Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi

Kabupaten adalah suatu satuan teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial sedangkan kota (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah kota. Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati dan juga Wali Kota (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri[1][2].

Etimologi

Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara Kawi kabupaten (ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀), yang berasal dari kata bhupati tertulis dalam prasasti Ligor yang diberi konfiks ka-an ("ke-bupati-an")[3].

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda[4].

Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 Abad ke-19 Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief[5]. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905[5]. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia[5]. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937[5]. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi[5].

Secara yuridis, keberadaan lembaga kearsipan Indonesia dimulai sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada jaman pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoko. Sejak Belanda melancarkan agresi militer yang pertama dan berhasil menduduku wilayah Indonesia di tahun 1947, keberadaan Arsip Negeri diambil alih kembali oleh pemerintah Belanda. Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949, Pemerintah belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah. Sebagaimana tahun 1945 -1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementrian Pendidikan Pengajaran Republik Indonesia dan Kebudayaan (PP dan K), pada jaman kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali pada tahun 1957[5].

Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional Republik Indonesia dipindahkan ke Kementerian Republik Indonesia yang Pertama, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Kemudian di terbitkan kembali Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Mentri Pertama Bidang Khusus[5]. Pada tahun 1964 nama Kementrian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementrian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Mentri No.08/WPM/BLLP/KPT/1977, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Waperdam) bidang Lembaga-lembaga Politik[5].

Pada tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional karena diberlakukan hingga Sekarang. berdasarkan keputusan presiden 228/1967 tanggal 2 Desember 1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden[5]. Penetapan Arsip Nasional sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet[5].

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja.

Lihat pula

Referensi