Narkoba

Narkotika dan obat/bahan berbahaya
Revisi sejak 11 Januari 2021 07.26 oleh Basorewa (bicara | kontrib)


Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[2] Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China[3].

Pengertian

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:

• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Penyebaran

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. [butuh rujukan] Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[butuh rujukan] Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan[butuh rujukan], tetapi masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[butuh rujukan] Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putau.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putau.
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.

Jenis

  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.

Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.

  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, tetapi lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Pemanfaatan

Ganja

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.

Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.

Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.

Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.

Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.

Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, di mana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.

Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Zat adiktif

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:

Dampak penggunaan narkotika

Dampak penyalahgunaan narkoba pada individu tergantung pada jenis narkoba, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna pada saat menggunakan narkoba. Dampak ketergantungan atau kecanduan narkoba individu dapat terlihat pada fisik, psikis dan sosial atau lingkungan masyarakat tempatnya tinggal.[4] Dampak penyalahgunaaan narkoba juga mempengaruhi prestasi sekolah merosot, hubungan kekeluargaan memburuk, mengakibatkan perkelahian dan tindak kekerasan dan penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas.[5]

Ketergantungan zat yang merupakan dampak dari penyalahgunaan narkotika sering dianggap sebagai sebuah penyakit. Zat kimiawi yang terdapat pada narkotika menyebabkan terjadinya pengangkatan kelenjar seks (kelenjar gonad, testis pada pria dan ovarium pada wanita) dalam jaringan antara (intestrical tissues) gonad, zat-zat kimia khusus telah diproduksi akan terbawa oleh aliran darah yang akan mengisi bagian-bagian tertentu dari sistem syaraf pusat dengan ketergantungan seksual.[6] Transformasi stimulus fisiologis yang muncul dalam proses seksual menyebabkan fenomena intoksisasi dan pengekangan (abslinence) yang ditimbulkan oleh kebiasaan individu dalam menggunakan zat-zat beracun seperti narkotika dan sejenisnya yang menghasilkan kenikmatan sementara.[7]

Pemakaian narkoba secara berlebihan diluar indikasi medis atau tanpa pengawasan dan petunjuk dokter atau ahli akan menimbulkan patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial individu. Ketergantungan narkoba diakibatkan karena penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi), nafsu yang tidak bisa tertahan, kecenderungan untuk menambah dosis obat, ketergantungan fisik dan psikologis.[8] Kondisi psikologis yang kurang stabil secara berkepanjangan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya stres pada pengguna narkoba.[9]

Akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku individu, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neurotransmitter pada susunan saraf pusat di otak yang mengakibatkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.[10] Penyalahgunaan narkoba juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan fungsi organ tubuh hati, jantung, paru, ginjal, alat reproduksi dan penyakit menular seperti Hepatitis dan HIV/AIDS.[11] Selanjutnya terdapat bahan berbahaya didalam narkoba yaitu bahan kimia meledak, mudah terbakar, oksidator, reduktor dan racun korosif yang dapat menimbulkan iritasi, sentilsai luka dan nyeri, bahaya elektronik, karsiogenik, teratogenik mutagenik, etiologik/biomedik.[12]

Pada pemakaian dengan dosis yang berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Walaupun sudah banyak penelitian yang membuktikan hal tersebut tetapi masih banyak orang yang masih menggunakannya.[13]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata narkoba pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2020-04-5. 
  2. ^ "LSD, Kertas Si Pembuat Halusinasi 10 Jam". 22 Januari 2015. 
  3. ^ Ini Dia Daftar Negara Pemasok Narkoba ke Indonesia. Arah.com 23 Juni 2016. DIakses tanggal 23 Juni 2016
  4. ^ Hasni dan Syukur 2019, hlm. 72.
  5. ^ Murtiwidayanti 2018, hlm. 49.
  6. ^ Harbia, Multazam dan Asrina 2018, hlm. 205-206.
  7. ^ BNN 2019.
  8. ^ Eleanora 2011, hlm. 440.
  9. ^ Nawangsih dan Sari 2016, hlm. 100.
  10. ^ Dwitiyanti, Efendi dan Supandi 2019, hlm. 43.
  11. ^ Kholik, Mariana dan Zainab 2014, hlm. 1.
  12. ^ Reza 2016, hlm. 44.
  13. ^ Adam 2012, hlm. 3.

Daftar Pustaka

Hasni H., &, Syukur M. (2019). "DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA DI DESA DONGI KECAMATAN PITURIAWA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG". Jurnal Sosialisasi: 69–74. ISSN 2579-5686. 

Harbia, H., Multazam, A., &, Asrina, A. (2018). "Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) terhadap Perilaku Seks Pranikah". Jurnal Kesehatan. 1 (3): 204–216. ISSN 2614-5375. 

Humas, BNN (2019-01-07). "Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan". Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-01-07. 

Eleanora, F. N. (2011). "BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA USAHA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Tinjauan Teoritis)" (PDF). Jurnal Hukum. 25 (1): 439–452. 

Dwitiyanti, D., Efendi, K., &, Supandi, S. (2019). "PENYULUHAN TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIK, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF BAGI SISWA SISWI SMA DAN SMK MUTIARA 17 AGUSTUS". Jurnal SEMAR. 8 (1): 40–43. ISSN 2302-3937. 

Adam, S. (2012). "DAMPAK NARKOTIKA PADA PSIKOLOGI DAN KESEHATAN MASYARAKAT" (PDF). Jurnal Health And Sport. 5 (2): 1–8. ISSN 2656-2863.  line feed character di |title= pada posisi 36 (bantuan)

Kholik, S., Mariana, E. R., &, Zainab, Z. (2014). "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkoba Pada Klien Rehabilitasi Narkoba di Poli Napza RSJ Sambang Lihum". Jurnal Skala Kesehatan. 5 (1): 1–8. ISSN 2615-2126. 

Reza, I. F. (2016). "PERAN ORANG TUA DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA GENERASI MUDA". Jurnal Psikologi Islami. 2 (1): 40–49. ISSN 2502-728X. 

Nawangsih, P. R. S., &, Sari, P. R. (2016). "Stres pada mantan pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi" (PDF). Jurnal psikologi undip. 15 (2): 99–107. ISSN 2302-1098. 

Murtiwidayanti, S. Y. (2018). "Sikap dan Kepedulian Remaja dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba" (PDF). Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. 17 (1): 47–60. ISSN 2528-0430. 

Pranala luar