Kampung (Papua)
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kampung, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Papua, Indonesia di bawah distrik. Istilah "Kampung" menggantikan "desa", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.