Pembagian administratif Malaysia
Templat:Alifsamad30 Malaysia terdiri dari lima tingkatan.
Sistem pembagian administratif wilayah di Malaysia merupakan warisan dari pemerintah Pusat yang telah memerintah Tanah Melayu selama lebih 2 abad. Jadi tidak heran jika kebanyakan undang-undang dan peraturan yang ada di Malaysia saat ini sama persis dengan undang-undang yang ada di Inggris. Tetapi, dalam perjalanan waktu, ciri-ciri unik yang mencerminkan sosio-budaya setempat mulai mempengaruhi perjalanan sistem administratif di Malaysia.
Pada tahun 1801 Sebuah badan yang diberi nama Majlis Penilai (Council of Assessors) telah didirikan di Pulau Pinang. Majlis ini diberi peranan merancang dan melaksanakan pembangunan wilayah kota Georgetown di Pulau Pinang. Hal ini seterusnya membawa dampak kepada didirikanya wilayah-wilayah administratif dan pemerintahan lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan.) Pemerintah-pemerintah lokal tersebut kemudian dibentuk di negeri Melaka, diikuti dengan negeri-negeri Melayu yang lainnya sehingga ke Sarawak dan Borneo Utara.
Pembagian administratif
Berikut adalah tingkatan pembagian administratif di Malaysia
Tingkat I
- Kerajaan Negeri (negara bagian)
- Wilayah persekutuan (wilayah federal)
Kerajaan negeri dan wilayah persekutuan berada di peringkat pertama sistem administratif di Malaysia
Pemimpin
Pemimpin tiap-tiap negeri di Malaysia mempunyai perbedaan dalam hal penyebutan gelar.
- Sultan, sultan adalah gelar yang dipakai pemimpin kerajaan negeri yang menganut sistem Monarki. Negeri-negeri yang dipimpin oleh sultan adalah.
Sedangkan kepala pemerintahanya disebut Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri tersebut.
- Raja, hanya pemimpin kerajaan negeri Perlis yang memakai gelar raja, dan kepala pemerintahanya adalah Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.
- Yang Dipertuan Besar, hanya pemimpin kerajaan Negeri Sembilan yang memakai gelar Yang Dipertuan Besar. Sedangkan kepala pemerintahanya adalah Menteri Besar yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.
- Yang Dipertuan Negeri, gelar Yang Dipertuan Negeri atau Gubernur hanya dipakai oleh pemimpin kerajaan negeri Melaka, Pulau Pinang, Sabah dan Sarawak. Dan kepala pemerintahanya disebut Ketua Menteri yang dipilih dari partai pemenang pemilu di negeri itu.
Tingkat II dan III
Status "Daerah" atau distrik hanyalah berfungsi sebagai lembaga pemerintahan yang mengurusi bidang pertanahan karena faktanya yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi di tingkatan ini ada pada lembaga Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak Berkuasa Tempatan) atau Local government bukannya "Daerah".
Pemerintah lokal (bahasa Melayu: Pihak berkuasa tempatan) yang secara hirarki merupakan pembagian administratif tingkat ke III di Malaysia adalah lembaga pemerintahan lokal yang pembentukanya berawal dari sebuah Daerah atau Mukim atau gabungan beberapa Mukim oleh karena berkembang pesatnya wilayah tersebut sehingga perlu membentuk lembaga pemerintahan lokal yang baru.
Ada 4 jenis Pemerintahan lokal di Malaysia.[1]
Pemimpin
- Daerah dipimpin oleh seorang "Pegawai daerah" dan seorang wakil sultan yang disebut "Pembesar daerah".
- Majlis/Dewan Bandaraya dipimpin oleh seorang "Datuk bandar" (bahasa Indonesia: Walikota)
- Majlis perbandaran dan Majlis daerah dipimpin oleh seorang dengan sebutan "Yang di Pertua".
- Otoritas khusus dipimpin oleh seorang presiden direktur atau ketua.
Tingkat IV
Ada beberapa penyebutan untuk wilayah administrasi tingkat IV yaitu.
- Mukim
- Daerah penggawa, digunakan di Kelantan.
- Presint, digunakan di Wilayah persekutuan Putrajaya.
- Daerah, digunakan di Sabah dan Sarawak.
Tingkat V
Pranala luar
(Indonesia) Country profile Malaysia. KBRI Kuala Lumpur. 25 Februari 2017. Diakses tanggal 27/06/2019
(Melayu) Geopopulation Marketing Data of Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam & Indonesia. Wow Eight. 17 Nov 2014. Diakses tanggal 26/07/2019.
Referensi
- ^ Perbedaan pihak berkuasa tempatan. Website resmi Kementerian Perumahan dan Kerajaan Tempatan Malaysia. Diakses tanggal 27/06/2019