Makruh

Revisi sejak 2 September 2020 20.32 oleh 203.78.126.9 (bicara) (mohon maaf tadi saya sudah edit kata nya cuman ada yang kurang agar lebih jelas lagi arti nya)

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudu di kamar mandi

Lihat pula

Referensi