Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]

Sumber-sumber hukum islam

Dalam yurisprudensi Islam dikenal empat sumber utama yakni :

  1. Al Qur'an , kitab suci agama Islam
  2. Sunnah, sikap, tindakan, ucapan dan cara atau tradisi Nabi Muhammad
  3. Ijma, kesepakatan antara para ulama
  4. Qiyas, pengkiasan dengan perkara yang telah diketahui hukumnya

Sejarah

Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh [2]

Referensi

  1. ^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[1]
  2. ^ Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966

Pranala luar

  • (Inggris) Usul al Fiqh al Islami, Source Methodology in Islamic Jurisprudence [2]