Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi
Revisi sejak 30 Agustus 2022 11.18 oleh 114.125.251.127 (bicara) (→‎Etimologi: Ringkasan dan Rujukan)

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati dan juga Wali Kota dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri[1][2].

Etimologi

Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara Kawi kabupaten (ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀), yang berasal dari kata bhupati tertulis dalam prasasti Ligor yang diberi konfiks ka-an ("ke-bupati-an")[3].

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda[4]. Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 Abad ke-19 Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief[5]. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr[5]. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905[5]. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia[5]. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937[5]. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi[5].

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja.

Lihat pula

  1. ^ http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/601
  2. ^ https://www.neliti.com/id/publications/160354/penataan-hubungan-kelembagaan-antara-pemerintah-provinsi-dengan-pemerintah-kabup
  3. ^ https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/
  4. ^ https://www.merdeka.com/gaya/ini-nama-20-daerah-di-indonesia-pada-zaman-belanda-dan-kisahnya.html
  5. ^ a b c d e f https://anri.go.id/profil/sejarah