Makruh

Revisi sejak 23 Mei 2020 04.48 oleh 116.206.31.53 (bicara) (Tambahan pada contoh aktivitas)

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudu di kamar mandi
  • Berkumur Ketika Berpuasa
  • Ghibah

Lihat pula

Referensi