end a pregnancy" or "[A]ny of various surgical methods for terminating a pregnancy, especially during the first six months." "abortion". Dictionary.com Unabridged. Random House, Inc. 27 June 2011. 
    • "1. medicine the removal of an embryo or fetus from the uterus before it is sufficiently developed to survive independently, deliberately induced by the use of drugs or by surgical procedures. Also called termination or induced abortion. 2. medicine the spontaneous expulsion of an embryo or fetus from the uterus before it is sufficiently developed to survive independently. Also called miscarriage, spontaneous abortion." Chambers 21st Century Dictionary. London: Chambers Harrap, 2001.
    • "a medical operation to end a pregnancy so that the baby is not born alive". Longman Dictionary of Contemporary English, online edition.
    Other dictionaries
    • "The deliberate termination of a pregnancy, usually before the embryo or fetus is capable of independent life." The American Heritage New Dictionary of Cultural Literacy (edisi ke-3rd). Houghton Mifflin Company. 2005. 
    • "A term that, in philosophy, theology, and social debates, often means the deliberate termination of pregnancy before the fetus is able to survive outside the uterus. However, participants in these debates sometimes use the term abortion simply to mean the termination of pregnancy before birth, regardless of whether the fetus is viable or not." "abortion." Dictionary of World Philosophy. London: Routledge, 2001.
    • "1. An artificially induced termination of a pregnancy for the purpose of destroying an embryo or fetus. 2. The spontaneous expulsion of an embryo or fetus before viability;" Garner, Bryan A. (June 2009). Black's Law Dictionary (edisi ke-9th). Thomson West. ISBN 978-0-314-19949-2. 
    Encyclopedias
    • "[T]he expulsion of a fetus from the uterus before it has reached the stage of viability (in human beings, usually about the 20th week of gestation)." "Abortion (pregnancy)". Encyclopædia Britannica Online. Encyclopædia Britannica. 2011. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 June 2011. Diakses tanggal 26 June 2011. 
    • "Expulsion of the products of conception before the embryo or fetus is viable. Any interruption of human pregnancy prior to the 28th week is known as abortion." "Abortion". The Columbia Encyclopedia. New York: Columbia University Press. 2008. 
    • "The expulsion or removal of a fetus from the womb before it is capable of independent survival." "Abortion". World Encyclopedia. Oxford University Press. 2008. 
    • "[Abortion] is commonly misunderstood outside medical circles. In general terms, the word 'abortion' simply means the failure of something to reach fulfilment or maturity. Medically, abortion means loss of the fetus, for any reason, before it is able to survive outside the womb. The term covers accidental or spontaneous ending, or miscarriage, of pregnancy as well as deliberate termination. The terms 'spontaneous abortion' and 'miscarriage' are synonymous and are defined as loss of the fetus before the twenty-eighth week of pregnancy. This definition implies a legal perception of the age at which a fetus can survive out of the womb. With great advances in recent years in the ability to keep very premature babies alive, this definition is in need of revision." "Abortion and miscarriage". The Royal Society of Medicine Health Encyclopedia. London: Bloomsbury Publishing. 2000. 
    • "Abortion is the intentional removal of a fetus or an embryo from a mother's womb for purposes other than that of either producing a live birth or disposing of a dead embryo." "Abortion". Encyclopedia of Human Rights Issues since 1945 (edisi ke-1). Santa Barbara, California: Routledge. 1999. ISBN 978-1-57958-166-4. 
    Journal articles about terminology
    • "Abortion can be performed up to viability; thereafter, according to standard dictionaries, other terms should be used for uterine evacuation. "Late" is an acceptable descriptor for abortion; "late-term" is not. Gestational age should be expressed in completed cardinal days, weeks or months; ordinal numbers (and trimesters) should be avoided. "Intact D&E" should be used instead of the oxymoronic "partial-birth abortion" or the mysterious "D&X." " (internal citations removed) Grimes, DA; Stuart, G (2010). "Abortion jabberwocky: the need for better terminology". Contraception. 81 (2): 93–96. doi:10.1016/j.contraception.2009.09.005. PMID 20103443. 

Referensi

  1. ^ Grimes, DA; Stuart, G (2010). "Abortion jabberwocky: the need for better terminology". Contraception. 81 (2): 93–6. doi:10.1016/j.contraception.2009.09.005. PMID 20103443. 
  2. ^ Grimes, DA; Benson, J; Singh, S; Romero, M; Ganatra, B; Okonofua, FE; Shah, IH (2006). "Unsafe abortion: The preventable pandemic" (PDF). The Lancet. 368 (9550): 1908–1919. doi:10.1016/S0140-6736(06)69481-6. PMID 17126724. 
  3. ^ Raymond, EG; Grossman, D; Weaver, MA; Toti, S; Winikoff, B (November 2014). "Mortality of induced abortion, other outpatient surgical procedures and common activities in the United States". Contraception. 90 (5): 476–479. doi:10.1016/j.contraception.2014.07.012. PMID 25152259. 
  4. ^ a b Kulier, R; Kapp, N; Gülmezoglu, AM; Hofmeyr, GJ; Cheng, L; Campana, A (9 November 2011). "Medical methods for first trimester abortion". Cochrane Database of Systematic Reviews (11): CD002855. doi:10.1002/14651858.CD002855.pub4. PMID 22071804. 
  5. ^ a b Kapp, N; Whyte, P; Tang, J; Jackson, E; Brahmi, D (September 2013). "A review of evidence for safe abortion care". Contraception. 88 (3): 350–63. doi:10.1016/j.contraception.2012.10.027. PMID 23261233. 
  6. ^ a b Lohr, PA; Fjerstad, M; Desilva, U; Lyus, R (2014). "Abortion". BMJ. 348: f7553. doi:10.1136/bmj.f7553. 
  7. ^ Shah, I; Ahman, E (December 2009). "Unsafe abortion: global and regional incidence, trends, consequences, and challenges" (PDF). Journal of Obstetrics and Gynaecology Canada. 31 (12): 1149–58. PMID 20085681. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 16 July 2011. 
  8. ^ World Health Organization (2012). Safe abortion: technical and policy guidance for health systems (PDF) (edisi ke-2nd). Geneva: World Health Organization. hlm. 8. ISBN 9789241548434. 
  9. ^ Sedgh, Gilda; Bearak, Jonathan; Singh, Susheela; Bankole, Akinrinola; Popinchalk, Anna; Ganatra, Bela; Rossier, Clémentine; Gerdts, Caitlin; Tunçalp, Özge; Johnson, Brooke Ronald; Johnston, Heidi Bart; Alkema, Leontine (May 2016). "Abortion incidence between 1990 and 2014: global, regional, and subregional levels and trends". The Lancet. doi:10.1016/S0140-6736(16)30380-4. 
  10. ^ a b Sedgh, G.; Singh, S.; Shah, I. H.; Åhman, E.; Henshaw, S. K.; Bankole, A. (2012). "Induced abortion: Incidence and trends worldwide from 1995 to 2008" (PDF). The Lancet. 379 (9816): 625–632. doi:10.1016/S0140-6736(11)61786-8. PMID 22264435. Because few of the abortion estimates were based on studies of random samples of women, and because we did not use a model-based approach to estimate abortion incidence, it was not possible to compute confidence intervals based on standard errors around the estimates. Drawing on the information available on the accuracy and precision of abortion estimates that were used to develop the subregional, regional, and worldwide rates, we computed intervals of certainty around these rates (webappendix). We computed wider intervals for unsafe abortion rates than for safe abortion rates. The basis for these intervals included published and unpublished assessments of abortion reporting in countries with liberal laws, recently published studies of national unsafe abortion, and high and low estimates of the numbers of unsafe abortion developed by WHO. 
  11. ^ Sedgh G, Henshaw SK, Singh S, Bankole A, Drescher J (September 2007). "Legal abortion worldwide: incidence and recent trends". Int Fam Plan Perspect. 33 (3): 106–116. doi:10.1363/ifpp.33.106.07. PMID 17938093. 
  12. ^ a b Culwell KR, Vekemans M, de Silva U, Hurwitz M (July 2010). "Critical gaps in universal access to reproductive health: Contraception and prevention of unsafe abortion". International Journal of Gynecology & Obstetrics. 110: S13–16. doi:10.1016/j.ijgo.2010.04.003. PMID 20451196. 
  13. ^ Joffe, Carole (2009). "1. Abortion and medicine: A sociopolitical history". Dalam M Paul, ES Lichtenberg, L Borgatta, DA Grimes, PG Stubblefield, MD Creinin. Management of Unintended and Abnormal Pregnancy (PDF) (edisi ke-1st). Oxford, United Kingdom: John Wiley & Sons, Ltd. ISBN 978-1-4443-1293-5. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 21 October 2011. 
  14. ^ Boland, R.; Katzive, L. (2008). "Developments in Laws on Induced Abortion: 1998–2007". International Family Planning Perspectives. 34 (3): 110–120. doi:10.1363/ifpp.34.110.08. PMID 18957353. 
  15. ^ Nixon, edited by Frederick Adolf Paola, Robert Walker, Lois LaCivita (2010). Medical ethics and humanities. Sudbury, Mass.: Jones and Bartlett Publishers. hlm. 249. ISBN 9780763760632. 
  16. ^ Johnstone, Megan-Jane (2009). Bioethics a nursing perspective (edisi ke-5th). Sydney, N.S.W.: Churchill Livingstone/Elsevier. hlm. 228. ISBN 9780729578738. Although abortion has been legal in many countries for several decades now, its moral permissibilities continues to be the subject of heated public debate. 
  17. ^ Pastor Mark Driscoll (18 October 2013). "What do 55 million people have in common?". Fox News. Diakses tanggal 2 July 2014. 
  18. ^ Hansen, Dale (18 March 2014). "Abortion: Murder, or Medical Procedure?". Huffington Post. Diakses tanggal 2 July 2014. 
  19. ^ Sifris, Ronli Noa (2013). Reproductive Freedom, Torture and International Human Rights Challenging the Masculinisation of Torture. Hoboken: Taylor and Francis. hlm. 3. ISBN 9781135115227. 

Pranala luar