Direktorat Jenderal Perkeretaapian

direktorat jenderal dalam lingkungan Kementerian Perhubungan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (disingkat sebagai Ditjenka atau DJKA) adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. DJKA dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2005 dibawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] DJKA kini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
PegawaiDirektur Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Moh. Risal Wasal
Sekretaris Direktorat JenderalJujun Endah Wahjuningrum
Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta ApiArif Anwar
Prasarana PerkeretaapianDjarot Tri Wardhono
Sarana PerkeretaapianSuranto
Keselamatan PerkeretaapianIr. Hengki Angkasawan
Kantor pusat
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat
Situs web
djka.dephub.go.id

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Kasus

Korupsi pengadaan KRL

Pada tahun 2006–2007, DJKA mendatangkan KRL dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek. Direktur Jenderal Perkeretaapian saat itu, Soemino Eko Saputro, menganggap bahwa KRL tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Jepang. Padahal, Pemerintah Jepang saat itu belum merencanakan skema hibah, sehingga Dephub diminta untuk berkoordinasi dengan Japan Railway Technical Services (JARTS). Untuk melaksanakan proses impor KRL, Saputro menunjuk langsung Sumitomo Corporation untuk mengangkut KRL bekas tersebut ke Indonesia. Terdapat biaya tambahan sehingga pengadaan KRL tersebut bukanlah hibah, melainkan Dephub membeli langsung secara terselubung. Akhirnya, Sumitomo diperkaya Rp1,8 miliar dan KOG Japan sebesar Rp15 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan Saputro adalah sebesar Rp20 miliar.[3] Saputro dipenjara 3 tahun dan didenda Rp100 miliar.[4]

Korupsi proyek prasarana perkeretaapian 2023

Pada tanggal 13 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 25 orang dalam dugaan suap proyek kereta api. Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang tengah diendus oleh KPK tersebut terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA pada tahun anggaran 2018–2022. Termasuk yang terkena kasus ini adalah Trans-Sulawesi, proyek jalur ganda Solo Balapan–Kalioso, empat konstruksi jalur kereta api lainnya, dua proyek supervisi di Lampegan, serta proyek perbaikan dan pemeliharaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1. 
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ BeritaSatu.com. "Bekas dirjen perkeretaapian didakwa Korupsi KRL". beritasatu.com. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  4. ^ "Eks Dirjen Perkeretaapian Soemino Divonis 3 Tahun Bui". detiknews. Diakses tanggal 2023-05-26. 
  5. ^ Sandi, Ferry. "Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Sulawesi Kena OTT KPK". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-17. 

Pranala luar