Makruh

Revisi sejak 27 Juli 2010 08.54 oleh Bennylin (bicara | kontrib) ({{Ushul fiqih}})

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Makruh: Islam menganjurkan untuk ditinggalkan, dan hal itu berpahala,tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan. Larangan yang terdapat di dalam Al Qur-aan dan Hadits yang tidak disertai ancaman maka jatuh hukumnya adalah "makruh". Sedangkan larangan yang disertai ancaman (neraka misalnya) maka larangan itu menunjukkan larangan tingkat HARAM.

Referensi