Syariat Islam

hukum dalam agama Islam
Revisi sejak 8 November 2021 16.42 oleh Zaskia Zahra (bicara | kontrib) (top: Perbaikan kesalahan ketik)

Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/ menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.

  • Asas Syara'

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

  • Furu' Syara'

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Sumber Hukum Islam

 
Mahkamah Syariat Negara Bagian Johor di Malaysia.
 
Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019[1]

Al- Quran

Al- Quran sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[2] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al- Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.

Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al- Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Quran namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadis

Hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:

  • Sahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu' (palsu)

Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis daif menurut kesepakatan Ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.

Perbedaan Al- Quran dan Hadis adalah Al- Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , tetapi hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam Surah Al-Mai'dah[3] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

 
Mahkamah Syar'iyah Aceh mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas syara' (ibadah Mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk syara (Gairu Mahdah).

  • Asas syara' (Mahdah)

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama Syara` dan Hadis itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

  • Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :

  • bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
  • adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
  • individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah EE1C23 yang disampaikan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Hukum islam mempunyai 2 sifat.

1. Al-tsabah (stabil)

2. Al-tathawwur

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Indonesia, Unknown, published by Majelis Ulama (2019-05-30), Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019, diakses tanggal 2020-06-02 
  2. ^ "...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
  3. ^ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Māidah 5:101)