Makruh

Revisi sejak 12 Desember 2018 15.24 oleh Enperfectify World (bicara | kontrib) (Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 114.125.38.181 dan 36.83.179.70) dan mengembalikan revisi 13795602 oleh Rachmat04)

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudu di kamar mandi

Lihat pula

Referensi