Mangarontas

ritual kebudayaan masyarakat Batak Toba
Revisi sejak 24 Februari 2019 23.18 oleh Herryz (bicara | kontrib)

Mangarontas adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh petani kemenyan dari masyarakat Batak Toba sebelum melakukan penyadapan pohon Kemenyan (bahasa Batak disebut pohon haminjon).[1] Ritual ini umumnya dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dimana disana terdapat banyak warga yang berprofesi sebagai petani Kemenyan.

Ritual Mangarontas di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara

Ada sebuah legenda dari penduduk setempat yang menjadi penyebab dilakukannya ritual ini. Menurut cerita turun-temurun, hal ini bermula dari kehidupan sebuah keluarga. Sang ayah meminjam uang kepada seorang raja di desa tetangga, namun setelah jatuh tempo, sang ayah tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Akhirnya, sang ayah menikahkan paksa anak gadisnya kepada raja tersebut sebagai pengganti utang.[1] Namun ternyata gadis itu menolak dan memilih kabur, ia pun kabur ke dalam hutan. Disanalah si gadis memohon kepada Debata (tuhan), supaya dirinya diubah menjadi sebuah pohon yang bisa menghasilkan uang untuk ayahnya demi bisa membayar utang ke raja tersebut.[1] Berubahlah gadis itu menjadi pohon Kemenyan, dan getahnya yang berbau harum, bisa menghasilkan uang dengan nilai yang cukup tinggi.

Mangarontas kemudian menjadi satu dari delapan budaya asal provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018.[2] Setiap tahunnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) melakukan seleksi untuk menetapkan berbagai budaya di Indonesia sebagai warisan budaya, dengan tujuan agar budaya-budaya tersebut tetap terjaga dan tetap dilestarikan oleh masyarakat setempat.[2] Di Sumatera Utara, komoditi perkebunan pohon kemenyan tersebar di 6 Kabupaten yang mencapai 22.912,13 hektare (tahun 2017), diantaranya ada di Tapanuli Utara (16.174,75 ha), Humbang Hasundutan (4.888,10 ha), Pakpak Bharat (1.271,04 ha), Toba Samosir (423,14 ha), Dairi (144,00 ha), dan sedikit di Tapanuli Tengah yakni 11,10 ha.[3]

Referensi

  1. ^ a b c "Mangarontas Ritual Wajib Sebelum Menggarap Pohon Haminjon". www.kebudayaan.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 21 Februari 2019. 
  2. ^ a b "Delapan Budaya Sumut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018". www.waspadamedan.com. Diakses tanggal 21 Februari 2019. 
  3. ^ "Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2018". BPS Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 21 Februari 2019.