Haji tamatuk

Revisi sejak 15 November 2010 13.00 oleh 110.138.149.59 (bicara) (←Membatalkan revisi 3774777 oleh 202.70.59.76 (Bicara))

Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

Lihat pula

Pranala luar