Sejarah Kabupaten Toba

Revisi sejak 7 Januari 2018 10.16 oleh 27christian11 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Sejarah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)''' bermula dari era pra-kolonial hingga sekarang. Kabupaten Toba Samosir adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sejarah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) bermula dari era pra-kolonial hingga sekarang. Kabupaten Toba Samosir adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia yang dibentuk pada tahun 1998 atas pemekaran daerah dari Kabupaten Tapanuli Utara. Kabupaten Toba Samosir yang dihuni oleh Suku Batak Toba telah melalui banyak perubahan dan perkembangan dalam sejarahnya.

Masa Pra-kolonial

Menurut sejarah leluhur serta mitologi penciptaan dan penyebaran orang Batak Toba di Tano Batak, Kabupaten Toba Samosir adalah salah satu wilayah perkembangan Suku Batak Toba. Dalam perkembangannya Suku Batak Toba dapat dikategorikan sebagai empat sub-suku yang memiliki wilayah masing-masing; dan dewasa ini status tiap wilayah sub-suku telah angkat menjadi kabupaten. Adapun keempat sub suku Batak Toba adalah:

Kawasan Toba Holbung (atau sering disebut Toba saja) menjadi tanah ulayat para leluhur Suku Batak Toba ratusan tahun yang lalu, adapun Marga Batak yang bermukim di Toba Holbung dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu: Marga Batak yang mendiami Kabupaten Toba Samosir bervariasi, namun dapat digolongkan kedalam empat kelompok, yaitu:

Hingga saat ini Kabupaten Toba Samosir masih didominasi oleh marga-marga tersebut.

Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Toba Samosir termasuk dalam Karesidenan Tapanuli yang dipimpin seorang Residen bangsa Belanda yang berkedudukan di Sibolga. Keresidenan Tapanuli yang dulu disebut Residentie Tapanuli terdiri dari empat Afdeling (Kabupaten) yaitu:

Afdeling Batak Landen dipimpin seorang Asisten Residen yang beribukotakan Tarutung yang terdiri lima Onderafdeling (wilayah) yaitu:

Tiap-tiap Onderafdeling mempuyai satu Distrik (kewedanaan) dipimpin seorang Distrikchoolfd bangsa Indonesia yang disebut Demang dan membawahi beberapa Onderdistrikten (kecamatan) yang dipimpin oleh seorang Asisten Demang.

Menjelang Perang Dunia II, distrik-distrik di seluruh keresidenan Tapanuli dihapuskan dan beberapa Demang yang mengepalai distrik-distrik sebelumnya diperbantukan ke kantor Controleur masing-masing dan disebut namanya Demang Terbeschingking. Dengan penghapusan ini para Asisten Demang yang ada di kantor Demang itu ditetapkan menjadi Asisten Demang di Onderdistrik bersangkutan.

Kemudian tiap Onderdistrik membawahi beberapa negeri yang dipimpin oleh seorang kepala Negeri yang disebut Negeri Hoofd. Pada waktu berikutnya diubah dan dilaksanakan pemilihan, tetapi tetap memperhatikan asal usulnya. Negeri-negeri ini terdiri dari beberapa kampung, yang dipimpin seorang kepala kampung yang disebut Kampung Hoofd dan juga diangkat serupa dengan pengangkatan Negeri Hoofd. Negeri dan Kampung Hoofd statusnya bukan pegawai negeri, tetapi pejabat-pejabat yang berdiri sendiri di negeri/kampungnya. Mereka tidak menerima gaji dari pemerintah tetapi dari upah pungut pajak dan khusus Negeri Hoofd menerima tiap-tiap tahun upah yang disebut Yoarliykse Begroting.

Tugas utama Negeri dan Kampung Hoofd ialah memelihara keamanan dan ketertiban, memungut pajak/blasting/rodi dari penduduk Negeri/Kampung masing-masing. Blasting/rodi ditetapkan tiap-tiap tahun oleh Kontraleur sesudah panen padi.

Pada waktu pendudukan tentara Jepang Tahun 1942-1945 struktur pemerintahan di Tapanuli Utara hampir tidak berubah, hanya namanya yang berubah seperti:

  • Asistent Resident diganti dengan nama Gunseibu dan menguasai seluruh tanah batak dan disebut Tanah Batak Sityotyo.
  • Demang-demang Terbeschiking menjadi Guntyome memimpin masing-masing wilayah yang disebut Gunyakusyo.
  • Asisten Demang tetap berada di posnya masing-masing dengan nama Huku Guntyo dan kecamatannya diganti dengan nama Huku Gunyakusyo.
  • Negeri dan Kampung Hoofd tetap memimpin Negeri/Kampungnya masing-masing dengan mengubah namanya menjadi Kepala Negeri dan Kepala kampung.

Pembentukan Kabupaten Toba Samosir

Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.

Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan, diangkat Ketua DPRD Sementara adalah M.P. Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bakti 19992004 yaitu: Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing – masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan. Pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.

Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan. Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Borbor.

Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada akhir tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru. Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung fakta – fakta permasalahan di masyarakat baik kondisi geografis wilayah dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.

Kabupaten Samosir dimekarkan dari Toba Samosir

Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disini saja, perubahan – perubahan lain semakin banyak terjadi seperti isu pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua) kabupaten. Isu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir (meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran Danau Toba di Daratan Pulau Sumatera) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada tahun 2003 Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.

Sejak peresmian ini, wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tersebut masuk menjadi Kabupaten Samosir. Dan sejak tanggal 7 Januari 2004, Kabupaten Toba Samosir dari 20 Kecamatan, 281 Desa dan 19 Kelurahan mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa dan kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah secara signifikan yakni menjadi 11 Kecamatan 179 Desa dan 13 Kelurahan. Sedangkan Kabupaten Samosir terdiri dari 9 Kecamatan, 102 Desa dan 6 Kelurahan.

Pemekaran kecamatan di Tiba Samosir

Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004. Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara lain: kondisi luas wilayah, jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan dorongan keinginan serta tuntutan masyarakat itu sendiri. Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.

Kondisi saat ini

Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif yang menetapkan 25 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. DPRD kemudian memilih pimpinan masa bakti 2004 – 2009 yaitu: Ketua Tumpal Sitorus, Wakil Ketua masing – masing adalah: Ir. Firman Pasaribu, dan Bachtiar Tampubolon, MBA. Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaran pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelum terpilihnya Kepala Daerah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs. Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati / Wakil Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.

Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh, KPUD Toba Samosir menetapkan pemenang Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir masa bakti 2005 – 2010. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2005 di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara T. Rizal Nurdin (Alm). Sebagai Sekretaris Daerah pada waktu itu dijabat Drs. Tonggo Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun 2005 sampai dengan Agustus 2009 dijabat oleh Liberty Pasaribu, SH, M.Si. Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir. “Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatera Utara Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.

Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan pemekaran kecamatan. Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, dan Kecamatan Nassau pemekaran dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.

Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan karena tingginya aspirasi masyarakat dalam pemerataan pembangunan. Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Parmaksian pemekaran dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumban Julu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor: 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir. Pada tahun 2008 juga telah dilakukan pemekaran desa sebanyak dua puluh empat desa.

Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 15 Desember 2008, terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir yang baru sisa masa bakti 2004 – 2009. Pada tahun 2009 telah ditetapkan pembentukan dua puluh delapan desa, sehingga pada saat ini wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari enam belas kecamatan, tiga belas kelurahan dan dua ratus tiga puluh satu desa. Pada tanggal 9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu Legislatif dan di Kabupaten Toba Samosir menghasilkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009 dengan menetapkan pimpinan DPRD sementara yakni Sahat Panjaitan sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan Rahmat Kurniawan Manullang sebagai Wakil Ketua dan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu telah ditetapkan menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba Samosir defenitif untuk Periode Masa Jabatan 2009 – 2014 dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/93/KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009 – 2014.

Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pemilukada yang dilaksanakan secara demokratis tersebut pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., berhasil meraih suara terbanyak dan memenangkan Pemilukada tersebut. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2010, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12.278 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.12.278 Tahun 2010 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak H. Syamsul Arifin, SE melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir – Balige.

Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, Bapak Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH., M.Si., untuk melaksanakan Visi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir lima tahun ke depan yaitu: “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa Kasih, Peduli, dan Bermartabat” sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2011 – 2015.

Bupati Toba Samosir

Bupati Toba
 
Petahana
Ir. Poltak Sitorus, M.Sc.

sejak 26 Februari 2021
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk9 Maret 1999; 25 tahun lalu (1999-03-09)
Pejabat pertamaSahala Tampubolon
Situs webtobakab.go.id

<onlyinclude> Berikut ini adalah daftar Bupati Toba dari masa ke masa.

No. Bupati Awal Menjabat Akhir Menjabat Ket. Periode Wakil Bupati
Drs.
Sahala Tampubolon
1999 2000 [Ket. 1]
1 2000 2005 1 Maripul S. Manurung
S.H.
2 Drs.
Monang Sitorus
S.H., M.B.A.
2005 2010 2 Ir.
Mindo Tua Siagian
M.Sc.
3 Pandapotan Kasmin Simanjuntak
M.B.A.
2010 1 April 2015 [Ket. 2] 3 Liberty Pasaribu
S.H., M.Si.
Liberty Pasaribu
S.H., M.Si.
1 April 2015 2015 [Ket. 3]
Hasiholan Silaen
S.H.
16 Oktober 2015 17 Februari 2016 [Ket. 1]
4.   Ir.
Darwin Siagian
17 Februari 2016 17 Februari 2021 4 Ir.
Hulman Sitorus
5.   Ir.
Poltak Sitorus
M.Sc.
26 Februari 2021 Petahana 5 Tonny M. Simanjuntak
SE
Keterangan
  1. ^ a b Penjabat Bupati
  2. ^ Dinonaktifkan karena terkait kasus korupsi[1]
  3. ^ Plt. Bupati Toba Samosir menggantikan Pandapotan Kasmin Simanjuntak

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Damanik, Caroline, ed. (10 April 2015). "Kasus Korupsi, Dua Bupati di Sumut Diberhentikan". regional.kompas.com. Diakses tanggal 17 Agustus 2021. 


Pranala luar