Tindik

lubang artifisial pada suatu bagian tubuh manusia

Tindik adalah salah satu bentuk modifikasi tubuh berupa lubang artifisial pada suatu bagian tubuh manusia, dibuat dengan cara menembuskan jarum atau benda runcing lainnya pada kulit (dapat pula tulang rawan atau jaringan tubuh lainnya), untuk pemasangan aksesoris atau perhiasan (terutama berbahan logam, tetapi dapat pula berbahan tulang, taring, atau tanduk) yang memiliki bentuk tertentu, untuk jangka waktu sementara (semipermanen) maupun permanen. Pada masyarakat modern, kebanyakan alasan orang mengenakannya adalah untuk perhiasan (ornamental), meskipun praktik tradisional pada masyarakat tertentu sering kali memiliki makna ritual keagamaan atau sosial. Oleh kalangan punk atau gerakan pascamodern lainnya seperti grunge dan alternative, tindik tubuh dapat menjadi simbol pemberontakan atas kemapanan. Alasan lainnya adalah untuk kepuasan seksual.

Kultur pascamodern dapat disimbolkan oleh penggunaan tindik (di bawah bibir, telinga, dan puting susu), dan tato.

Bagian tubuh yang ditindik yang paling banyak dikenal orang adalah bagian bawah daun telinga. Tindik ini secara khusus diberi anting-anting. Praktik ini umum diterapkan oleh banyak budaya dan perempuan yang mengenakannya secara umum diterima oleh masyarakat, namun untuk pria terdapat banyak reservasi, karena anting-anting sering kali diasosiasikan dengan kewanitaan.[1] Bagian tubuh lainnya yang juga agak umum menjadi tempat tindik adalah hidung, dagu, bagian bawah bibir, kening, dan sekitar pusar. Posisi yang oleh banyak orang dianggap ekstrem (karena rasa sakit saat pembuatan lubang dan penyembuhan) adalah pada lidah, pipi, puting susu, serta bagian kemaluan. Yang terakhir ini biasanya dimaksudkan untuk alasan kepuasan seksual.

Walaupun jaminan kebersihan penindikan biasanya telah terpenuhi, beberapa orang dapat mengalami masalah dengan proses penyembuhan dan alergi yang ditimbulkan oleh material perhiasan tindik.

Telinga

Mulut

Hidung

Wajah

Badan

Kelamin

Referensi

  1. ^ Umpamanya, dalam Islam disebutkan dalam hadits bahwa siapa saja lelaki yang menindikkan telinganya adalah diharamkan untuk menjadi wali.

Pranala luar