Distrik (Indonesia)

wilayah administratif setingkat kecamatan di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan
Revisi sejak 25 Juli 2019 12.15 oleh Denniss (bicara | kontrib) (rev to last good)
Artikel ini mengenai distrik di Papua. Untuk kegunaan lain, lihat distrik.

Distrik adalah pembagian wilayah administratif di provinsi Papua dan Papua Barat, Indonesia, di bawah kabupaten atau kota. Istilah "distrik" menggantikan "kecamatan" yang sebelumnya digunakan seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Distrik merupakan perangkat Daerah Kabupaten atau Kota di Papua yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.

Distrik dibagi lagi menjadi sejumlah kampung, atau dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, atau penggabungan distrik ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.