Badan Siber dan Sandi Negara

Lembaga negara Indonesia bidang keamanan siber dan persandian

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN

Lambang Badan Siber dan Sandi Negara


Bendera Badan Siber dan Sandi Negara
Gambaran umum
Didirikan19 Mei 2017; 7 tahun lalu (2017-05-19)
Dasar hukum
  • Perpres No. 53 Tahun 2017 (diubah oleh Perpres No. 133 Tahun 2017; keduanya telah dicabut)
  • Perpres No. 28 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnyaLembaga Sandi Negara
Bidang tugasKeamanan Siber dan Persandian
Di bawah koordinasi
Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia
Kepala
Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian
Wakil Kepala
Jend. Pol. (Purn.) Sutanto
Kantor pusat
Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550
Situs web
bssn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BSSN direncanakan dibentuk sejak tahun 2015 untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara lembaga terkait siber seperti Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Polri dan institusi lainnya. Sebelumnya, cikal bakal dari lembaga ini ialah Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang berada dibawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Latar belakang

Keamanan ranah siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.

Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015 pembahasan BCN sudah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. [1]

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi BSSN. Lembaga Sandi Negara dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.[2][3][4][5][6]

Tugas pokok dan fungsi

Tugas: BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Fungsi

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber

Struktur organisasi

BSSN dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh wakil dan sekretariat utama serta empat deputi. BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan wakil, sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kepala
  2. Wakil Kepala
  3. Sekretaris Utama
  4. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
  5. Deputi Bidang Proteksi
  6. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
  7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
  8. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
  9. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi
  10. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional
  11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  12. Inspektorat
  13. Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)

Galeri

Kepala BSSN

  1. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati (1946-1984 semasa masih Lemsaneg)
  2. Laksamana Muda TNI (Purn) Soebardo (1986-1998 semasa masih Lemsaneg)
  3. Laksamana Muda TNI (Purn) B.O. Hutagalung (1998-2002 semasa masih Lemsaneg)
  4. Mayor Jenderal TNI (Purn) Nachrowi Ramli, S.E. (2002-2008 semasa masih Lemsaneg)
  5. Mayor Jenderal TNI (Purn) Wirjono Budiharso, S.IP, (2009-2011 semasa masih Lemsaneg)
  6. Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi (2011-2018 semasa masih Lemsaneg) dan (2018-2019)
  7. Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (2019-Sekarang)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Republika: Badan Cyber Nasional tak Akan Terikat Kelompok Manapun, diakses 21 Desember 2019
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
  3. ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017
  4. ^ CNN Indonesia: Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  5. ^ Inet Detik: Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  6. ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017