Pemilihan umum bupati bantaeng 2024[1] dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bantaeng periode 2024-2029.

Pemilihan umum bupati bantaeng 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Maskot Si Katan, maskot pemilihan umum Bupati Bantaeng 2024 Si Katan
Siap Pilkada Bantaeng
Peta persebaran suara
Peta Sulawesi Selatan yang menyoroti wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan
Bupati petahana
Andi Abubakar (Pj.)
Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bantaeng tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Bupati Petahana Ilham Syah Azikin dapat mencalonkan diri kembali karena belum menjabat selama dua periode

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Bantaeng terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
NasDem
5 / 30
16,67%
PKS
5 / 30
16,67%
PPP
5 / 30
16,67%
PAN
4 / 30
13,33%
Golkar
4 / 30
13,33%
Demokrat
3 / 30
10,00%
PKB
3 / 30
10,00%
Gerindra
1 / 30
3,33%

Bakal calon

Jalur independen

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Bantaeng 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 15.196/10% (dari 151.952 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Bantaeng. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Bantaeng 2024 nihil atau tidak ada.

Persyaratan jumlah kursi DPRD

Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tanpa bergabung dengan partai lain. Hal itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Pada akhir proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, NasDem, PKS, dan PPP masing-masing mendapat 5 kursi atau 16.67% dari jumlah kursi DPRD. Dengan begitu, baik NasDem, PKS, maupun PPP harus membangun koalisi dengan parpol lain untuk menggenapi persyaratan paling sedikit 6 kursi atau 20% dari jumlah kursi DPRD.

Potensial

Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung

Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.

Nomor
Urut
Kandidat Bupati Kandidat Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Kursi parlemen Total Kursi Persentase Jargon
TBA
Ilham Syah Azikin
Nurkanita Maruddani Kahfi
NasDem
5
12
40,00%
TBA
PAN
4
PKB
3
PSI
0
TBA
Fathul Fauzi Nurdin
H. Sahabuddin
PKS
5
9
30,00%
UJI–SAH
Golkar
4

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Iqbal, Muhammad. "Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2024-01-09. 
  2. ^ Radsel, Redaksi (2023-10-10). "Golkar Siapkan Uji Nurdin Bertarung di Pilkada Bantaeng 2024". RADAR SELATAN. Diakses tanggal 2024-01-07. 

Pranala luar