Mazhab Hambali
salah satu mazhab fikih Islam Sunni
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Mazhab Hambali atau Al-Hanabilah (bahasa Arab: الحنابلة, translit. al-ḥanābilah) adalah mazhab fikih dalam Islam yang dikemukakan dan dikembangkan oleh Ahmad Ibn Hanbal Ibn Hilal Ibn Asad Asj Sjaibany Al-Maruzy atau Imam Hambali.[1]
Metodologi
Dasar-dasarnya yang pokok ialah berpegang pada:
- Alquran
- Hadits marfu'
- Fatwa sahabat dan mereka yang lebih dekat pada al-Qur-an dan hadits, di antara fatwa yang berlawanan
- Hadits mursal shahabi atau hadits mursal yang disampaikan oleh rawi yang tsiqah
- Qiyas
Mazhab ini dianut kebanyakan penduduk Hijaz, di pedalaman Oman dan beberapa tempat sepanjang Teluk Persia dan di beberapa kota Asia Tengah.
Catatan Kaki
- ^ Ash' Shiddieqy 1962, hlm. 67.
Daftar Pustaka
- Ash' Shiddieqy, M. Hasbi. Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Islam. 1962.