Mayor Jenderal TNI (Purn.) R. Prapto Prayitno (6 Juli 1925 – 29 Oktober 2002) adalah seorang perwira tinggi, politikus, birokrat, dan pejabat tinggi negara. Jabatan birokrat terakhirnya adalah sebagai Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri dari tahun 1982 hingga 1983, sedangkan jabatan diplomatik terakhirnya adalah sebagai Duta Besar Indonesia untuk Swiss dari tahun 1983 hingga 1987.

Raden
Prapto Prayitno
Duta Besar Indonesia untuk Swiss
Masa jabatan
24 Desember 1983 – 14 Maret 1987
PresidenSoeharto
Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri
Masa jabatan
24 September 1982 – 24 Desember 1983
Sebelum
Pendahulu
Eddy Sabara
Sebelum
Direktur Jenderal Sosial Politik
Masa jabatan
29 Agustus 1980 – 24 September 1982
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
Masa jabatan
5 Agustus 1978 – 29 Agustus 1980
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Masa jabatan
3 Januari 1970 – 4 Mei 1976
Sebelum
Pendahulu
Nailun Hamam
Pengganti
Soemadi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1925-07-06)6 Juli 1925
Sragen, Hindia Belanda
Meninggal2002 Oktober 29(29-10-2002) (umur -1896) invalid year invalid day
Partai politikGolkar
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1945–1980
PangkatMayor Jenderal
SatuanInfanteri
NRP 16611
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Masa kecil dan pendidikan

Prapto lahir pada tanggal 6 Juli 1925 di Sragen.[1] Prapto menempuh pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School (HIS), Meer Uitgebreid Lager Onderwijs - B (MULO-B, bidang Ilmu Pasti dan Alam), dan Sekolah Menengah Tinggi Pertanian.[2]

Karier militer

Prapto bergabung dengan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai perwira pada tahun 1945. Ia langsung dikirimkan ke Singapura dan bertugas sebagai perwira penghubung luar negeri. Ia kembali ke Indonesia setahun kemudian dan bergabung dengan Divisi Diponegoro. Setelah peristiwa Agresi Militer Belanda II terjadi, Prapto ditugaskan di Markas Besar Komando Djawa hingga 1949. Ia lalu pindah ke Surakarta dan bekerja sebagai perwira intelijen untuk membantu mengumpulkan informasi bagi Gubernur Militer Surakarta.[2]

Seusai Revolusi Nasional Indonesia, Prapto dipindahtugaskan ke Semarang dan menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Militer Kota Semarang (sekarang Kodim Semarang). Ia dimutasi ke Sumatera Selatan pada tahun 1951 dan mengemban jabatan kepala biro pengamanan Territorium Sriwijaya.[2] Dari Sumatera Selatan, Prapto yang berpangkat Kapten diperintahkan untuk berdinas di luar negeri dan memegang posisi sebagai Asisten Atase Militer di Kedutaan Besar Republik Indonesia Bangkok, mendampingi atase militer A. Karim.[3] Ketika A. Karim dipanggil pulang ke Indonesia, Prapto menggantikannya untuk sementara hingga ditunjuk atase militer baru. Ia kembali ke Indonesia pada tahun 1957 dan bertugas sebagai perwira pembantu di Staf Umum Angkatan Darat hingga tahun 1966.[2]

Setelah sekitar tahun berdinas di Staf Umum Angkatan Darat, Prapto diperintahkan untuk mengikuti kursus singkat di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).[4] Ia menyelesaikan kursus tersebut di tahun yang sama dan dijadikan sebagai tenaga pengajar di Seskoad sejak 23 Desember 1966.[1] Ia awalnya menjadi penjabat sementara Kepala Departemen Masalah Pertahanan dan Keamanan dan kemudian memimpin departemen tersebut secara definitif. Beberapa bulan setelahnya, Prapto dipindahkan untuk mengemban tugas sebagai Kepala Departemen Masalah Strategi Seskoad.[2]

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Pada tanggal 3 Januari 1970, Prapto dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) dari fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menggantikan Kolonel Nailun Hamam.[5] Setelah DPR-GR dibubarkan, pemerintah menggantinya dengan DPR hasil pemilihan umum 1971.[6] Prapto tetap mempertahankan kursinya di dewan hasil pemilihan umum hingga ia digantikan oleh Soemadi pada tanggal 4 Mei 1976.[7]

Selama berkiprah di Dewan Perwakilan Rakyat, Prapto dipercaya untuk memimpin Komisi II yang memiliki lingkup bidang masalah dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.[8] Salah satu rancangan undang-undang (RUU) utama yang dibahas selama masa kepemimpinannya di Komisi II adalah RUU tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Sebagai Ketua Komisi II, Prapto terlibat secara intensif dalam rapat-rapat pembahasan RUU yang diadakan baik oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.[9]

Undang-undang lainnya yang disahkan selama kepemimpinannya di Komisi II DPR adalah Rancangan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Golongan Karya (Golkar). Sebuah panitia khusus untuk pembahasa rancangan undang-undang ini dan Prapto terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus.[10] Rapat pembahasan RUU dimulai pada tanggal 5 Maret 1975 dengan agenda pembahasan mengenai 17 pasal dalam RUU yang dianggap membutuhkan penjelasan dari pemerintah.[11] Kendati demikian, terjadi ketidaksetujuan mengenai sejumlah pasal dan bab dalam pembahasan RUU ini. Pasal-pasal seperti pasal 13 dan 14 disetujui pada pertengahan bulan Juli 1975,[12] sedangkan ayat-ayat yang fundamental, seperti pasal 2 ayat 1 mengenai azas partai politik dan golongan karya, baru dapat disahkan pada bulan Agustus 1975.[13] Undang-undang ini akhirnya disahkan pada tanggal 27 Agustus 1975 sebagai Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.[14] William Liddle, seorang pengamat politik, berpendapat bahwa UU Partai Politik dan Golongan Karya dimanfaatkan oleh pengurus Golkar untuk memperluas cabang partai hingga ke tingkat desa dan memampukan Golkar untuk merekrut anggota dari pemerintahan dan birokrasi.[15]

Departemen Pertahanan Keamanan dan Dalam Negeri

Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah

Usai bertugas sebagai wakil rakyat, Prapto dipindahkan Departemen Pertahanan Keamanan sebagai Asisten Sosial Politik untuk Menteri Pertahanan dan Keamanan.[9] Setelah menjabat sekitar dua tahun, ia diberhentikan pada bulan Maret 19 dipindahkan ke Departemen Dalam Negeri dan dilantik sebagai Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada tanggal 5 Agustus 1978, menggantikan Wang Suwandi.[16]

Selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Prapto sempat merangkap jabatan sebagai Penjabat Gubernur Riau dari tanggal 9 Juni 1980 hingga 2 Oktober 1980.[1]

Jabatan terakhirnya di Departemen Dalam Negeri adalah sebagai Inspektur Jenderal. Ia mengakhirinya pada bulan Maret 1984 dan diganti oleh Suparni Pamudji.[17]

Duta Besar Indonesia untuk Swiss

Setelah pensiun dari Departemen Dalam Negeri, Prapto dicalonkan sebagai duta besar oleh Presiden Soeharto. Ia akhirnya dilantik sebagai Duta Besar Indonesia untuk Swiss pada tanggal 24 Desember 1983.[18][1] Masa tugasnya sebagai duta besar dimulai setelah ia menyerahkan surat kepercayaan pada tanggal 27 Februari 1984.[19] Ia mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 14 Maret 1987 setelah penggantinya, Hadi Thayeb, dilantik.[20]

Wafat

Prapto wafat pada tanggal 29 Oktober 2002 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.[21]

Referensi

  1. ^ a b c d Bachtiar, Harsya W. (1988). Siapa dia? Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Jakarta. hlm. 246. ISBN 9789794281000. 
  2. ^ a b c d e Lembaga Pemilihan Umum (1982). Buku Pelengkap VI Pemilihan Umum 1982: Ringkasan Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1982 yang Bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jakarta. hlm. 676–677. 
  3. ^ Blattner, Elwyn James (1955). Who's who in U.A.R. and the Near East (dalam bahasa Inggris). Paul Barbey Press. hlm. 200. 
  4. ^ "Rubrik-Siswa". Karya Wira Jati (22). November 1966. hlm. 114. Diakses tanggal 30 Juli 2021. 
  5. ^ Tim Penyusun Sejarah (1970). Seperempat Abad Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia (PDF). Jakarta: Sekretariat DPR-GR. hlm. 700. 
  6. ^ Lembaga Pemilihan Umum (1973). Riwayat Hidup Anggota-Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1971. Jakarta. hlm. 531. 
  7. ^ "4 Anggota DPR/MPR Baru Mewakili Fraksi ABRI Dilantik". Parlementaria (70). 1976. hlm. 31. Diakses tanggal 30 Juli 2021. 
  8. ^ "Pimpinan tiap2 komisi DPR telah terpilih" . Kompas. 18 Jan 1972. hlm. 12. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  9. ^ a b "Kita Kenalkan". Mimbar Departemen Dalam Negeri. Agustus 1978. hlm. 4. Diakses tanggal 19 June 2021. 
  10. ^ "Pimpinan Panitya Khusus RUU Parpol/Golkar Terpilih" . Kompas. 1 Mar 1975. hlm. 2. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  11. ^ "17 masalah penjajagan dalam RUU Parpol dan Golkar perlu penjelasan pemerintah" . Kompas. 5 Maret 1975. hlm. 1. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  12. ^ "Pansus RUU Parpol - Golkar : Sebagian pasal 13 dan 14 disepakati" . Kompas. 12 Jul 1975. hlm. 12. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  13. ^ "Rapat Pansus RUU Parpol-Golkar: Konsensus Tentang Azas Akhirnya Tercapai" . Kompas. 11 Agustus 1975. hlm. 12. Diakses tanggal 31 Juli 2021. 
  14. ^ Undang-Undang No. 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
  15. ^ Liddle, R. William (1992). Pemilu-pemilu Orde Baru: pasang surut kekuasaan politik. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. hlm. 29. ISBN 978-979-8015-88-5. 
  16. ^ "Serah Terima Dirjen PUOD dan Agraria". Mimbar Departemen Dalam Negeri. August 1978. hlm. 16. Diakses tanggal 19 June 2021. 
  17. ^ "Presiden Angkat 5 Pejabat Baru Eselon – I Depdagri". Merdeka. 15 Maret 1984. Diakses tanggal 22 Juli 2021. 
  18. ^ "Laksanakan Politik Bebas Aktif Sekarang Tak Mudah". Pelita. 1983. Diakses tanggal 30 Juli 2021. 
  19. ^ "Prapto Prayitno". Diplomatic Documents of Switzerland. Diakses tanggal 30 Juli 2021. 
  20. ^ "Presiden Lantik Empat Dubes Baru". ANTARA. 1987-03-14. Diakses tanggal 2019-08-05. 
  21. ^ "Daftar Makam Tahun 2002-2004". Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2017. Diakses tanggal 7 Januari 2022.