Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia
artikel daftar Wikimedia
Berikut adalah daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia. Per 24 Februari 2023, terdapat 39 perusahaan yang terdaftar sebagai BUMN di Indonesia.[2][3]
BUMN yang beroperasi
Berdasarkan peraturan menteri BUMN No. Per-4/MBU/03/2021, BUMN dibagi kepada 12 klaster, yaitu:
Industri Telekomunikasi dan Media
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- PT Danareksa (Persero)
- Perum Produksi Film Negara
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
Industri Energi, Minyak, dan Gas Bumi
Industri Mineral dan Batubara
Industri Perkebunan dan Kehutanan
Industri Pangan
Industri Kesehatan
Industri Manufaktur dan Survei
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
Jasa Keuangan
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
- PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Taspen (Persero)
Jasa Infrastruktur
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- Perum Pembangunan Perumahan Nasional
Jasa Logistik
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- Perum DAMRI
- Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
Jasa Pariwisata dan Pendukung
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Subklaster Danareksa
- PT Virama Karya (Persero)
- PT Yodya Karya (Persero)
- PT Bina Karya (Persero)
- PT Indra Karya (Persero)
- Perum Jasa Tirta I
- Perum Jasa Tirta II
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
- Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
Patungan/minoritas
Perusahaan ini dianggap tidak menyandang sebutan Persero atau Perseroda, dengan alasan kepemilikan saham pemerintah di bawah 51% atau merupakan patungan pemerintah pusat-daerah. Sejak 28 April 2021, saham minoritas pemerintah pada perusahaan ini dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset.
Mantan perusahaan
Perusahaan yang dibubarkan, direstruktur, digabungkan, dilebur, atau menjadi anak perusahaan BUMN lain.
- PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Dagang Negara (Persero), dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Bumi Daya (Persero), dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero), dilebur menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Lokananta (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
- PT Industri Soda Indonesia (Persero), ditutup sejak tahun 2008.
- PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero), digabung dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) untuk membentuk PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
- PT Pradnya Paramita (Persero), dileburkan ke dalam PT Balai Pustaka (Persero).[8][9]
- PT Perikanan Samodra Besar (Persero), dilebur menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero).
- PT Perikani (Persero), dilebur menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero).
- PT Tirta Raya Mina (Persero), dilebur menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero).
- PT Usaha Mina (Persero), dilebur menjadi PT Perikanan Nusantara (Persero).
- PT Perkebunan I (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara I (Persero).
- PT Perkebunan II (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara II (Persero).
- PT Perkebunan III (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
- PT Perkebunan IV (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
- PT Perkebunan V (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
- PT Perkebunan VI (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara IV (Persero).
- PT Perkebunan VII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara IV (Persero).
- PT Perkebunan VIII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara IV (Persero).
- PT Perkebunan IX (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara II (Persero).
- PT Perkebunan X (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VII (Persero).
- PT Perkebunan XI (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
- PT Perkebunan XII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
- PT Perkebunan XIII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero).
- PT Perkebunan XV-XVI (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
- PT Perkebunan XVIII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara IX (Persero).
- PT Perkebunan XIX (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero).
- PT Perkebunan XX (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XI (Persero).
- PT Perkebunan XXI-XXII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero).
- PT Perkebunan XXIII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XII (Persero).
- PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XI (Persero).
- PT Perkebunan XXVI (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XII (Persero).
- PT Perkebunan XXVII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara X (Persero).
- PT Perkebunan XXVIII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).
- PT Perkebunan XXIX (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XII (Persero).
- PT Perkebunan XXXI (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VII (Persero).
- PT Perkebunan XXXII (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).
- PT Bina Mulya Ternak (Persero), dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero).
- PT Jamsostek (Persero), beralih status menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[10][9]
- PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero), beralih status menjadi BPJS Kesehatan.[10][9]
- PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), beralih status menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- PT Televisi Republik Indonesia (Persero), sejak tahun 2005 beralih status menjadi lembaga penyiaran publik.[11]
- Perjan Radio Republik Indonesia, sejak tahun 2005 beralih status menjadi lembaga penyiaran publik.[11]
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Fatmawati, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Persahabatan, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- Perjan Rumah Sakit Sanglah, sejak tahun 2005 beralih status menjadi badan layanan umum.[12]
- PT Sarana Karya (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.[13][9]
- PT Semen Padang (Persero) dan PT Semen Tonasa (Persero) telah menjadi anak perusahaan PT Semen Gresik (Persero) Tbk pada tahun 1995 sebagai yang dianggap sebagai pelopor holding BUMN pertama di Indonesia.
- Seiring perubahan nama PT Semen Gresik (Persero) Tbk menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan mempertahankan singkatan BEI "SMGR" (dari "Semen Gresik") sejak 17 Desember 2012, perusahaan PT Semen Gresik dibentuk kembali dalam bentuk baru. Selain menggabungkan tiga perusahaan tersebut, Thang Long Cement dari Vietnam juga bergabung dalam holding tersebut.[14]
- PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997. Pupuk Sriwidjaja (Persero) kemudian pada 2012 berubah nama menjadi PT Pupuk Indonesia (Persero).
- PT Petrokimia Gresik (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997
- PT Pupuk Kujang (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997
- PT Pupuk Iskandar Muda (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997
- PT Bahtera Adhiguna, beralih status menjadi anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2011
- PT Pengerukan Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)[15][9] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2013
- PT Perkebunan Nusantara I (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara II (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara IV (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara V (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara VI (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara VII (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara IX (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara X (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara XII (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014.[16]
- PT PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (Persero) atau PT Inhutani I, beralih status menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara atau Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014.[17]
- PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (Persero) atau PT Inhutani II, beralih status menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara atau Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014.[17]
- PT Eksploitasi dan Industri Hutan III (Persero) atau PT Inhutani III, beralih status menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara atau Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014.[17]
- PT PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV (Persero) atau PT Inhutani IV, beralih status menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara atau Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014.[17]
- PT PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Persero) atau PT Inhutani V, beralih status menjadi anak perusahaan Perum Kehutanan Negara atau Perhutani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014.[17]
- PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)[18] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Mining Industry Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
- PT Bukit Asam (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)[18] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Mining Industry Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
- PT Timah (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)[18] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Mining Industry Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018
- PT Kimia Farma (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Bio Farma (Persero)[19] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
- PT Indonesia Farma (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Bio Farma (Persero)[19] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).[20] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
- PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).[20] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
- PT Jasa Raharja (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).[20] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).[20] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020
- PT Energy Management Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)[21] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021
- PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau PT Sucofindo, beralih status menjadi anak perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)[22] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021
- PT Surveyor Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)[22] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021
- PT Pegadaian (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)[23] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)[23] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021
- PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021
- PT Pertani (Persero), digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021
- PT Perikanan Nusantara (Persero), digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021
- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), digabungkan ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) kemudian melakukan pengubahan nama menjadi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-756/MBU/10/2021.
- PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), digabungkan ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021.
- PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), digabungkan ke dalam PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021.
- PT Hotel Indonesia Natour (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
- PT Sarinah (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
- PT Angkasa Pura I (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
- PT Angkasa Pura II (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
- PT Sang Hyang Seri (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
- PT Perikanan Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
- PT Berdikari (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
- PT Garam (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021
- PT Dirgantara Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Len Industri (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
- PT PAL Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Len Industri (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
- PT Pindad (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Len Industri (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
- PT Dahana (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Len Industri (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
- PT Nindya Karya (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Kawasan Industri Medan (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Kawasan Industri Makassar (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero)[4][24] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, beralih status menjadi anak perusahaan PT Danareksa (Persero)[4] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022
- PT Industri Nuklir Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022
- PT. Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT. Industri Gelas (Persero)
- PT. Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, beralih status menjadi anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2022
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Mining Industry Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), beralih status menjadi anak perusahaan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023
- PT Kertas Leces (Persero), dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023
Akan dibubarkan
Perusahaan berikut akan dibubarkan dalam waktu mendatang, namun masih aktif.[25]
Referensi
- ^ Ramadhani, Pipit Ika (2020-07-02). Deny, Septian, ed. "Punya Logo Baru, Tengok Sejarah Berdirinya Kementerian BUMN". Liputan6.com. Diakses tanggal 2020-07-03.
- ^ Fitra, Khadijah Shahnaz (2023-02-25). "Merpati Airlines dan Kertas Leces Bubar, Ini Jumlah BUMN Tersisa". Bisnis Indonesia. Diakses tanggal 2023-02-28.
- ^ "Kementerian Badan Usaha Milik Negara". bumn.go.id. Diakses tanggal 2022-05-30.
- ^ a b c d http://www.socfindo.co.id/?q=node/1
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-01-22. Diakses tanggal 2015-01-22.
- ^ "Sejarah Indosat: Dibeli Soeharto dari ITT, Dijual Megawati ke STT". Tirto.id. Diakses tanggal 2020-06-15.
- ^ Agustiyanti (2020-06-15). "OJK: Kookmin Bank Sudah Setor Rp 2,8 T untuk Ambil Alih Bukopin". Katadata. Diakses tanggal 2020-06-15.
- ^ PP No 34 Tahun 2004
- ^ a b c d e http://bumn.go.id/halaman/238/Statistik.Jumlah.BUMN[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011
- ^ a b http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/60/860.bpkp
- ^ a b c d e f g h i j k l m "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-31. Diakses tanggal 2015-01-16.
- ^ http://www.wika.co.id/group-of-companies/pt-sarana-karya/[pranala nonaktif permanen]
- ^ Almawadi, Issa (2012-12-17). Rafie, Barratut Taqiyyah, ed. "Tiga perusahaan semen melebur jadi Semen Indonesia". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-06-15.
- ^ http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/07/24/14045573/Pelindo.II.Resmi.Akuisisi.Pengerukan.Indonesia
- ^ a b c d e f g h i j k l m PP No 72 Tahun 2014
- ^ a b c d e PP No 73 Tahun 2014
- ^ a b c Chandra, Ardan Adhi. "Sah! Saham Pemerintah di 3 BUMN Tambang Jadi Milik Inalum". detikcom. Diakses tanggal 2017-11-29.
- ^ a b Ismoyo, Bambang (6 Februari 2020). "Usai Terbentuk, Holding BUMN Farmasi Berambisi Jadi Pemain Global". Warta Ekonomi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-10. Diakses tanggal 7 Juni 2020.
- ^ a b c d Sari, Ferrika (29 Maret 2020). Dewi, Herlina Kartika, ed. "Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk". Kontan.co.id. Diakses tanggal 7 Juni 2020.
- ^ Pradana, Rio Sandy (12 Mei 2021). Meilanova, Denis Riantiza, ed. "EMI Jadi Anak Usaha PLN, Perkuat Realisasi EBT". Bisnis.com. Bisnis.com. Diakses tanggal 31 Mei 2021.
- ^ a b Ramalan, Suparjo (28 Mei 2021). "Pekuat Bisnis Holding BUMN Jasa Survei, Jokowi Alihkan Saham Negara Ke BKI". idxchannel.com. IDX Channel. Diakses tanggal 30 Mei 2021.
- ^ a b Winarto, Yudho (6 Juli 2021). Winarto, Yudho, ed. "PP pembentukan holding ultra mikro terbit, Pegadaian dan PNM jadi anak usaha BRI". Kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 8 Juli 2021.
- ^ http://jiep.co.id/?page_id=19[pranala nonaktif permanen]
- ^ Dewi, Retia Kartika (2022-03-20). Hardiyanto, Sari, ed. "Profil 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-05-30.