Makruh

Revisi sejak 28 Maret 2018 14.31 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib) (Dikembalikan ke revisi 13178131 oleh Rachmat04 (bicara).)

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudu di kamar mandi

Lihat pula

Referensi