Kabupaten

wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi

Kabupaten adalah satuan pembagian administratif yang dipimpin oleh seorang bupati.

Kabupaten merupakan daerah administratif Indonesia tingkat II selain daerah kota, yang dipimpin oleh wali kota. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah pedesaan dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya provinsi dan kota, kabupaten merupakan daerah otonom.[1][2]

Etimologi

Kata kabupaten merupakan serapan dari kata dalam bahasa Jawa, yakni ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ (kabupatén), yang berasal dari kata ꦧꦸꦥꦠꦶ (bupati) yang diberi konfiks ka-an dan setara dengan kata "kebupatian" (ke- + bupati + -an) dalam morfologi bahasa Indonesia.[3] Kata bupati sendiri berasal dari kata dalam bahasa Sanskerta, yaitu भूपति (bhūpati), yang berarti "tuan tanah" atau "raja".  

Sejarah

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh daerah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Pulau Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara Arti harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa yang sepadan dengan wilayah provinsi atau keresidenan. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari jaman pemerintahan Hindia Belanda[4].

Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, Istilah daerah tingkat II juga sempat digunakan bersamaan dengan kabupaten. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999, istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga tinggal kabupaten saja.

Lihat pula

Referensi