Jantung Hatiku

lagu 2023 oleh Ita Purnamasari
Revisi sejak 9 September 2023 13.19 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Reformat 1 URL (Wayback Medic 2.5)) #IABot (v2.0.9.5) (GreenC bot)

"Jantung Hatiku" adalah lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi Indonesia, Ita Purnamasari. Ditulis oleh Pipik Dian Irawati sebagai singel yang dirilis pada tanggal 17 Maret 2023 lewat label Pop Art Music, bersamaan dengan video musik pengiringnya.

"Jantung Hatiku"
Singel oleh Ita Purnamasari
Dirilis17 Maret 2023 (2023-03-17)
DirekamFebruari 2023
Genre
Durasi3:59
LabelPop Art
PenciptaPipik Dian Irawati
ProduserBobby Anugrah
Kronologi singel Ita Purnamasari
"Deru Debu"
(2021)
"Jantung Hatiku"
(2023)
Video musik
"Jantung Hatiku" di YouTube

Penulisan

"Jantung Hatiku" ditulis oleh Pipik Dian Irawati, sementara produksinya dipegang oleh Bobby Anugrah. Digubah dalam nada dasar F♯ mayor dengan tempo 66 ketukan per menit, berjalan selama 3 menit 59 detik.[1] Secara lirik, lagu ini menggambarkan tentang seseorang yang menyatakan harapan agar saat kembali ke akhirat hingga menjadi lebih baik dari sebelumnya.[2] Rentang vokal Ita berjarak dari F3 hingga C5.

Video musik

 
Ita tampil di video musik "Jantung Hatiku".

Video musik untuk lagu "Jantung Hatiku" disutradarai oleh Tomi Bongso. Video ini kemudian diunggah di YouTube Pop Art pada 17 Maret 2023.

Daftar lagu

No.JudulPenciptaDurasi
1."Jantung Hatiku"Pipik Dian Irawati3:59

Personel

Kredit diadaptasi dari liner notes singel.[3]

  • Ita Purnamasari—vokal utama
  • Dwiki Dharmawan—aransemen
  • Alvin Witarsa—seluruh instrumen
  • Indra Prasetyo—gitar
  • Rahayu Purnamasari—tata vokal
  • Jerry Nada—insinyur suara

Referensi

  1. ^ "Key and BPM for Jantung Hatiku". Tunebat (dalam bahasa Inggris). 17 Maret 2023. Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 Juli 2023. Diakses tanggal 24 Maret 2023. 
  2. ^ "Ita Purnamasari Rilis Single Jantung Hatiku". Pikiran Rakyat. 22 Maret 2023. Diakses tanggal 24 Maret 2023. 
  3. ^ Jantung Hatiku (liner notes). Ita Purnamasari. Indonesia: HP, Pop Art. 2023. Kredit.