Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi
Revisi sejak 7 Juni 2023 06.23 oleh 103.172.197.131 (bicara) (Etimologi: Perbaikan tatabahasa)

Kabupaten adalah suatu satuan teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Namun yang membedakan ialah kabupaten cenderung lebih mengarah ke wilayah teritorial yang memiliki kota-kota kecil berupa kota kecamatan seperti halnya kota-kota di provinsi, sedangkan kota Dati II (kota madya) mengarah ke suatu tempat dimana tempat pemukiman dan infrastruktur merata di seluruh wilayah yang tidak memiliki kota-kota kecamatan di sebuah kota seperti layaknya kabupaten. Penataan hubungan antara Gubernur dengan Bupati dan juga Wali Kota (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota (Kota Madya bukan Kota Kecamatan). Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang yang sama dalam mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri[1][2].

Etimologi

Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara Kawi kabupaten (ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀), yang berasal dari kata bhupati tertulis dalam prasasti Ligor yang diberi konfiks ka-an ("ke-bupati-an")[3].

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau keresidenan. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda[4].

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja.

Lihat pula

Referensi