Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Revisi sejak 27 September 2020 04.08 oleh Rachmat04 (bicara | kontrib) (Reverted 1 edit by 112.215.235.210 (talk))

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (disingkat Kemenko Polhukam) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenko Polhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Mahfud MD.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMenyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan
Susunan organisasi
MenteriMahfud MD
Sekretaris KementerianTri Soewandono


Deputi
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam NegeriWawan Kustiawan
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar NegeriLutfi Rauf
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi ManusiaFadil Zumhana
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan NegaraRudianto
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan NasionalCarlo B. Tewu
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan BangsaArief Poerboyo Moekiyat
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan AparaturRus Nurhadi Sutedjo
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.polkam.go.id

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Kejaksaan Agung Indonesia
  8. Badan Intelijen Negara
  9. Tentara Nasional Indonesia
  10. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  11. Badan Siber dan Sandi Negara
  12. Badan Koordinasi Keamanan Laut
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Kementerian
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Umum
    • Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan
  2. Inspektorat
  3. Deputi
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
    • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
    • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
    • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
  4. Staf Ahli
    • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
    • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
    • Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

Lihat pula

Pranala luar