Syariat Islam

hukum dalam agama Islam

Syariat Islam yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim maupun non Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi problem solving (penyelesaian masalah) seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan integral/menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.

Sumber Hukum Islam

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah sumber hukum Islam yang pertama karena merupakan firman Allah yang disampaikan pada Nabi Muhammad SAW. Karena tidak semuanya dinyatakan secara eksplisit, terdapat berbagai tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadits adalah seluruh perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang kemudian dijadikan sumber hukum. Fungsi hadits antara lain

  • Mempertegas hukum dalam Al-Qur'an
  • Memperjelas hukum dalam Al-Qur'an
  • Menetapkan hukum yang belum ada di Al-Qur'an

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan


Kedudukan Syariat dalam Empat Tingkatan Spiritual

Berkas:Syariah-thariqah-hakikah.jpg

Bagan Empat Tingkatan Spiritual Umum dalam Islam, syariat, tariqah atau tarekat, hakikat. Tingkatan keempat, ma'rifat, yang 'tak terlihat', sebenarnya adalah inti dari wilayah hakikat, sebagai esensi dari kempat tingkatan spiritual tersebut.


Lihat pula

Pranala luar