Haram

sesuatu dalam Islam yang dilarang
Revisi sejak 18 Juli 2019 06.23 oleh Chongkian (bicara | kontrib) (→‎Contoh aktivitas: kucing juga haram dimakan)

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar