Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan yang setara dalam Majelis Umum PBB.[2] PBB adalah organisasi antarpemerintahan terbesar di dunia, di atas Organisasi Kerja Sama Islam.[3]
Kriteria untuk penerimaan anggota baru ke PBB tercantum dalam Bab II Pasal 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa:[4]
Rekomendasi untuk penerimaan keaggotaan dari Dewan Keamanan membutuhkan suara persetujuan dari setidaknya sembilan dari lima belas anggota dewan, dengan tidak ada satu pun dari kelima anggota tetap yang memakai hak veto mereka. Rekomendasi Dewan Keamanan kemudian harus disetujui dalam sidang Majelis Umum oleh dua pertiga suara mayoritas.[5]
Dalam prinsipnya, hanya negara-negara berdaulat yang dapat menjadi anggota PBB, dan saat ini seluruh anggota PBB merupakan negara yang berdaulat penuh. Meskipun pada mulanya terdapat lima anggota yang tidak berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, semuanya kemudian meraih kemerdekaan penuh antara tahun 1946-1991. Karena sebuah negara hanya dapat diterima keanggotaannya di PBB atas persetujuan Dewan Keamanan dan Majelis Umum, terdapat sejumlah negara yang meskipun dianggap berdaulat menurut Konvensi Montevideo, namun belum menjadi anggota PBB hingga saat ini. Hal ini terjadi karena PBB belum menganggap mereka memenuhi kedaulatan penuh, terutama karena kurangnya pengakuan internasional atau karena pertentangan dari salah satu anggota tetap.
Selain negara-negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara nonanggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB (saat ini ada dua: Takhta Suci dan Palestina). Status ini memungkinkan mereka ikut serta dan berpendapat di pertemuan-pertemuan Majelis Umum, namun tidak dapat memberi suara. Perwakilan pengamat umumnya merupakan organisasi antarpemerintah dan organisasi internasional, serta entitas-entitas yang kenegaraan dan kedaulatannya tak dapat didefinisikan secara tepat.
Anggota asli
PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945, setelah ratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat) beserta mayoritas penanda tangan lainnya.[7] Sebanyak 51 anggota asli (atau anggota pendiri) bergabung pada tahun tersebut, lima puluh di antaranya menandatangani Piagam tersebut pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945, sementara Polandia, yang tidak hadir di konferensi tersebut, menandatanganinya pada tanggal 15 Oktober 1945.[8][9]
Para anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut adalah: Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Byelorusia (Belarusia), Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Ethiopia, Yunani, Guatemala, Haiti, Honduras, India, Iran, Irak, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Suriah, Turki, Ukraina, Uruguay, Venezuela dan Yugoslavia.[9]
Di antara anggota-anggota asli tersebut, 49 anggota masih bertahan menjadi anggota PBB hingga saat ini, atau keanggotaannya di PBB diteruskan oleh negara penerusnya (selengkapnya lihat tabel di bawah). Contohnya, keanggotaan Uni Soviet yang dilanjutkan oleh Federasi Rusia setelah pembubarannya (lihat bagian Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet). Sementara dua anggota asli lainnya, Cekoslowakia dan Republik Federal Sosialis Yugoslavia (Yugoslavia), telah dibubarkan dan keanggotannya dalam PBB tidak diteruskan sejak tahun 1992 oleh satu negara penerus pun (lihat bagian Mantan anggota: Cekoslowakia dan Mantan anggota: Yugoslavia).[9]
Pada masa pendirian PBB, kursi Tiongkok di PBB diduduki oleh Republik Tiongkok, namun akibat hasil Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 pada tahun 1971, kursi tersebut sekarang dipegang oleh Republik Rakyat Tiongkok (lihat bagian Mantan anggota: Republik Tiongkok (Taiwan)).
Sejumlah anggota asli belum berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, dan baru meraih kemerdekaan penuh pada masa-masa setelahnya:[10]
- Belarus (saat itu Republik Sosialis Soviet Byelorusia) dan Ukraina (saat itu Republik Sosialis Soviet Ukraina) sebelumnya sama-sama merupakan republik konstituen di Uni Soviet, hingga meraih kemerdekaan mereka secara penuh pada tahun 1991.
- India (yang merupakan wilayah pada masa itu, sebelum terjadinya Pemisahan India, yang juga meliputi Pakistan dan Bangladesh pada saat ini) saat itu berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris, sampai meraih kemerdekaan penuh pada tahun 1947.
- Filipina (saat itu Persemakmuran Filipina) sebelumnya adalah sebuah persemakmuran dari Amerika Serikat, hingga meraih kemerdekaan penuh pada 1946.
- Selandia Baru, meskipun berdaulat secara de facto pada masa itu, "baru mendapat kapasitas penuh untuk mengadakan hubungan luar negeri dengan negara-negara lain pada tahun 1947 saat negara tersebut mengesahkan Undang-Undang Adopsi Statuta Westminster 1947. Ini terjadi 16 tahun setelah Parlemen Inggris mengesahkan Statuta Undang-Undang Westminster pada tahun 1931 yang mengakui otonomi Selandia Baru. Jika mengikuti kriteria Konvensi Montevideo, Selandia Baru belum meraih status kenegaraan penuh secara de jure sampai tahun 1947."[11]
Anggota saat ini
Para anggota saat ini dan tanggal bergabung mereka terdaftar di bawah ini, beserta dengan sebutan resmi mereka yang digunakan oleh PBB dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.[12][13]
Urutan abjad menurut nama resmi PBB dari negara-negara anggota (dalam Bahasa Inggris) dipakai untuk menentukan pengaturan tempat duduk dalam setiap sesi (atau sidang) Majelis Umum, di mana setiap tahun diadakan suatu undian untuk memilih negara anggota yang menjadi titik awal pengaturan kursi.[14] Beberapa anggota memakai nama resmi lengkap mereka menjadi sebutan resmi dalam PBB, dan oleh karena itu mereka diurutkan berdasarkan nama lengkap mereka, bukan dengan nama singkat mereka yang lebih umum. Negara tersebut ialah Democratic People's Republic of Korea (Republik Rakyat Demokratik Korea, lebih dikenal sebagai Korea Utara), Democratic Republic of the Congo (Republik Demokratik Kongo), Republic of Korea (Republik Korea, dikenal sebagai Korea Selatan), Republic of Moldova (Republik Moldova), dan United Republic of Tanzania (Republik Bersatu Tanzania). Hingga awal tahun 2019, Makedonia Utara memakai nama The former Yugoslav Republic of Macedonia (Republik Makedonia Bekas Yugoslavia), yang menjadi sebuah rujukan sementara yang digunakan untuk seluruh keperluan di dalam PBB, hingga perubahan namanya secara resmi.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan mencari daftar negara-negara anggota PBB pada Situs web resmi .
Daftar negara-negara anggota di bawah dapat diurutkan berdasarkan nama resmi mereka di dalam PBB, terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, serta tanggal bergabungnya dengan menekan tombol panah atas-bawah pada judul kolom. Lihat bagian-bagian terkait pada mantan anggota dengan menekan pranala-pranala pada kolom Lihat pula.
Anggota-anggota aslinya didaftarkan dengan latar belakang biru.
Bendera | Negara anggota[9][15] | Tanggal bergabung | Lihat pula | |
---|---|---|---|---|
Bahasa Inggris (nama resmi PBB) |
Bahasa Indonesia (terjemahan) | |||
A | ||||
Afghanistan | Afganistan | 19 November 1946 | Misi Bantuan Perserikatan-Bangsa di Afganistan | |
Albania | Albania | 14 Desember 1955 | ||
Algeria | Aljazair | 8 Oktober 1962 | ||
Andorra | Andorra | 28 Juli 1993 | ||
Angola | Angola | 1 Desember 1976 | ||
Antigua and Barbuda | Antigua dan Barbuda | 11 November 1981 | ||
Argentina | Argentina | 24 Oktober 1945 | ||
Armenia | Armenia | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Australia | Australia | 1 November 1945 | Australia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Austria | Austria | 14 Desember 1955 | ||
Azerbaijan | Azerbaijan | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
B | ||||
Bahamas | Bahama | 18 September 1973 | ||
Bahrain | Bahrain | 21 September 1971 | ||
Bangladesh | Bangladesh | 17 September 1974 | ||
Barbados | Barbados | 9 Desember 1966 | ||
Belarus | Belarus | 24 Oktober 1945 | Bekas anggota: Republik Sosialis Soviet Belarusia | |
Belgium | Belgia | 27 Desember 1945 | ||
Belize | Belize | 25 September 1981 | ||
Benin | Benin[note 1] | 20 September 1960 | ||
Bhutan | Bhutan | 21 September 1971 | ||
Bolivia (Plurinational State of) | Bolivia (Negara Plurinasional)[note 2] | 14 November 1945 | ||
Bosnia and Herzegovina | Bosnia dan Herzegovina | 22 Mei 1992 | Mantan anggota: Yugoslavia | |
Botswana | Botswana | 17 Oktober 1966 | ||
Brazil | Brasil | 24 Oktober 1945 | Brasil dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Brunei Darussalam | Brunei Darussalam | 21 September 1984 | ||
Bulgaria | Bulgaria | 14 Desember 1955 | ||
Burkina Faso | Burkina Faso[note 3] | 20 September 1960 | ||
Burundi | Burundi | 18 September 1962 | ||
C | ||||
Cabo Verde | Cabo Verde[note 4] | 16 September 1975 | ||
Cambodia | Kamboja[note 5] | 14 Desember 1955 | ||
Cameroon | Kamerun[note 6] | 20 September 1960 | ||
Canada | Kanada | 9 November 1945 | Kanada dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Central African Republic | Republik Afrika Tengah[note 7] | 20 September 1960 | ||
Chad | Chad | 20 September 1960 | ||
Chile | Chili | 24 Oktober 1945 | ||
China | Tiongkok | 24 Oktober 1945 | Mantan anggota: Republik Tiongkok dan Tiongkok dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Colombia | Kolombia | 5 November 1945 | ||
Comoros | Komoro | 12 November 1975 | ||
Congo | Kongo[note 8] | 20 September 1960 | ||
Costa Rica | Kosta Rika | 2 November 1945 | ||
Côte D'Ivoire | Côte d'Ivoire[note 9] | 20 September 1960 | ||
Croatia | Kroasia | 22 Mei 1992 | Mantan anggota: Yugoslavia | |
Cuba | Kuba | 24 Oktober 1945 | ||
Cyprus | Siprus | 20 September 1960 | ||
Czech Republic | Republik Ceko | 19 Januari 1993 | Mantan anggota: Cekoslowakia | |
D | ||||
Democratic People's Republic of Korea | Republik Rakyat Demokratik Korea | 17 September 1991 | Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Democratic Republic of the Congo | Republik Demokratik Kongo[note 10] | 20 September 1960 | ||
Denmark | Denmark | 24 Oktober 1945 | ||
Djibouti | Djibouti | 20 September 1977 | ||
Dominica | Dominika | 18 Desember 1978 | ||
Dominican Republic | Republik Dominika | 24 Oktober 1945 | ||
E | ||||
Ecuador | Ekuador | 21 Desember 1945 | ||
Egypt | Mesir | 24 Oktober 1945 | Mantan anggota: Republik Arab Bersatu | |
El Salvador | El Salvador | 24 Oktober 1945 | ||
Equatorial Guinea | Guinea Khatulistiwa | 12 November 1968 | ||
Eritrea | Eritrea | 28 Mei 1993 | ||
Estonia | Estonia | 17 September 1991 | Mantan negara: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Eswatini | Eswatini[note 11] | 24 September 1968 | ||
Ethiopia | Etiopia | 13 November 1945 | ||
F | ||||
Fiji | Fiji | 13 Oktober 1970 | Fiji dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Finland | Finlandia | 14 Desember 1955 | ||
France | Prancis | 24 Oktober 1945 | Prancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
G | ||||
Gabon | Gabon | 20 September 1960 | ||
Gambia (Republic of The) | Gambia (Republik)[note 12] | 21 September 1965 | ||
Georgia | Georgia | 31 Juli 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Germany | Jerman | 18 September 1973 | Mantan anggota: Republik Demokratik Jerman dan Jerman dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Ghana | Ghana | 8 Maret 1957 | ||
Greece | Yunani | 25 Oktober 1945 | ||
Grenada | Grenada | 17 September 1974 | ||
Guatemala | Guatemala | 21 November 1945 | ||
Guinea | Guinea | 12 Desember 1958 | ||
Guinea Bissau | Guinea-Bissau | 17 September 1974 | ||
Guyana | Guyana | 20 September 1966 | ||
H | ||||
Haiti | Haiti | 24 Oktober 1945 | ||
Honduras | Honduras | 17 Desember 1945 | ||
Hungary | Hongaria | 14 Desember 1955 | ||
I | ||||
Iceland | Islandia | 19 November 1946 | ||
India | India | 30 Oktober 1945 | India dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Indonesia | Indonesia[note 13] | 28 September 1950 | Penarikan diri Indonesia (1965–1966) dan Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Iran (Islamic Republic of) | Iran (Republik Islam)[note 14] | 24 Oktober 1945 | ||
Iraq | Irak | 21 Desember 1945 | ||
Ireland | Irlandia | 14 Desember 1955 | ||
Israel | Israel | 11 Mei 1949 | Israel, Palestina, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Italy | Italia | 14 Desember 1955 | ||
J | ||||
Jamaica | Jamaika | 18 September 1962 | ||
Japan | Jepang | 18 Desember 1956 | Jepang dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Jordan | Yordania | 14 Desember 1955 | ||
K | ||||
Kazakhstan | Kazakhstan[note 15] | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Kenya | Kenya | 16 Desember 1963 | ||
Kiribati | Kiribati | 14 September 1999 | ||
Kuwait | Kuwait | 14 Mei 1963 | ||
Kyrgyzstan | Kirgizstan | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
L | ||||
Lao People’s Democratic Republic | Republik Demokratik Rakyat Laos[note 16] | 14 Desember 1955 | ||
Latvia | Latvia | 17 September 1991 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Lebanon | Lebanon | 24 Oktober 1945 | ||
Lesotho | Lesotho | 17 Oktober 1966 | ||
Liberia | Liberia | 2 November 1945 | ||
Libya | Libya[17][note 17] | 14 Desember 1955 | ||
Liechtenstein | Liechtenstein | 18 September 1990 | ||
Lithuania | Lituania | 17 September 1991 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Luxembourg | Luksemburg | 24 Oktober 1945 | Luksemburg dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
M | ||||
Madagascar | Madagaskar[note 18] | 20 September 1960 | ||
Malawi | Malawi | 1 Desember 1964 | ||
Malaysia | Malaysia | 17 September 1957 | Malaysia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Maldives | Maladewa[note 19] | 21 September 1965 | ||
Mali | Mali | 28 September 1960 | ||
Malta | Malta | 1 Desember 1964 | ||
Marshall Islands | Kepulauan Marshall | 17 September 1991 | Kepulauan Marshall dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Mauritania | Mauritania | 27 Oktober 1961 | ||
Mauritius | Mauritius | 24 April 1968 | ||
Mexico | Meksiko | 7 November 1945 | Meksiko dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Micronesia (Federated States of) | Mikronesia (Negara Federasi) | 17 September 1991 | Negara Federasi Mikronesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Monaco | Monako | 28 Mei 1993 | ||
Mongolia | Mongolia | 27 Oktober 1961 | ||
Montenegro | Montenegro | 28 Juni 2006 | Mantan anggota: Yugoslavia | |
Morocco | Maroko | 12 November 1956 | ||
Mozambique | Mozambik | 16 September 1975 | ||
Myanmar | Myanmar[note 20] | 19 April 1948 | ||
N | ||||
Namibia | Namibia | 23 April 1990 | ||
Nauru | Nauru | 14 September 1999 | ||
Nepal | Nepal | 14 Desember 1955 | ||
Netherlands | Belanda | 10 Desember 1945 | ||
New Zealand | Selandia Baru | 24 Oktober 1945 | Selandia Baru dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Nicaragua | Nikaragua | 24 Oktober 1945 | ||
Niger | Niger | 20 September 1960 | ||
Nigeria | Nigeria | 7 Oktober 1960 | ||
North Macedonia | Makedonia Utara[note 21] | 8 April 1993 | Mantan anggota: Yugoslavia | |
Norway | Norwegia | 27 November 1945 | ||
O | ||||
Oman | Oman | 7 Oktober 1971 | ||
P | ||||
Pakistan | Pakistan | 30 September 1947 | Pakistan dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Palau | Palau | 15 Desember 1994 | ||
Panama | Panama | 13 November 1945 | ||
Papua New Guinea | Papua Nugini | 10 Oktober 1975 | ||
Paraguay | Paraguay | 24 Oktober 1945 | ||
Peru | Peru | 31 Oktober 1945 | ||
Philippines | Filipina[note 22] | 24 Oktober 1945 | Filipina dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Poland | Polandia | 24 Oktober 1945 | ||
Portugal | Portugal | 14 Desember 1955 | ||
Q | ||||
Qatar | Qatar | 21 September 1971 | ||
R | ||||
Republic of Korea | Republik Korea | 17 September 1991 | Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Republic of Moldova | Republik Moldova[note 23] | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Romania | Rumania | 14 Desember 1955 | ||
Russian Federation | Federasi Rusia | 24 Oktober 1945 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet dan Uni Soviet dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Rusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Rwanda | Rwanda | 18 September 1962 | ||
S | ||||
Saint Kitts and Nevis | Saint Kitts dan Nevis[note 24] | 23 September 1983 | ||
Saint Lucia | Saint Lucia | 18 September 1979 | ||
Saint Vincent and the Grenadines | Saint Vincent dan Grenadine | 16 September 1980 | ||
Samoa | Samoa | 15 Desember 1976 | ||
San Marino | San Marino | 2 Maret 1992 | ||
Sao Tome and Principe | São Tomé dan Príncipe[note 25] | 16 September 1975 | ||
Saudi Arabia | Arab Saudi | 24 Oktober 1945 | ||
Senegal | Senegal | 28 September 1960 | ||
Serbia | Serbia | 1 November 2000 | Mantan anggota: Yugoslavia dan Serbia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Seychelles | Seychelles | 21 September 1976 | ||
Sierra Leone | Sierra Leone | 27 September 1961 | ||
Singapore | Singapura | 21 September 1965 | Singapura dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Slovakia | Slowakia | 19 Januari 1993 | Mantan anggota: Cekoslowakia | |
Slovenia | Slovenia | 22 Mei 1992 | Mantan anggota: Yugoslavia | |
Solomon Islands | Kepulauan Solomon | 19 September 1978 | ||
Somalia | Somalia | 20 September 1960 | ||
South Africa | Afrika Selatan[note 26] | 7 November 1945 | ||
South Sudan | Sudan Selatan | 14 Juli 2011 | ||
Spain | Spanyol | 14 Desember 1955 | ||
Sri Lanka | Sri Lanka[note 27] | 14 Desember 1955 | ||
Sudan | Sudan | 12 November 1956 | ||
Suriname | Suriname[note 28] | 4 Desember 1975 | ||
Sweden | Swedia | 19 November 1946 | ||
Switzerland | Swiss | 10 September 2002 | ||
Syrian Arab Republic | Republik Arab Suriah | 24 Oktober 1945 | Mantan anggota: Republik Arab Bersatu | |
T | ||||
Tajikistan | Tajikistan | 2 Maret 1992 | Mantan negara: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Thailand | Thailand[note 29] | 16 Desember 1946 | ||
Timor-Leste | Timor Leste | 27 September 2002 | ||
Togo | Togo | 20 September 1960 | ||
Tonga | Tonga | 14 September 1999 | ||
Trinidad and Tobago | Trinidad dan Tobago | 18 September 1962 | Trinidad dan Tobago dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Tunisia | Tunisia | 12 November 1956 | ||
Turkey | Turki | 24 Oktober 1945 | ||
Turkmenistan | Turkmenistan | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
Tuvalu | Tuvalu | 5 September 2000 | Tuvalu dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
U | ||||
Uganda | Uganda | 25 Oktober 1962 | ||
Ukraine | Ukraina | 24 Oktober 1945 | Mantan anggota: Republik Sosialis Soviet Ukraina | |
United Arab Emirates | Uni Emirat Arab | 9 Desember 1971 | ||
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland | Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara | 24 Oktober 1945 | Britania Raya dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
United Republic of Tanzania | Republik Bersatu Tanzania | 14 Desember 1961 | Mantan anggota: Tanganyika dan Zanzibar | |
United States of America | Amerika Serikat | 24 Oktober 1945 | Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Uruguay | Uruguay | 18 Desember 1945 | ||
Uzbekistan | Uzbekistan | 2 Maret 1992 | Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet | |
V | ||||
Vanuatu | Vanuatu | 15 September 1981 | Vanuatu dan Perserikatan Bangsa-Bangsa | |
Venezuela, Bolivarian Republic of | Venezuela, Republik Bolivaria[note 30] | 15 November 1945 | ||
Viet Nam | Vietnam | 20 September 1977 | ||
Y | ||||
Yemen | Yaman | 30 September 1947 | Mantan anggota: Yaman dan Demokratik Yaman | |
Z | ||||
Zambia | Zambia | 1 Desember 1964 | ||
Zimbabwe | Zimbabwe | 25 Agustus 1980 |
Mantan anggota
Republik Tiongkok
Republik Tiongkok (bahasa Inggris: Republic of China) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, dan, sebagaimana ditetapkan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Bab V Pasal 23, menjadi salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[18] Pada tahun 1949, akibat Perang Saudara Tiongkok, pemerintahan Republik Tiongkok pimpinan Kuomintang (KMT) kehilangan kendali de facto atas Tiongkok daratan dan terdesak untuk berpindah ke Pulau Taiwan. Kemudian, pemerintahan pimpinan Partai Komunis dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pun dibentuk pada tanggal 1 Oktober 1949, yang lalu mengambil alih seluruh Tiongkok daratan. Pada tanggal 18 November 1949, PBB diberi tahu mengenai pembentukan Pemerintahan Rakyat Pusat Republik Rakyat Tiongkok tersebut, namun Pemerintahan Republik Tiongkok masih terus mewakili Tiongkok di PBB, meskipun wilayah yuridiksi Republik Tiongkok atas Taiwan dan sejumlah pulau kecil di sekitarnya tersebut berukuran jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan wilayah yuridiksi RRT atas Tiongkok daratan. Karena kedua pemerintahan mengklaim dirinya sebagai satu-satunya perwakilan sah atas seluruh wilayah Tiongkok, proposal atau usulan untuk mengubah delegasi atau perwakilan Tiongkok di PBB mengalami pembahasan dan penolakan selama dua dekade berikutnya, dengan alasan Republik Tiongkok masih dianggap sebagai perwakilan tunggal yang sah atas Tiongkok oleh mayoritas anggota PBB lainnya. Kedua belah pihak menolak proposal kompromi yang memungkinkan kedua negara tersebut ikut berpartisipasi dalam PBB, karena mereka berdasar pada Kebijakan Satu Tiongkok.[19]
Pada tahun 1970-an, perubahan mulai terjadi dalam lingkaran diplomatik internasional dan RRT mulai unggul dalam hal hubungan diplomatik dan pengakuan internasional. Pada tanggal 25 Oktober 1971, sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memperdebatkan tentang penerimaan RRT ke dalam PBB diadakan untuk yang ke-21 kalinya,[20] dan akhirnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 pun disahkan. Dalam resolusi ini, PBB mengakui bahwa "perwakilan Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok adalah satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bahwa Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan," dan memutuskan "untuk mengembalikan seluruh haknya kepada Republik Rakyat Tiongkok dan mengakui perwakilan Pemerintahan tersebut sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk PBB, dan untuk mengeluarkan dengan segera para perwakilan dari Chiang Kai-shek dari tempat yang mereka duduki secara tidak sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan di seluruh organisasi yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa."[21] Resolusi ini dengan demikian mengalihkan kursi Tiongkok di PBB, termasuk kursi tetapnya di Dewan Keamanan, dari Republik Tiongkok ke RRT, dan mengeluarkan Republik Tiongkok dari PBB. Dari perspektif PBB, "Republik Tiongkok" bukanlah mantan anggota. Tidak ada anggota PBB yang dikeluarkan pada tahun 1971. Melainkan, kredensial dari satu delegasi Tiongkok (dari Taipei) ditolak dan kredensial dari delegasi Tiongkok lainnya (dari Beijing) diterima.
Selain kehilangan kursi di PBB, Sekretaris Jenderal PBB menyimpulkan bahwa Majelis Umum PBB menganggap Taiwan hanyalah sebagai sebuah provinsi dari Tiongkok. Akibatnya, Sekjen PBB memutuskan bahwa Republik Tiongkok tidak diizinkan untuk menjadi pihak dalam semua perjanjian internasional atau traktat yang diserahkan kepada Sekjen PBB dan disimpan olehnya sebagai pihak depositori (penyimpan).[22]
Tawaran untuk bergabung kembali sebagai perwakilan dari Taiwan
Pada tahun 1993, Republik Tiongkok mulai berkampanye untuk bergabung kembali dengan PBB secara terpisah dari Republik Rakyat Tiongkok. Sejumlah opsi dipertimbangkan, termasuk pencarian keanggotaan dalam lembaga khusus PBB, pengajuan status pengamat, pengajuan keanggotaan penuh, atau permohonan untuk mencabut Resolusi 2758 sehingga Republik Tiongkok dapat merebut kembali kursi Tiongkok di PBB.[23]
Setiap tahunnya dari tahun 1993-2006, beberapa negara anggota PBB mengajukan memorandum kepada Sekretaris Jenderal PBB, yang intinya meminta Majelis Umum PBB agar dapat mempertimbangkan perizinan Republik Tiongkok untuk kembali berpartisipasi di dalam PBB.[24][25][26] Pendekatan tersebut dipilih, alih-alih permohonan keanggotaan resmi, karena pendekatan tersebut dapat dilakukan oleh Majelis Umum PBB tanpa campur tangan Dewan Keamanan PBB, sementara permohonan keanggotaan secara resmi akan membutuhkan persetujuan dari Dewan Keamanan, yang dapat dipastikan tidak akan berhasil karena RRT memegang hak veto yang dapat membatalkan pengajuan tersebut.[23] Proposal-proposal mereka pada mulanya merekomendasikan penerimaan Republik Tiongkok sebagai perwakilan paralel atas Tiongkok bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok sambil menunggu terjadinya reunifikasi kedua negara. Usulan tersebut didasarkan pada contoh-contoh dari negara-negara lain yang terpecah dan menjadi negara anggota PBB yang terpisah, seperti Jerman Barat dan Jerman Timur serta Korea Utara dan Korea Selatan. Kemudian, proposal-proposal mereka selanjutnya mulai menekankan bahwa Republik Tiongkok adalah negara terpisah, atas dasar RRT tak memiliki kedaulatan de facto atas wilayah tersebut. Resolusi-resolusi yang diusulkan tersebut merujuk Republik Tiongkok dengan berbagai nama: "Republik Tiongkok di Taiwan" (Republic of China in Taiwan, 1993–1994), "Republik Tiongkok pada Taiwan" (Republic of China on Taiwan, 1995–1997, 1999–2002), "Republik Tiongkok" ('Republic of China, 1998), "Republik Tiongkok (Taiwan)" (Republic of China (Taiwan), 2003) dan "Taiwan" (2004–2006).
Namun, keempat belas upaya tersebut semuanya gagal karena Komite Umum Majelis Umum PBB menolak untuk memasukkan masalah tersebut dalam agenda debat Majelis Umum, di bawah pertentangan kuat dari RRT.[27]
Kendati sejak awal semua proposal tersebut tidaklah jelas, karena proposal tersebut meminta agar Republik Tiongkok diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan PBB namun tidak menentukan mekanisme hukum apapun yang mendukungnya, pada tahun 2007, Republik Tiongkok mengajukan permohonan resmi dengan nama "Taiwan" untuk keanggotaan penuh di PBB.[28] Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Kantor Urusan Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan mengutip Resolusi Majelis Umum 2758,[29] tanpa diteruskan ke Dewan Keamanan PBB. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan bahwa:
Posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah bahwa Republik Rakyat Tiongkok mewakili seluruh Tiongkok sebagai Pemerintahan Tiongkok yang tunggal dan sah. Keputusan hingga saat ini mengenai harapan rakyat di Taiwan untuk bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diputuskan atas dasar itu. Resolusi (Resolusi Majelis Umum 2758) yang telah disebutkan, dengan jelas menyebutkan bahwa Pemerintahan Tiongkok adalah pemerintahan yang tunggal dan sah serta posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.[30]
Menanggapi penolakan PBB terhadap permohonan tersebut, pemerintah Republik Tiongkok menyatakan bahwa Taiwan tidak sedang dan tidak pernah berada di bawah yurisdiksi RRT, dan bahwa karena Resolusi Majelis Umum 2758 tidak menjelaskan masalah perwakilan Taiwan di PBB, maka resolusi itu tidak menghalangi keikutsertaan Taiwan di PBB sebagai negara berdaulat yang merdeka.[31] Pemerintah Republik Tiongkok juga mengkritik Ban Ki-moon karena menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok dan mengembalikan permohonan tersebut tanpa menyerahkannya ke Dewan Keamanan atau Majelis Umum,[32] bertentangan dengan prosedur standar PBB (Aturan Prosedur Sementara Dewan Keamanan, Bab X, Aturan 59).[33] Di sisi lain, pemerintah RRT, yang telah menyatakan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok dan secara tegas menentang permohonan apa pun dari otoritas Taiwan untuk bergabung dengan PBB entah sebagai anggota maupun pengamat, memuji bahwa keputusan PBB "dibuat sejalan dengan Piagam PBB dan Resolusi Majelis Umum PBB 2758, dan menunjukkan kepatuhan universal PBB dan negara-negara anggotanya terhadap Kebijakan Satu Tiongkok".[34] Sekelompok negara anggota PBB mengajukan rancangan resolusi untuk sidang Majelis Umum PBB musim gugur tahun tersebut yang menyerukan Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.[28]
Pada tahun berikutnya, dua referendum di Taiwan terhadap upaya pemerintah untuk kembali ikut serta di PBB gagal karena rendahnya partisipasi pemilih. Musim gugur pada tahun yang sama, Republik Tiongkok mengambil pendekatan baru, yaitu dengan para sekutunya mengajukan sebuah resolusi yang meminta agar "Republik Tiongkok (Taiwan)" diizinkan untuk memiliki "keterlibatan yang berarti" dalam lembaga atau badan khusus PBB.[35] Lagi-lagi, masalah tersebut tidak dimasukkan dalam agenda Majelis.[27] Pada tahun 2009, Republik Tiongkok memilih untuk tidak mengirim masalah keikutsertaannya dalam PBB untuk diperdebatkan di Majelis Umum PBB untuk yang pertama kalinya sejak mulai berkampanye pada tahun 1993.[36]
Pada bulan Mei 2009, Departemen Kesehatan Republik Tiongkok diundang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghadiri Majelis Kesehatan Dunia ke-62 sebagai pengamat dengan nama "Tionghoa Taipei" (bahasa Inggris: Chinese Taipei). Ini adalah partisipasi pertama Republik Tiongkok dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah badan yang berafiliasi dengan PBB sejak tahun 1971, sebagai hasil dari peningkatan hubungan lintas selat sejak Ma Ying-jeou menjadi Presiden Republik Tiongkok setahun sebelumnya.[37]
Republik Tiongkok resmi diakui oleh 12 negara anggota PBB dan Takhta Suci. Negara tersebut juga memiliki hubungan diplomatik tidak resmi dengan sekitar 100 negara, termasuk Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang.
Cekoslowakia
Cekoslowakia (bahasa Inggris: Czechoslovakia) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, yang kemudian berubah nama menjadi Republik Federasi Ceko dan Slowakia (bahasa Inggris: Czech and Slovak Federative Republic) pada tanggal 20 April 1990. Ketika Pembubaran Cekoslowakia semakin dekat, dalam sebuah surat tertanggal 10 Desember 1992, Perwakilan Tetap negara tersebut memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa Republik Federasi Ceko dan Slowakia tidak akan lagi berdiri pada tanggal 31 Desember 1992 dan bahwa Republik Ceko dan Slowakia, sebagai negara penerus, akan mengajukan permohonan keanggotaan di PBB. Tidak ada satu pun dari kedua negara yang meminta status satu-satunya negara penerus. Kedua negara tersebut diterima kembali ke PBB pada tanggal 19 Januari 1993.[38]
Republik Demokratik Jerman
Baik Republik Federal Jerman (Federal Republic of Germany, Jerman Barat) dan Republik Demokratik Jerman (German Democratic Republic, Jerman Timur) masuk ke PBB pada tanggal 18 September 1973. Melalui aksesi negara-negara bagian Jerman Timur ke dalam Republik Federal Jerman yang berlaku mulai pada tanggal 3 Oktober 1990, wilayah Republik Demokratik Jerman menjadi bagian dari Republik Federal Jerman, yang pada saat ini cukup dikenal sebagai Jerman. Akibatnya, Republik Federal Jerman masih terus menjadi anggota PBB sementara Republik Demokratik Jerman tidak lagi berdiri.[38]
Federasi Malaya
Federasi Malaya (bahasa Inggris: Federation of Malaya) bergabung dengan PBB pada tanggal 17 September 1957. Pada tanggal 16 September 1963, namanya berubah menjadi Malaysia, yang diikuti oleh pembentukan negara Malaysia yang terdiri dari Singapura, Borneo Utara (sekarang Sabah), Sarawak dan Federasi Malaya. Singapura menjadi negara merdeka pada tanggal 9 Agustus 1965 dan menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 September 1965.
Tanganyika dan Zanzibar
Tanganyika masuk ke PBB pada tanggal 14 Desember 1961, dan Zanzibar diterima di PBB pada tanggal 16 Desember 1963. Setelah ratifikasi pada 26 April 1964 dari Artikel Penyatuan (bahasa Inggris: Articles of Union) antara Tanganyika dan Zanzibar, kedua negara tersebut bergabung untuk membentuk anggota tunggal "Republik Bersatu Tanganyika dan Zanzibar" (United Republic of Tanganyika and Zanzibar), yang lalu berubah nama menjadi Republik Bersatu Tanzania pada tanggal 1 November 1964.[6][38]
Uni Republik Sosialis Soviet
Uni Republik Sosialis Soviet (bahasa Inggris: Union of Soviet Socialist Republics) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945, dan sebagaimana ditetapkan menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bab V, Pasal 23, menjadi salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[18] Pada saat menjelang pembubaran Uni Soviet, dalam surat tertanggal 24 Desember 1991, Boris Yeltsin, Presiden Federasi Rusia, memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa keanggotaan Uni Soviet di dalam Dewan Keamanan dan seluruh organ PBB lainnya akan dilanjutkan oleh Federasi Rusia dengan dukungan dari 11 negara anggota Persemakmuran Negara-Negara Merdeka.[38]
Empat belas negara merdeka lainnya yang berdiri dari bekas Republik Soviet semuanya diterima di PBB:
- Republik Sosialis Soviet Byelorusia (Byelorussian Soviet Socialist Republic) dan Republik Sosialis Soviet Ukraina (Ukrainian Soviet Socialist Republic) bergabung dengan PBB pada tanggal 24 Oktober 1945 bersama dengan Uni Soviet. Setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, Republik Sosialis Soviet Ukraina mengubah namanya menjadi Ukraina pada tanggal 24 Agustus 1991, dan pada tanggal 19 September 1991, Republik Sosialis Soviet Byelorusia memberi tahu PBB bahwa negara tersebut telah mengubah namanya menjadi Belarus.
- Estonia, Latvia, dan Lituania diterima di PBB pada tanggal 17 September 1991, setelah meraih kembali kemerdekaannya sebelum pembubaran Uni Soviet.
- Armenia, Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan, Republik Moldova, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan masuk ke PBB pada tanggal 2 Maret 1992.
- Georgia bergabung ke PBB pada tanggal 31 Juli 1992.
Republik Arab Bersatu
Mesir dan Suriah (bahasa Inggris: Syria) sama-sama bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada tanggal 24 Oktober 1945. Setelah sebuah plebisit pada tanggal 21 Februari 1958, Republik Arab Bersatu (bahasa Inggris: United Arab Republic) didirikan oleh penyatuan Mesir dan Suriah dan berlanjut sebagai sebuah anggota tunggal. Pada tanggal 13 Oktober 1961, Suriah, setelah kembali statusnya sebagai negara merdeka, meneruskan kembali keanggotaannya yang terpisah di PBB. Mesir masih terus menjadi anggota PBB di bawah nama Republik Arab Bersatu, sampai kembali memakai nama aslinya pada tanggal 2 September 1971. Suriah mengubah namanya menjadi Republik Arab Suriah pada tanggal 14 September 1971.[38]
Yaman dan Republik Demokratik Rakyat Yaman
Yaman (bahasa Inggris: Yemen, disebut juga Yaman Utara atau North Yemen) diterima di PBB pada tanggal 30 September 1947, sedangkan Yaman Selatan (bahasa Inggris: South Yemen atau Southern Yemen) masuk ke PBB pada tanggal 14 Desember 1967, yang kemudian berubah nama menjadi Republik Demokratik Rakyat Yaman (bahasa Inggris: People's Democratic Republic of Yemen) pada tanggal 30 November 1970 (meskipun negara tersebut masih sering dirujuk dengan nama lamanya). Pada tanggal 22 Mei 1990, dua negara tersebut bergabung untuk membentuk Republik Yaman (bahasa Inggris: Republic of Yemen), yang masih berlanjut sebagai anggota tunggal di bawah nama Yaman.[38]
Yugoslavia
Republik Federal Sosialis Yugoslavia, yang juga disebut sebagai Yugoslavia, bergabung dengan PBB pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tahun 1992, negara tersebut secara resmi terpecah menjadi lima negara merdeka, yang semuanya kemudian diterima di PBB:
- Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, dan Slovenia masuk ke PBB pada tanggal 22 Mei 1992.[39]
- Makedonia bergabung dengan PBB pada tanggal 8 April 1993, dan untuk sementara waktu negara tersebut disebut, dalam segala keperluan yang berhubungan dengan PBB, sebagai "Republik Makedonia Bekas Yugoslavia" (bahasa Inggris: The former Yugoslav Republic of Macedonia) sambil menunggu penyelesaian dari persengketaan yang muncul atas nama tersebut.[40] Pada tanggal 13 Februari 2019, negara tersebut memberi tahu PBB bahwa mereka secara resmi telah mengubah namanya, setelah penyelesaian sengketa dengan Yunani, menjadi Makedonia Utara.[41]
- Republik Federal Yugoslavia (kemudian berganti nama menjadi Serbia dan Montenegro) diterima di PBB pada tanggal 1 November 2000.[42]
Karena perselisihan atas negara-negara penerusnya yang sah, negara anggota "Yugoslavia", yang merujuk pada mantan Republik Federal Sosialis Yugoslavia, masih tetap tercantum di daftar resmi anggota PBB selama bertahun-tahun setelah pembubaran resmi negara tersebut.[38] Setelah penerimaan kelima negara tersebut sebagai anggota baru PBB, "Yugoslavia" dihapus dari daftar resmi anggota PBB.
Pemerintah Republik Federal Yugoslavia, yang didirikan pada tanggal 28 April 1992 oleh sisa-sisa republik dari negara Yugoslavia di Montenegro dan Serbia,[43] mengklaim dirinya sebagai negara penerus yang sah dari bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia.[44] Namun pada tanggal 30 Mei 1992, Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 757 diberlakukan, di mana resolusi tersebut memberikan sanksi internasional terhadap Republik Federal Yugoslavia karena perannya dalam Peperangan Yugoslavia, dan mencatat bahwa "klaim dari Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) untuk secara otomatis melanjutkan keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa secara umum belum diterima,"[45] dan pada tanggal 22 September 1992, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/47/1 diadopsi, di mana resolusi tersebut menganggap bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) tidak dapat secara otomatis meneruskan keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa," dan oleh karena itu memutuskan bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) harus mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dapat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Majelis Umum".[46][47] Republik Federal Yugoslavia menolak untuk mematuhi resolusi tersebut selama bertahun-tahun, tetapi setelah pelengseran Presiden Slobodan Milošević dari jabatannya, negara tersebut mengajukan keanggotaan, dan masuk ke PBB pada tanggal 1 November 2000.[42] Pada tanggal 4 Februari 2003, Republik Federal Yugoslavia mengubah nama resminya menjadi Serbia dan Montenegro, setelah pemberlakuan dan penetapan Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro oleh Majelis Republik Federal Yugoslavia.[48]
Atas dasar referendum yang diadakan pada tanggal 21 Mei 2006, Montenegro mendeklarasikan kemerdekaan dari Serbia dan Montenegro pada tanggal 3 Juni 2006. Dalam sebuah surat tertanggal hari yang sama, Presiden Serbia memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa keanggotaan Serbia dan Montenegro di PBB dilanjutkan oleh Serbia, setelah deklarasi kemerdekaan Montenegro, sesuai dengan Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro.[49] Montenegro diterima di PBB pada tanggal 28 Juni 2006.[50]
Sebagai akibat dari Perang Kosovo, wilayah Kosovo, yang pada saat itu merupakan sebuah provinsi otonom dari Republik Federal Yugoslavia, ditempatkan di bawah Misi Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kosovo pada tanggal 10 Juni 1999. Pada tanggal 17 Februari 2008, negara tersebut mendeklarasikan kemerdekaannya, namun belum pernah diakui oleh Serbia. Republik Kosovo bukan anggota PBB, tetapi menjadi anggota Dana Moneter Internasional[51] dan Grup Bank Dunia,[52] yang keduanya merupakan badan khusus dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Kosovo diakui oleh 114 negara anggota PBB, termasuk tiga dari lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Prancis, Britania Raya, dan Amerika Serikat), sementara dua anggota lainnya, yaitu Tiongkok dan Rusia, tidak mengakui Kosovo. Pada tanggal 22 Juli 2010, Mahkamah Internasional, organ peradilan utama dari PBB, mengeluarkan opini nasihat, yang menyatakan bahwa deklarasi kemerdekaan Kosovo tidak mencederai hukum internasional.[53]
Penangguhan, pengeluaran, dan penarikan anggota
Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara anggota mungkin saja ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB. Dari Bab II, Pasal 5:[4]
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimewa tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.
Dari Pasal 6:[4]
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa melanggar Prinsip-prinsip sebagaimana tercantum dalam Piagam, dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
Sejak organisasi tersebut didirikan, belum ada satu negara anggota pun yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB di bawah ketentuan Pasal 5 dan 6. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat negara-negara yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan PBB dengan alasan selain yang tercantum dalam Pasal 5 dan 6:
- Pada tanggal 25 Oktober 1971, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 diadopsi, yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Republik Tiongkok (sejak 1949 hanya menguasai Taiwan) sebagai perwakilan sah Tiongkok di PBB dan secara de jure mengeluarkan Republik Tiongkok dari PBB pada tahun 1971 (lihat bagian Mantan anggota: Republik Tiongkok). Tindakan ini bukan merupakan pengeluaran negara anggota berdasarkan ketentuan Pasal 6, karena ketentuan tersebut membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan dan resolusi tersebut akan menjadi sasaran veto oleh anggota tetapnya, yang meliputi Republik Tiongkok itu sendiri dan Amerika Serikat, yang pada saat itu masih mengakui Republik Tiongkok.[54]
- Pada bulan Oktober 1974, Dewan Keamanan mempertimbangkan rancangan resolusi yang merekomendasikan agar Majelis Umum mengeluarkan Afrika Selatan dari PBB, sesuai dengan Pasal 6 Piagam PBB, karena kebijakan-kebijakan apartheidnya.[38] Namun, resolusi tersebut tidak disahkan karena veto dari tiga anggota tetap Dewan Keamanan: Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat. Sebagai tindak lanjut, Majelis Umum memutuskan untuk menangguhkan Afrika Selatan dari keterlibatannya dalam kegiatan sidang ke-29 Majelis Umum pada tanggal 12 November 1974. Namun, Afrika Selatan tidak secara resmi ditangguhkan berdasarkan ketentuan Artikel 5. Penangguhan tersebut berlangsung sampai Majelis Umum menyambut Afrika Selatan kembali untuk berpartisipasi penuh dalam PBB pada tanggal 23 Juni 1994, setelah pemilihan umum demokratis yang sukses dilaksanakan pada awal tahun itu.[55]
- Pada tanggal 28 April 1992, Republik Federal Yugoslavia didirikan oleh sisa republik Serbia dan Montenegro dari bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia. Pada tanggal 22 September 1992, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/47/1 diberlakukan, di mana resolusi tersebut menganggap bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) tidak dapat melanjutkan secara otomatis keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa," dan oleh karena itu memutuskan bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) harus mengajukan ulang permohonan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dapat berpartisipasi di dalam kegiatan Majelis Umum". Negara tersebut tidak mengajukan keanggotaan sampai Slobodan Milošević lengser dari kursi kepresidenan dan negara tersebut masuk pada tanggal 1 November 2000 (lihat bagian Mantan anggota: Yugoslavia).
Penarikan diri Indonesia (1965–1966)
Sejak PBB berdiri, hanya satu negara anggota (tidak termasuk negara-negara yang bubar atau yang bergabung dengan negara-negara anggota lainnya) yang secara sepihak menarik diri dari PBB. Selama peristiwa konfrontasi Indonesia–Malaysia, dan sebagai tanggapan atas pemilihan Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dalam surat tertanggal 20 Januari 1965, Indonesia memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB bahwa negara tersebut memutuskan "pada tahap ini dan dalam keadaan saat ini" untuk menarik diri dari PBB. Namun, setelah Presiden Soekarno tidak lagi menjabat, dalam sebuah telegram tertanggal 19 September 1966, Indonesia memberi pernyataan kepada Sekjen PBB mengenai keputusan Indonesia "untuk melanjutkan kerja sama penuh dengan PBB dan untuk melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB yang dimulai dengan sidang kedua-puluh-satu Majelis Umum". Pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menerima keputusan Pemerintahan Indonesia dan Presiden Majelis Umum PBB mengundang perwakilan negara tersebut untuk menduduki kursi mereka di Majelis.[38]
Tidak seperti penangguhan dan pencopotan, tak ada ketentuan khusus yang dibuat dalam Piagam PBB mengenai apakah atau bagaimana sebuah anggota dapat menarik diri secara sah dari PBB (sebagian besar untuk menghindari ancaman penarikan diri yang digunakan sebagai bentuk pemerasan politik, atau untuk menghindari kewajiban-kewajiban merugikan berdasarkan Piagam tersebut, mirip dengan penarikan diri yang melemahkan pendahulu PBB, Liga Bangsa-Bangsa),[54] atau apakah permintaan untuk penerimaan kembali oleh anggota yang sebelumnya menarik diri harus diperlakukan sama dengan permohonan keanggotaan biasa, yaitu membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan serta Majelis Umum. Kembalinya Indonesia ke PBB mengisyaratkan bahwa persetujuan tersebut tidak dibutuhkan. Namun, para cendekiawan berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Majelis Umum tersebut tak sejalan dengan Piagam dari sudut pandang hukum.[56]
Pengamat dan nonanggota
Selain negara-negara anggota, terdapat pula dua negara pengamat tetap nonanggota: Takhta Suci dan Negara Palestina.[57]
- Takhta Suci memegang kedaulatan atas negara Kota Vatikan dan menjalin hubungan diplomatik dengan 180 negara lainnya. Negara tersebut telah menjadi negara pengamat sejak tanggal 6 April 1964,[58] dan memperoleh semua hak keanggotaan penuh kecuali memberikan suara (voting) pada tanggal 1 Juli 2004.[59]
- Organisasi Pembebasan Palestina mendapat status pengamat sebagai "entitas nonanggota" pada tanggal 22 November 1974.[60] Sebagai bentuk pengakuan terhadap peristiwa proklamasi Negara Palestina oleh Dewan Nasional Palestina pada tanggal 15 November 1988, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan bahwa, secara sah pada tanggal 15 Desember 1988, sebutan "Palestina" harus digunakan sebagai ganti "Organisasi Pembebasan Palestina" dalam Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa.[61] Pada tanggal 23 September 2011, Presiden Otoritas Nasional Palestina Mahmoud Abbas mengajukan permohonan keanggotaan PBB untuk Negara Palestina kepada Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon,[62][63] numun permohonan tersebut tidak pernah disepakati melalui pemungutan suara oleh Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 31 Oktober 2011, Konferensi Umum UNESCO memutuskan melalui pemungutan suara untuk mengakui Palestina sebagai anggota, yang menjadikannya badan PBB pertama yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh.[64] Negara Palestina diakui sebagai "negara nonanggota" pada tanggal 29 November 2012, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 67/19 dengan jumlah suara 138 berbanding 9, dengan 41 abstain.[65][66][67] Perubahan status tersebut digambarkan oleh The Independent sebagai "pengakuan de facto atas negara berdaulat Palestina".[68] Pada tanggal 17 Desember 2012, Kepala Protokol PBB Yeocheol Yoon memutuskan bahwa "nama resmi 'Negara Palestina' akan digunakan oleh Sekretariat dalam seluruh dokumen PBB resmi".[57]
Ordo Militer Berdaulat Malta, meskipun bukan merupakan sebuah negara (melainkan merupakan subjek hukum internasional, mirip Takhta Suci minus wilayah berdaulat seperti Kota Vatikan), tetapi memiliki status pengamat di PBB dan memiliki hubungan diplomatik dengan 107 negara.[69][70]
Sejumlah negara juga diberi status pengamat sebelum bergabung dengan PBB sebagai anggota penuh (lihat Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk daftar selengkapnya).[71][72][73] Kasus terkini dari sebuah negara pengamat yang menjadi negara anggota adalah Swiss, yang masuk pada tahun 2002.[74]
Lembaga dari Uni Eropa, yaitu Komisi Eropa, mendapat status pengamat di Majelis Umum PBB melalui Resolusi 3208 pada tahun 1974. Perjanjian Lisboa pada tahun 2009 membuat delegasi tersebut mewakili Uni Eropa secara langsung di PBB, bukan lagi melalui Komisi Eropa.[75] Delegasi Uni Eropa tersebut juga memperoleh hak penuh dalam Majelis Umum, kecuali hak suara dan hak mengajukan kandidat, melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/65/276 pada 10 Mei 2011.[76] Uni Eropa merupakan satu-satunya pihak nonanggota yang memiliki lebih dari 50 konvensi multilateral dengan PBB, dan dapat ikut serta sebagai anggota penuh dalam segala hal kecuali memberikan suara dalam sejumlah konferensi PBB.[77]
Status kedaulatan Sahara Barat dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario. Sebagian besar wilayah tersebut dikuasai oleh Maroko, sedangkan sisanya (yaitu Zona Bebas) dikuasai oleh Republik Demokratik Arab Sahrawi, yang merupakan negara yang diproklamasikan oleh Front Polisario. Sahara Barat terdaftar di PBB sebagai "wilayah nonpemerintahan sendiri".[78]
Kepulauan Cook dan Niue, yang keduanya merupakan negara asosiasi Selandia Baru, tidak termasuk ke dalam anggota PBB, namun menjadi anggota dari badan-badan khusus PBB seperti WHO[79] dan UNESCO,[80] dan memiliki "kapasitas membuat perjanjian penuh" yang diakui oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa masing-masing pada tahun 1992 dan 1994.[81][82] Sejak saat itu, mereka menjadi pihak dalam sejumlah perjanjian internasional di mana Sekretariat PBB bertindak sebagai depositori, seperti dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa[83] dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,[84] dan mereka diperlakukan sebagai negara nonanggota.[81][85] Baik Kepulauan Cook maupun Niue telah menyatakan keinginan untuk menjadi negara anggota PBB, tetapi Selandia Baru menyatakan bahwa mereka tidak akan mendukung permohonan tersebut jika tidak ada perubahan dalam hubungan konstitusional mereka, terutama hak penduduk kedua wilayah tersebut atas kewarganegaraan Selandia Baru.[86][87]
Dengan alasan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1244 dan dialog yang tengah berlangsung mengenai status politik Kosovo, Republik Kosovo belum menjadi anggota dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, meskipun memiliki hubungan diplomatik dengan mayoritas negara anggota. Negara tersebut merupakan anggota dari Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia dan telah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota UNESCO pada tahun 2015 namun ditolak (dalam pemungutan suara).[88]
Peta timeline
Pranala luar
Lihat pula
Catatan
- ^ Benin: Nama tersebut menggantikan Dahomey pada tanggal 1 Desember 1975.
- ^ Negara Plurinasional Bolivia: Sebelumnya dikenal sebagai Bolivia.
- ^ Burkina Faso: Nama tersebut dipakai untuk menggantikan nama Upper Volta (bahasa Indonesia: Volta Hilir) pada tanggal 6 Agustus 1984.
- ^ Cabo Verde: Sebelumnya memiliki nama resmi Cape Verde (bahasa Indonesia: Tanjung Verde). Pada tanggal 24 Oktober 2013, negara tersebut mengajukan pengubahan nama resmi PBB dari The Republic of Cape Verde (bahasa Indonesia: Republik Tanjung Verde), serta mengumumkan agar nama ini tidak lagi diterjemahkan ke dalam bahasa lainnya. Meskipun demikian, hingga saat ini masih banyak terjemahan-terjemahan nama tersebut yang digunakan dalam media dan publikasi sehari-hari, dikarenakan penggunaannya yang sudah telanjur sangat meluas.[16]
- ^ Kamboja: Nama tersebut diganti menjadi Khmer Republic (bahasa Indonesia: Republik Khmer) pada tanggal 7 Oktober 1970, dan kembali menjadi Kamboja pada 30 April 1975. Nama diubah lagi menjadi Democratic Kampuchea (bahasa Indonesia: Kamboja Demokratik) pada tanggal 6 April 1976, dan kembali menjadi Kamboja pada 3 Februari 1990.
- ^ Kamerun: Sebelumnya disebut sebagai Cameroun (sebelum digabung dengan Kamerun Selatan pada 1961). Menurut sebuah surat dari 4 Januari 1974, Sekretaris Jenderal PBB memberitahukan bahwa Kamerun mengubah namanya menjadi United Republic of Cameroon (bahasa Indonesia: Republik Bersatu Kamerun). Namanya kembali menjadi Kamerun pada 4 Februari 1984.
- ^ Republik Afrika Tengah: Menurut sebuah surat dari tanggal 20 Desember 1976, Republik Afrika Tengah meminta agar mengubah nama resminya menjadi Central African Empire (bahasa Indonesia: Kekaisaran Afrika Tengah). Namanya diubah kembali menjadi Republik Afrika Tengah pada tanggal 20 September 1979.
- ^ Kongo: Sebelumnya disebut sebagai Kongo (Brazzaville) (untuk membedakannya dari Kongo (Leopoldville)) dan People's Republic of the Congo (bahasa Indonesia: Republik Rakyat Kongo). Namanya diubah menjadi Kongo pada tanggal 15 November 1971 (setelah Republik Demokratik Kongo mengubah namanya menjadi Zaire). Juga merujuk sebagai Republic of the Congo (bahasa Inggris: Republik Kongo).
- ^ Côte d'Ivoire: Juga sering disebut sebagai Pantai Gading (bahasa Inggris: Ivory Coast). Pada tanggal 6 November 1985, negara tersebut mengumumkan bahwa Côte d'Ivoire akan menjadi nama untuk segala urusan dan protokol resmi dan tidak mengakui terjemahan nama tersebut, dan karenanya meminta agar namanya tak diterjemahkan ke dalam bahasa berbeda. Pernyataan tersebut berlaku mulai 1 Januari 1986. Namun hingga saat ini, penggunaan terjemahan dari nama Côte d'Ivoire masih sering digunakan dalam media publikasi sehari-hari, karena penggunaan yang sudah turun-temurun dan masalah pengucapan yang sulit.
- ^ Republik Demokratik Kongo: Sebelumnya disebut sebagai Kongo (Leopoldville) (untuk membedakannya dari Kongo (Brazzaville)). Namanya diubah menjadi Zaire pada 27 Oktober 1971, dan kembali menjadi Republik Demokratik Kongo pada 17 Mei 1997.
- ^ Eswatini: Nama resmi PBB tersebut diubah dari Swaziland pada tanggal 19 April 2018.
- ^ Republik Gambia: Sebelumnya disebut sebagai The Gambia (bahasa Indonesia: Gambia).
- ^ Menarik diri dari PBB pada tanggal 20 Januari 1965. Indonesia bergabung lagi pada tanggal 28 September 1966.
- ^ Republik Islam Iran: Sebelumnya disebut sebagai Iran. Melalui sebuah komunikasi pada tanggal 5 Maret 1981, Iran memberitahukan Sekjen PBB bahwa negara tersebut harus disebut dengan nama lengkapnya, Islamic Republic of Iran.
- ^ Kazakhstan: Pengubahan pengejaan dari Kazakstan pada tanggal 20 Juni 1997.
- ^ Republik Demokratik Rakyat Laos: Nama tersebut diubah dari Laos pada tanggal 2 Desember 1975.
- ^ Libya: Dulunya diakui sebagai Libyan Arab Republic (bahasa Indonesia: Republik Arab Libya sejak tahun 1969 setelah mulanya diajukan menggunakan nama Libya. Berdasarkan note verbale tanggal 1 dan 21 April 1977, Republik Arab Libya mengumumkan bahwa negara tersebut mengubah namanya menjadi Libyan Arab Jamahiriya (bahasa Indonesia: Jamahiriya Arab Libya). Pada tanggal 16 September 2011, Majelis Umum PBB menganugerahi kursi PBB kepada pemerintahan Dewan Peralihan Nasional Libya, dan mengembalikan nama aslinya, Libya.
- ^ Madagaskar: Sebelumnya disebut sebagai Malagasy Republic (bahasa Indonesia: Republik Malagasi).
- ^ Maladewa: Sebelumnya disebut sebagai Maldive Islands (bahasa Indonesia: Kepulauan Maladewa.
- ^ Myanmar: Nama tersebut diubah dari Burma pada tanggal 18 Juni 1989.
- ^ Makedonia Utara: Awalnya diterima sebagai anggota dengan nama buatan PBB The former Yugoslav Republic of Macedonia bahasa Indonesia: Republik Makedonia Bekas Yugoslavia, karena masalah sengeta nama dengan Yunani. Pada tanggal 14 Februari 2019, PBB menerima nama North Macedonia yang telah disepakati bersama Yunani sebagai nama resmi PBB.
- ^ Filipina: Sebelumnya dikenal sebagai Philippine Commonwealth (bahasa Indonesia: Persemakmuran Filipina, sebelum menjadi republik pada tahun 1946) dan sebagai Philippine Republic (bahasa Indonesia: Republik Filipina).
- ^ Republik Moldova: Sebelumnya disebut sebagai Moldova.
- ^ Saint Kitts dan Nevis: Namanya diubah secara resmi dari Saint Christopher and Nevis pada 26 November 1986. Meskipun begitu, PBB masih tetap menggunakan nama yang lama sepanjang tahun.
- ^ Sao Tome dan Principe: Sebutan resmi PBB tersebut tidak memiliki tanda diakritik, tetapi sebenarnya nama tersebut secara konstitusional disebut sebagai São Tomé e Príncipe dengan diakritik.
- ^ Afrika Selatan: Sebelumnya disebut sebagai Union of South Africa (bahasa Indonesia: Uni Afrika Selatan, sebelum menjadi sebuah republik pada 1961).
- ^ Sri Lanka: Namanya berubah dari Ceylon pada tanggal 22 Mei 1972.
- ^ Suriname: Namanya diubah dari Surinam pada tanggal 23 Januari 1978.
- ^ Thailand: Sebelumnya disebut sebagai Siam.
- ^ Republik Bolivaria Venezuela: Sebelumnya disebut sebagai Venezuela.
Referensi
- ^ "The World" (PDF). United Nations. Teritorial-teritorial berikut ini tidak dianggap PBB sebagai bagian dari negara anggota mana pun: Vatikan (Takhta Suci merupakan negara pengamat nonanggota PBB, teritorial Palestina (Palestina merupakan negara pengamat nonanggota PBB), Sahara Barat (status wilayah dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario), dan Antarktika (diatur oleh Sistem Traktat Antarktika). Teritorial dari negara-negara yang tak diakui oleh PBB tak dikecualikan karena pandangan PBB bahwa mereka adalah bagian dari beberapa negara anggota PBB, termasuk contohnya teritorial yang diperintah oleh Republik Tiongkok (Taiwan dan pulau-pulau kecil lainnya), karena para anggota PBB telah bersuara untuk mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah dari Tiongkok di PBB dan PBB memilih untuk tidak mempertanyakan klaim bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.
- ^ "What are Member States?". United Nations.
- ^ Toeplar, Stefan (2009). International Encyclopedia of Civil Society. hlm. 114.
- ^ a b c "Charter of the United Nations, Chapter II: Membership". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ "About UN Membership". United Nations.
- ^ a b "Growth in United Nations membership, 1945–present". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ "History of the United Nations". United Nations.
- ^ "Founding Member States". United Nations.
- ^ a b c d "CHAPTER I – CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE". United Nations. Diakses tanggal 2015-10-07.
- ^ "The World in 1945" (PDF). United Nations.
- ^ John Wilson (August 2007). "New Zealand Sovereignty: 1857, 1907, 1947, or 1987?". New Zealand Parliament.
- ^ "Current Member States". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ "Blue Book "Permanent Missions to the United Nations No. 301"" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. March 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-15. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ "Thailand's name picked to set seating arrangement for General Assembly session". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2 August 2005.
- ^ "CHAPTER I – CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE". Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2015-10-07.
- ^ "Change of name – Cape Verde" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. 29 October 2013. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-01-02. Diakses tanggal 2 January 2014.
- ^ Lederer, Edith M. (16 September 2011). "UN approves Libya seat for former rebels". Google News. Associated Press. Diakses tanggal 16 September 2011.
- ^ a b "Charter of the United Nations, Chapter V: The Security Council". United Nations.
- ^ Winkler, Sigrid (June 2012). "Taiwan's UN Dilemma: To Be or Not To Be". Brookings Institution. Diakses tanggal 2016-04-25.
- ^ "1971 Year in Review: Red China Admitted to UN". United Press International. 1971.
- ^ United Nations General Assembly Session 26 Resolution 2758. Restoration of the lawful rights of the People's Republic of China in the United Nations A/RES/2758(XXVI) page 1. 25 October 1971. Retrieved 2016-04-24.
- ^ "FINAL CLAUSES OF MULTILATERAL TREATIES" (PDF). United Nations. 2003. Diakses tanggal 2016-04-25.
Hence, instruments received from the Taiwan Province of China will not be accepted by the Secretary-General in his capacity as depositary.
- ^ a b Lindemann, Björn Alexander (2014). Cross-Strait Relations and International Organizations: Taiwan’s Participation in IGOs in the Context of Its Relationship with China. Springer Science+Business Media. hlm. 258.
- ^ United Nations General Assembly Session 48 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF A SUPPLEMENTARY ITEM IN THE AGENDA OF THE FORTY-EIGHTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/48/191 1993-08-09. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 49 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FORTY-NINTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/49/144 1994-07-19. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 50 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTIETH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA ON TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/50/145 1995-07-19. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 51 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-FIRST SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE INABILITY, RESULTING FROM GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI), OF THE 21.3 MILLION PEOPLE ON TAIWAN, REPUBLIC OF CHINA, TO PARTICIPATE IN THE ACTIVITIES OF THE UNITED NATIONS A/51/142 1996-07-18. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 52 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-SECOND SESSION NEED TO REVIEW GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI) OF 25 OCTOBER 1971 OWING TO THE FUNDAMENTAL CHANGE IN THE INTERNATIONAL SITUATION AND TO THE COEXISTENCE OF TWO GOVERNMENTS ACROSS THE TAIWAN STRAIT A/52/143 1997-07-16. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 53 Agenda item Request for the inclusion of an item in the provisional agenda of the fifty-third session Need to review General Assembly resolution 2758 (XXVI) of 25 October 1971 owing to the fundamental change in the international situation and to the coexistence of two Governments across the Taiwan Strait A/53/145 1998-07-08. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 54 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fourth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-two million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/54/194 1999-08-12. Retrieved 2016-04-20.
United Nations General Assembly Session 55 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fifth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/55/227 2000-08-04. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 56 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-sixth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/56/193 2001-08-08. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 57 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-seventh session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/57/191 2002-08-20. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 58 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-eighth session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/58/197 2003-08-05. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 59 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-ninth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/59/194 2004-08-10. Retrieved 2016-04-24.
United Nations General Assembly Session 60 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixtieth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/60/192 2005-08-11. Retrieved 2016-04-24.
United Nations General Assembly Session 61 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-first session Question of the representation and participation of the 23 million people of Taiwan in the United Nations A/61/194 2006-08-11. Retrieved 2016-04-24. - ^ Winkler, Sigrid (2012-06-20). "Taiwan's UN Dilemma: To Be or Not To Be". Brookings (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-01-19.
- ^ Specific items include:
United Nations General Assembly Session 48 Agenda item A/48/191 1993-08-09. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 49 Agenda item A/49/144 1994-07-19. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 50 Agenda item A/50/145 1995-07-19. Retrieved 2016-04-18.
United Nations General Assembly Session 51 Agenda item A/51/142 1996-07-18. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 52 Agenda item A/52/143 1997-07-16. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 53 Agenda item A/53/145 1998-07-08. Retrieved 2016-04-19.
United Nations General Assembly Session 54 Agenda item A/54/194 1999-08-12. Retrieved 2016-04-20.
United Nations General Assembly Session 55 Agenda item A/55/227 2000-08-04. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 56 Agenda item A/56/193 2001-08-08. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 57 Agenda item A/57/191 2002-08-20. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 58 Agenda item A/58/197 2003-08-05. Retrieved 2016-04-23.
United Nations General Assembly Session 59 Agenda item A/59/194 2004-08-10. Retrieved 2016-04-24.
United Nations General Assembly Session 60 Agenda item A/60/192 2005-08-11. Retrieved 2016-04-24.
United Nations General Assembly Session 61 Agenda item A/61/194 2006-08-11. Retrieved 2016-04-24. - ^ a b Damm, Jens; Lim, Paul (2012). European Perspectives on Taiwan. Springer Science+Business Media. hlm. 160–63.
By mid 2009, 16 applications for membership on behalf of Taiwan had been sent to the UN, but, in each of these cases, the General Assembly's General Committee, which sets the Assembly's agenda, decided against even raising the question during the Assembly's session.
- ^ a b United Nations General Assembly Session 62 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-second session Urging the Security Council to process Taiwan’s membership application pursuant to rules 59 and 60 of the provisional rules of procedure of the Security Council and Article 4 of the Charter of the United Nations A/62/193 2007-08-17. Retrieved 2016-04-24.
- ^ "Transcript: Daily Press Briefing by the Office of the Spokesperson for the Secretary-General". United Nations. 23 July 2007.
- ^ "Ban Ki-moon Convenes Largest-Ever Meeting of Global Leaders on Climate Change". United Nations. 24 September 2007. Diakses tanggal 2017-06-08.
- ^ "Talking points for Taiwan's UN Membership Application". Ministry of Foreign Affairs, Republic of China.
- ^ "President Chen Shui-bian's Letters to UN Secretary-General Ban Ki-moon and UN Security Council President Wang Guangya on July 31 (Office of the President)". Ministry of Foreign Affairs, Republic of China.
- ^ "Provisional Rules of Procedure of the Security Council". United Nations.
- ^ "China praises UN's rejection of Taiwan's application for membership". Xinhua News Agency. 24 July 2007.
- ^ United Nations General Assembly Session 63 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-third session Need to examine the fundamental rights of the 23 million people of the Republic of China (Taiwan) to participate meaningfully in the activities of the United Nations specialized agencies A/63/194 2008-08-22. Retrieved 2016-04-24.
- ^ "Not even asking". The Economist. 2009-09-24. Diakses tanggal 2016-04-24.
- ^ "Taiwan attends WHA as observer". United Press International. 18 May 2009.
- ^ a b c d e f g h i "Yearbook of the United Nations". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ Paul L. Montgomery (23 May 1992). "3 Ex-Yugoslav Republics Are Accepted into U.N." The New York Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-29. Diakses tanggal 29 July 2012.
- ^ Lewis, Paul (8 April 1993). "U.N. Compromise Lets Macedonia Be a Member". The New York Times.
- ^ "UN Notified Of North Macedonia's Name Change". Radio Free Europe. 13 February 2019.
- ^ a b "A Different Yugoslavia, 8 Years Later, Takes Its Seat at the U.N." The New York Times. 2 November 2000.
- ^ Burns, John F. (28 April 1992). "Confirming Split, Last 2 Republics Proclaim a Small New Yugoslavia". The New York Times.
- ^ "History of Serbia: The Break-up of SFR Yugoslavia (1991–1995)". Serbia Info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 December 2007.
- ^ "United Nations Security Council Resolution 757" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-14. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ "United Nations General Assembly Resolution A/RES/47/1" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-08-14. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ Sudetic, Chuck (24 September 1992). "U.N. Expulsion of Yugoslavia Breeds Defiance and Finger-Pointing". The New York Times.
- ^ "Yugoslavia consigned to history". BBC News. 4 February 2003.
- ^ "World Briefing – Europe: Serbia: Going Solo". The New York Times. 6 June 2006.
- ^ Schneider, Daniel B. (29 June 2006). "World Briefing – Europe: Montenegro: U.N. Makes It Official". The New York Times.
- ^ "IMF Members' Quotas and Voting Power, and IMF Board of Governors". International Monetary Fund.
- ^ "World Bank Group Members". World Bank. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-02-19. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ "Kosovo independence not illegal, says UN court". BBC News. 22 July 2010.
- ^ a b John R. Bolton (1 July 2000). "New Directions for the Chen Administration on Taiwanese Representation in the United Nations". China Affairs Quarterly. American Enterprise Institute for Public Policy Research. 1: 29.
- ^ "United Nations General Assembly Resolution A/RES/48/258" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-09-24. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ Blum, Yehuda Zvi (1993). Eroding the United Nations Charter. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 0-7923-2069-7.
- ^ a b Gharib, Ali (20 December 2012). "U.N. Adds New Name: "State of Palestine"". The Daily Beast. Diakses tanggal 10 January 2013.
- ^ "Vatican City (Holy See)". World Statesmen.org.
- ^ United Nations General Assembly Session 58 Resolution 314. Participation of the Holy See in the work of the United Nations A/RES/58/314 2004-07-16. Retrieved 2016-04-24.
- ^ United Nations General Assembly Session 29 Resolution 3237. Observer status for the Palestine Liberation Organization A/RES/3237(XXIX) 1974-11-22. Retrieved 2016-04-24.
- ^ United Nations General Assembly Session 43 Resolution 177. Question of Palestine A/RES/43/177 1988-12-15. Retrieved 2016-04-24.
- ^ Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Session 66 Agenda item 116. Application of Palestine for admission to membership in the United Nations A/66/371 2011-09-23. Retrieved 2016-04-16.
- ^ "Ban sends Palestinian application for UN membership to Security Council". United Nations. 23 September 2011.
- ^ "General Conference admits Palestine as UNESCO Member State". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 31 October 2011.
- ^ United Nations General Assembly Session 67 Resolution 19. Status of Palestine in the United Nations A/RES/67/19 2012-12-04. Retrieved 2016-04-24.
- ^ "Palestinians win implicit U.N. recognition of sovereign state". Reuters. 29 November 2012. Diakses tanggal 29 November 2012.
- ^ "UN makes Palestine nonmember state". 3 News NZ. 30 November 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-16. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ "Israel defies UN after vote on Palestine with plans for 3,000 new homes in the West Bank". The Independent. 1 December 2012.
- ^ The Holy See, the Order of Malta and International Law, Bo J. Theutenberg, ISBN 91-974235-6-4
- ^ "Malta Permanent Mission to the United Nations". Un.int. Diakses tanggal 12 April 2016.
- ^ "What is a Permanent Observer?". United Nations.
- ^ Osmańczyk, Jan (2003). Mango, Anthony, ed. Encyclopedia of the United Nations and International Agreements (edisi ke-3rd). Routledge. ISBN 0-415-93920-8.
- ^ McNeely, Connie L. (1995). Constructing the Nation-State: International Organization and Prescriptive Action. Greenwood Publishing Group. hlm. 44–45. ISBN 978-0-313-29398-6.
- ^ "Security Council Recommends Admission of Switzerland as Member of United Nations". United Nations. 24 July 2002.
- ^ "About the EU at the UN – European Union Delegations". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011.
- ^ "Resolution adopted by the General Assembly: Participation of the European Union in the work of the United Nations" (PDF). United Nations. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-12-08. Diakses tanggal 22 September 2011.
- ^ "About the EU at the UN". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011.
- ^ "Non-Self-Governing Territories". United Nations.
- ^ "Countries". World Health Organization.
- ^ "Member States". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-22. Diakses tanggal 2019-04-28.
- ^ a b "Organs Supplement", Repertory of Practice (PDF) (8), Perserikatan Bangsa-Bangsa, hlm. 10
- ^ The World today (PDF), Perserikatan Bangsa-Bangsa
- ^ "Parties to the Convention and Observer States". Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ "Chronological lists of ratifications of the United Nations Convention on the Law of the Sea". United Nations.
- ^ "The World Today" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- ^ "NZ PM rules out discussion on Cooks UN membership". Radio New Zealand. 2015-06-19. Diakses tanggal 2016-04-16.
- ^ "Niue to seek UN membership". Radio New Zealand. 2016-10-27. Diakses tanggal 2017-07-08.
- ^ "Tenth plenary meeting of the 38th session of the General Conference, Page 14" (PDF). UNESCO.org. Diakses tanggal 2015-11-09.