Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Panitia kolaborator Poros Indonesia yang mengawasi kemerdekaan Indonesia
Revisi sejak 4 September 2024 12.05 oleh 182.2.44.181 (bicara) (Sebelum tahun 45,kanji di jepang masih tradisional)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI, bahasa Jepang: 獨立準備委員會, Dokuritsu Junbi Iinkai) adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), serta diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.[1]

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
独立準備委員会
Dokuritsu Junbi Inkai
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Informasi lembaga
Dibentuk7 Agustus 1945 (1945-08-07)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Dibubarkan29 Agustus 1945 (1945-08-29)
Lembaga pengganti
Pejabat eksekutif

Tanggal pembentukan

Menurut Mohammad Yamin, PPKI didirikan pada 18 Agustus 1945. Namun, hal ini dibantah oleh A. B. Kusuma yang berhasil memperoleh dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dan PPKI. Menurut Kusuma, pada tanggal 18 Agustus 1945, Jepang baru memberikan izin untuk mendirikan PPKI. PPKI sendiri baru dibentuk secara resmi pada tanggal 12 Agustus 1945 setelah Marsekal Hisaichi Terauchi menyatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui pendirian PPKI dan mengangkat Soekarno sebagai ketuanya.[2]

Keanggotaan

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[3]

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.

Sidang-Sidang PPKI

Sidang 18 Agustus 1945

  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila.
  • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

No. Provinsi Nama Gubernur
1
Jawa Barat
 
Mas Sutardjo Kertohadikusumo
2
Jawa Tengah
 
Raden Pandji Soeroso
3
Jawa Timur
 
R. M. T. Ario Soerjo
4
Sumatra
 
Mr. Teuku Muhammad Hasan
5
Borneo
 
Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
6
Sulawesi
 
Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
7
Maluku
 
Mr. Johannes Latuharhary
8
Sunda Kecil
 
I Gusti Ketut Pudja

Sidang 22 Agustus 1945

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Kahin 1952, hlm. 127.
  2. ^ A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2009, hlm. 13.
  3. ^ "Pembentukan PPKI". Tana Ngada. 

Bacaan terkait